Metadata Indikator
Cari Indikator
Menampilkan 461-470 dari 1633 hasil
Jaringan Perusahaan dan Kewenangan antara Kantor Pusat dan Kantor Cabang 
Kewenangan dari kantor pusat terhadap kantor cabang bisa meliputi rekuitmen tenaga kerja, balas jasa/penggajian, penentuan harga, pengadaan barang, pemasaran, pemberian data.
Kewenangan dari kantor pusat terhadap kantor cabang bisa meliputi rekuitmen tenaga kerja, balas jasa/penggajian, penentuan harga, pengadaan barang, pemasaran, pemberian data.
Jejaring Antar Pasar 
Jejaring (networking) antara pasar dengan pasar lain, antara pedagang yang ada di sentra-sentra perdagangan dengan perusahaan pemasok dan antara pedagang d sentra-sentra perdagangan dengan perusahaan yang membeli barang dagangan.
Jejaring (networking) antara pasar dengan pasar lain, antara pedagang yang ada di sentra-sentra perdagangan dengan perusahaan pemasok dan antara pedagang d sentra-sentra perdagangan dengan perusahaan yang membeli barang dagangan.
Jumlah Balas Jasa dan Upah Pekerja UMB 
Jumlah balas jasa dan upah semua status pekerja usaha/perusahaan UMB yang ikut dalam kegiatan usaha, baik dalam bentuk uang maupun barang/jasa. Status pekerja, meliputi: 1. Pekerja tetap dan kontrak 2. Pekerja tidak tetap/harian 3. Pekerja outsourcing 4. Pekerja asing
Jumlah balas jasa dan upah semua status pekerja usaha/perusahaan UMB yang ikut dalam kegiatan usaha, baik dalam bentuk uang maupun barang/jasa. Status pekerja, meliputi: 1. Pekerja tetap dan kontrak 2. Pekerja tidak tetap/harian 3. Pekerja outsourcing 4. Pekerja asing
Jumlah Balas Jasa dan Upah Pekerja UMK  
Jumlah balas jasa dan upah semua status pekerja usaha/perusahaan UMK yang ikut dalam kegiatan usaha, baik dalam bentuk uang maupun barang/jasa. Status pekerja, meliputi: 1. Pekerja tetap dan kontrak 2. Pekerja tidak tetap/harian 3. Pekerja outsourcing 4. Pekerja asing
Jumlah balas jasa dan upah semua status pekerja usaha/perusahaan UMK yang ikut dalam kegiatan usaha, baik dalam bentuk uang maupun barang/jasa. Status pekerja, meliputi: 1. Pekerja tetap dan kontrak 2. Pekerja tidak tetap/harian 3. Pekerja outsourcing 4. Pekerja asing
Jumlah Balas Jasa dan Upah Pekerja UMK dan UMB 
Jumlah balas jasa dan upah semua status pekerja usaha/perusahaan UMK dan UMB yang ikut dalam kegiatan usaha, baik dalam bentuk uang maupun barang/jasa. Status pekerja, meliputi: 1. Pekerja tetap dan kontrak 2. Pekerja tidak tetap/harian 3. Pekerja outsourcing 4. Pekerja asing
Jumlah balas jasa dan upah semua status pekerja usaha/perusahaan UMK dan UMB yang ikut dalam kegiatan usaha, baik dalam bentuk uang maupun barang/jasa. Status pekerja, meliputi: 1. Pekerja tetap dan kontrak 2. Pekerja tidak tetap/harian 3. Pekerja outsourcing 4. Pekerja asing
Jumlah Balas Jasa Pekerja Tetap dan Kontrak UMB 
Jumlah balas jasa pekerja tetap dan kontrak usaha/perusahaan UMB yang ikut dalam kegiatan usaha, baik dalam bentuk uang maupun barang/jasa. Jenis balas jasa pekerja tetap dan kontrak: 1. Gaji dan tunjangan rutin 2. Upah lembur 3. Uang transportasi dan uang makan 4. Hadiah, bonus, dan sejenisnya 5. Iuran dana pensiun, tunjangan sosial 6. Asuransi tenaga kerja
Jumlah balas jasa pekerja tetap dan kontrak usaha/perusahaan UMB yang ikut dalam kegiatan usaha, baik dalam bentuk uang maupun barang/jasa. Jenis balas jasa pekerja tetap dan kontrak: 1. Gaji dan tunjangan rutin 2. Upah lembur 3. Uang transportasi dan uang makan 4. Hadiah, bonus, dan sejenisnya 5. Iuran dana pensiun, tunjangan sosial 6. Asuransi tenaga kerja
Jumlah Balas Jasa Pekerja Tetap dan Kontrak UMK 
Jumlah balas jasa pekerja tetap dan kontrak usaha/perusahaan UMK yang ikut dalam kegiatan usaha, baik dalam bentuk uang maupun barang/jasa. Jenis balas jasa pekerja tetap dan kontrak: 1. Gaji dan tunjangan rutin 2. Upah lembur 3. Uang transportasi dan uang makan 4. Hadiah, bonus, dan sejenisnya 5. Iuran dana pensiun, tunjangan sosial 6. Asuransi tenaga kerja
Jumlah balas jasa pekerja tetap dan kontrak usaha/perusahaan UMK yang ikut dalam kegiatan usaha, baik dalam bentuk uang maupun barang/jasa. Jenis balas jasa pekerja tetap dan kontrak: 1. Gaji dan tunjangan rutin 2. Upah lembur 3. Uang transportasi dan uang makan 4. Hadiah, bonus, dan sejenisnya 5. Iuran dana pensiun, tunjangan sosial 6. Asuransi tenaga kerja
Jumlah Balas Jasa Pekerja Tetap dan Kontrak UMK dan UMB 
Jumlah balas jasa pekerja tetap dan kontrak usaha/perusahaan UMK dan UMB yang ikut dalam kegiatan usaha, baik dalam bentuk uang maupun barang/jasa. Jenis balas jasa pekerja tetap dan kontrak: 1. Gaji dan tunjangan rutin 2. Upah lembur 3. Uang transportasi dan uang makan 4. Hadiah, bonus, dan sejenisnya 5. Iuran dana pensiun, tunjangan sosial 6. Asuransi tenaga kerja
Jumlah balas jasa pekerja tetap dan kontrak usaha/perusahaan UMK dan UMB yang ikut dalam kegiatan usaha, baik dalam bentuk uang maupun barang/jasa. Jenis balas jasa pekerja tetap dan kontrak: 1. Gaji dan tunjangan rutin 2. Upah lembur 3. Uang transportasi dan uang makan 4. Hadiah, bonus, dan sejenisnya 5. Iuran dana pensiun, tunjangan sosial 6. Asuransi tenaga kerja
Jumlah Bandara 
Bandara atau bandar udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. (Permenhub No. PM39 Tahun 2019).
Bandara atau bandar udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. (Permenhub No. PM39 Tahun 2019).
Jumlah Bandara Di Indonesia Menurut Penggunaan Bandar Udara 
Bandara atau bandar udara merupakan kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Bandara atau bandar udara merupakan kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Pergi ke halaman:

