Metadata Indikator
Cari Indikator
Menampilkan 481-490 dari 1633 hasil
Jumlah Desa/Kelurahan yang Tidak Memiliki SD  
Banyaknya wilayah administrasi terkecil setingkat desa di Indonesia (desa, kelurahan, UPT/SPT, dan lainnya) yang tidak memiliki fasilitas pendidikan dasar berupa SD atau sederajat.
Banyaknya wilayah administrasi terkecil setingkat desa di Indonesia (desa, kelurahan, UPT/SPT, dan lainnya) yang tidak memiliki fasilitas pendidikan dasar berupa SD atau sederajat.
Jumlah Desa/Kelurahan yang Tidak Memiliki SD  
Banyaknya wilayah administrasi terkecil setingkat desa di Indonesia (desa, kelurahan, UPT/SPT, dan lainnya) yang tidak memiliki fasilitas pendidikan dasar berupa SD atau sederajat.
Banyaknya wilayah administrasi terkecil setingkat desa di Indonesia (desa, kelurahan, UPT/SPT, dan lainnya) yang tidak memiliki fasilitas pendidikan dasar berupa SD atau sederajat.
Jumlah desa mandiri 
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.
Jumlah Desa Menurut Kategori Mandiri 
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.
Jumlah Desa Tertinggal 
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Desa Tertinggal adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang masih minim. (Bappenas, Indeks Pembangunan Desa). Desa tertinggal adalah desa yang memiliki nilai IPD kurang dari atau sama dengan 50.
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Desa Tertinggal adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang masih minim. (Bappenas, Indeks Pembangunan Desa). Desa tertinggal adalah desa yang memiliki nilai IPD kurang dari atau sama dengan 50.
Jumlah Desa Tertinggal 
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Desa Tertinggal adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang masih minim. (Bappenas, Indeks Pembangunan Desa). Desa tertinggal adalah desa yang memiliki nilai IPD kurang dari atau sama dengan 50.
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Desa Tertinggal adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang masih minim. (Bappenas, Indeks Pembangunan Desa). Desa tertinggal adalah desa yang memiliki nilai IPD kurang dari atau sama dengan 50.
Jumlah Devisa Sektor Pariwisata 
Jumlah devisa sektor pariwisata adalah penerimaan negara dari sektor pariwisata yang berasal dari kunjungan wisatawan mancanegara.
Jumlah devisa sektor pariwisata adalah penerimaan negara dari sektor pariwisata yang berasal dari kunjungan wisatawan mancanegara.
Jumlah Fasilitas Publik yang Menerapkan Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) dan Teregister 
Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) adalah standar yang direncanakan, dirumuskan, ditetapkan, diterapkan, dinilai kesesuaianya, dibina dan diawasi, yang bertujuan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat di fasilitas publik dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan (Permen LHK Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan). Fasilitas publik adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau swasta untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya (Permen LHK Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016). Registrasi adalah rangkaian proses pendaftaran dan penilaian pemenuhan persyaratan (Permen LHK Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016). Jumlah fasilitas publik yang menerapkan SPM dan teregister adalah jumlah fasilitas publik yang menyediakan layanan bagi masyarakat meliputi sarana, informasi, edukasi dan apresiasi dengan fokus konten efisiensi pengelolaan sumber daya (energi, air dan material) dan pelaksanaan pengelolaan sampah.
Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) adalah standar yang direncanakan, dirumuskan, ditetapkan, diterapkan, dinilai kesesuaianya, dibina dan diawasi, yang bertujuan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat di fasilitas publik dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan (Permen LHK Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan). Fasilitas publik adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau swasta untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya (Permen LHK Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016). Registrasi adalah rangkaian proses pendaftaran dan penilaian pemenuhan persyaratan (Permen LHK Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016). Jumlah fasilitas publik yang menerapkan SPM dan teregister adalah jumlah fasilitas publik yang menyediakan layanan bagi masyarakat meliputi sarana, informasi, edukasi dan apresiasi dengan fokus konten efisiensi pengelolaan sumber daya (energi, air dan material) dan pelaksanaan pengelolaan sampah.
Jumlah Kabupaten/Kota dengan eliminasi filariasis (berhasil lolos dalam survei penilaian transmisi tahap I) 
Menurut situasi di Indonesia, untuk indikator global mengenai penyakit tropis yang terabaikan yang dipilih adalah orang yang memerlukan intervensi terhadap penyakit filariasis dan kusta. Pada dokumen metadata ini, data yang dapat disajikan untuk perhitungan adalah: 1. Angka Pencapaian Pengobatan Penyakit Filariasis 2. Proporsi kasus kusta yang ditemukan dan diobati Untuk Angka Pencapaian Pengobatan Penyakit Filariasis didefinisikan sebagai jumlah orang di kabupaten/kota endemis yang telah melaksanakan Pemberian Obat Massal Pencegahan (POMP) Filariasis sekali setahun selama 5 tahun berturut-turut dengan cakupan POPM Filariasis minimal 85% dari jumlah penduduk di kabupaten/kota atau 65% dari jumlah sasaran POPM kabupaten/kota, kemudian dilakukan survei darah jari dan hasilnya angka mikrofilarianya < 1%.
Menurut situasi di Indonesia, untuk indikator global mengenai penyakit tropis yang terabaikan yang dipilih adalah orang yang memerlukan intervensi terhadap penyakit filariasis dan kusta. Pada dokumen metadata ini, data yang dapat disajikan untuk perhitungan adalah: 1. Angka Pencapaian Pengobatan Penyakit Filariasis 2. Proporsi kasus kusta yang ditemukan dan diobati Untuk Angka Pencapaian Pengobatan Penyakit Filariasis didefinisikan sebagai jumlah orang di kabupaten/kota endemis yang telah melaksanakan Pemberian Obat Massal Pencegahan (POMP) Filariasis sekali setahun selama 5 tahun berturut-turut dengan cakupan POPM Filariasis minimal 85% dari jumlah penduduk di kabupaten/kota atau 65% dari jumlah sasaran POPM kabupaten/kota, kemudian dilakukan survei darah jari dan hasilnya angka mikrofilarianya < 1%.
Jumlah Kabupaten/Kota yang mencapai eliminasi Malaria 
Eliminasi malaria adalah suatu upaya untuk menghentikan penularan malaria setempat dalam satu wilayah geografis tertentu, dan bukan berarti tidak ada kasus malaria impor serta sudah tidak ada vector malaria di wilayah tersebut, sehingga tetap dibutuhkan kegiatan kewaspadaan untuk mencegah penularan kembali. Eliminasi malaria di Indonesia dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
Eliminasi malaria adalah suatu upaya untuk menghentikan penularan malaria setempat dalam satu wilayah geografis tertentu, dan bukan berarti tidak ada kasus malaria impor serta sudah tidak ada vector malaria di wilayah tersebut, sehingga tetap dibutuhkan kegiatan kewaspadaan untuk mencegah penularan kembali. Eliminasi malaria di Indonesia dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
Pergi ke halaman:

