Metadata Indikator

Cari Indikator
Kata Kunci
Menampilkan 521-530 dari 1633 hasil
Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan 
Hak Asasi Perempuan adalah hak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi atas dasar ras, etnis, jenis kelamin, agama/keyakinan, orientasi politik, kelas dan pekerjaan, dll terutama berbasis gender. Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan-tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. (Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 20 Desember 1993). Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut: a. Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan, dan praktik-praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi; b. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa; c. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, dimanapun terjadinya. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/privat/domestik, publik/komunitas, negara. Yang dimaksud dengan penanganan pengaduan pelanggaran HAM perempuan adalah semua kasus pengaduan pelanggaran HAM yang melanggar HAM perempuan seperti tersebut di atas yang ditangani oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dilaporkan oleh mitra maupun yang dipantau oleh Komnas Perempuan.
Jumlah Penduduk 
Ukuran absolut dari penduduk, dinyatakan dalam ribuan jiwa atau jutaan jiwa.
Jumlah Penduduk Bekerja (agregat) Menurut 17 Kategori Lapangan Usaha 
Jumlah absolut penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja secara agregat menurut 17 kategori lapangan usaha
Jumlah Penduduk Bekerja (agregat) Menurut Karakteristik Lapangan Usaha dan Status 
Jumlah absolut penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja secara agregat menurut karakteristik lapangan usaha dan status pekerjaan
Jumlah Penduduk Sensus Penduduk 2020 
Jumlah penduduk adalah ukuran absolut dari penduduk, dinyatakan dalam satuan jiwa. Penduduk Hasil Sensus Penduduk 2020 adalah penduduk menurut alamat domisili; yaitu semua orang (WNI dan WNA) yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama satu tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari satu tahun tetapi bertujuan untuk menetap lebih dari satu tahun
Jumlah Penduduk Yang Dicakup Asuransi Kesehatan Atau Sistem Kesehatan Masyarakat per 1000 Penduduk 
Persentase penduduk yang memiliki jaminan kesehatan (baik BPJS Kesehatan, Jamkesda maupun asuransi swasta, perusahaan atau kantor) dinyatakan dalam satuan persen (%). Yang termasuk dalam jaminan kesehatan melalui BPJS adalah pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah/bukan pekerja, dan penerima bantuan iuran.
Jumlah Pengunjung Eksternal Website BPS 
Kemampuan lembaga statistik (Badan Pusat Statistik) untuk menyajikan data dan informasi statistik yang berkualitas yaitu: cepat, mudah diperoleh, dan dapat dipertanggungjawabkan (reliable) melalui website.
Jumlah Penumpang dan Barang berdasarkan Moda Transportasi 
Jumlah penumpang dibagi berdasarkan moda transportasi: kendaraan penumpang, kereta api, pesawat, dan kapal. Jumlah barang yang diangkut dibagi berdasarkan moda transportasi: kereta api, pesawat, dan kapal.
Jumlah Penyalahgunaan Narkotika dan Pengguna Alkohol Yang Merugikan, Yang Mengakses Layanan Rehabilitasi Medis 
Memperkuat pencegahan dan pengobatan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif (NAPZA) termasuk penyalahgunaan narkotika dan penggunaan alkohol yang merugikan adalah salah satu upaya mengurangi angka kematian dini akibat dari penyakit tidak menular (Non-communicable disease/NCD). Rehabilitasi adalah suatu proses pemulihan klien gangguan penyalahgunaan NAPZA, baik dalam bentuk rawat jalan maupun rawat inap, serta dalam jangka waktu pendek maupun panjang, yang bertujuan untuk mengubah perilaku dan mengembalikan fungsi individu tersebut di masyarakat. Rehabilitasi medis adalah proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Layanan rehabilitasi medis adalah fasilitas layanan kesehatan baik Puskesmas, Klinik Pratama, RSU atau RS khusus, yang telah ditetapkan menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) oleh Menteri Kesehatan. Mengakses layanan rehabilitasi medis berarti penyalah guna zat, termasuk narkotika dan alkohol yang telah mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi yang pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah. Fasilitas layanan kesehatan adalah Institusi penerima wajib lapor (IPWL) baik puskesmas, klinik pratama, RSU atau RS khusus yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Jumlah Perjalanan Wisatawan Nusantara 
Jumlah kunjungan wisatawan nusantara adalah jumlah perjalanan kurang dari 6 bulan yang dilakukan oleh penduduk dalam wilayah Indonesia dengan tujuan bukan untuk bekerja atau sekolah.
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.