Jumlah Desa Tertinggal

Nama Indikator Jumlah Desa Tertinggal
Konsep Definisi Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Desa Tertinggal adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang masih minim. (Bappenas, Indeks Pembangunan Desa). Desa tertinggal adalah desa yang memiliki nilai IPD kurang dari atau sama dengan 50.
Kegunaan Menunjukkan pengurangan jumlah desa tertinggal yang diharapkan telah meningkat ke status desa yang lebih tinggi.
Interpretasi

Menunjukkan pengurangan jumlah tertinggal yang diharapkan telah meningkat ke status desa yang lebih tinggi.

Dihasilkan Oleh
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.