Jumlah Fasilitas Publik yang Menerapkan Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) dan Teregister

Nama Indikator Jumlah Fasilitas Publik yang Menerapkan Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) dan Teregister
Konsep Definisi Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) adalah standar yang direncanakan, dirumuskan, ditetapkan, diterapkan, dinilai kesesuaianya, dibina dan diawasi, yang bertujuan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat di fasilitas publik dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan (Permen LHK Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan). Fasilitas publik adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau swasta untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya (Permen LHK Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016). Registrasi adalah rangkaian proses pendaftaran dan penilaian pemenuhan persyaratan (Permen LHK Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016). Jumlah fasilitas publik yang menerapkan SPM dan teregister adalah jumlah fasilitas publik yang menyediakan layanan bagi masyarakat meliputi sarana, informasi, edukasi dan apresiasi dengan fokus konten efisiensi pengelolaan sumber daya (energi, air dan material) dan pelaksanaan pengelolaan sampah.
Kegunaan Memantau dan mendorong peningkatan jumlah fasilitas publik yang menerapkan SPM dan teregister sehingga memberikan manfaat peningkatan kualitas lingkungan hidup di tingkat tapak bagi seluruh masyarakat melalui penyediaan sarana dan perubahan perilaku baik bagi pengelola fasilitas publik maupun pengguna fasilitas publik.
Dihasilkan Oleh
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.