Jumlah Desa Menurut Kategori Mandiri

Nama Indikator Jumlah Desa Menurut Kategori Mandiri
Konsep Definisi Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.
Kegunaan Peningkatan jumlah Desa Mandiri dapat menunjukkan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Dihasilkan Oleh
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.