📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Layanan Publik Pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara 2024
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
14 Var
6 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Layanan Publik Pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-20.6500.001
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
Alamat Lengkap
Jl. Kol. Soetadji No.1, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara
Telepon
-
Faksimile
-
Email
kaltaradishub@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Perhubungan
Nama PJ Teknis
H. Andi Nasuha, ST., MM
Jabatan
Sekretaris
Alamat
Jl. Kol. Soetadji No.1, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara
Telepon
-
Faksimile
-
Email
kaltaradishub@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam menyelenggarakan pelayanan publik penyelenggaraan mempunyai beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana pasal 15 dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Evaluasi perlu dilakukan guna mengetahui sejauh mana kewajiban yang dilaksanakan penyelenggara pelayanan telah dipahami dan diketahui oleh masyarakat.
Pemerintah Daerah dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak (impact) yang luas dalam berbagai kehidupan, terutama untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu upaya penyempurnaan pelayanan publik harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan.
Seiring perkembangan dan kemajuan teknologi serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik, masyarakat sebagai pengguna layanan memiliki peran penting dalam pengambilan kebijakan pelayanan publik, terutama dalam penilaian pelayanan yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Mengingat unit layanan publik sangat beragam, untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat diperlukan metode survei yang seragam sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Pemerintah Daerah dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak (impact) yang luas dalam berbagai kehidupan, terutama untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu upaya penyempurnaan pelayanan publik harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan.
Seiring perkembangan dan kemajuan teknologi serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik, masyarakat sebagai pengguna layanan memiliki peran penting dalam pengambilan kebijakan pelayanan publik, terutama dalam penilaian pelayanan yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Mengingat unit layanan publik sangat beragam, untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat diperlukan metode survei yang seragam sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap keseluruhan layanan-layanan Kepelabuhanan pada Dinas Perhubungan 2. Megetahui kinerja layanan-layanan Kepelabuhanan yang ada di Dinas Perhubungan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya; 3. Mengetahui dan mengidentifikasi kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan; 4. Memperbaiki kinerja pelayanan yang ada berdasarkan hasil analisis terhadap unsur dalam penyelenggaraan pelayanan Kepelabuhanan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Februari 2024 - 31 Maret 2024
Desain
1 Februari 2024 - 31 Maret 2024
Pengumpulan Data
1 April 2024 - 31 Mei 2024
Pengolahan Data
1 Juni 2024 - 30 Juni 2024
Analisis
1 Juli 2024 - 30 September 2024
Diseminasi
14 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024
Evaluasi
1 November 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 14 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Saat pendataan |
| Usia | Usia | Usia adalah lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan atau diadakan). Usia dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau usia pada waktu ulang tahun yang terakhir. Perhitungan usia didasarkan pada kalender Masehi. | Saat pendataan |
| Pendidikan | Tingkat Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | Saat pendataan |
| Pekerjaan | Jenis Pekerjaan | Jenis Pekerjaan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | Saat pendataan |
| Jenis Layanan Yang diterima | Jenis layanan Publik | Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pendataan |
| Kepuasan terhadap persyaratan dalam mendapatkan layanan | Persyaratan | Kepuasan masyarakat terhadap syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Kepuasan Masyarakat terhadap tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima palayanan, termasuk pengaduan. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap terhadap Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Biaya Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap terhadap Produk spesifikasi jenis layanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Prilaku pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Penanganan Pengaduan | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, Selama pelaksanaan survei kepuasaan masyarakat pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KALIMANTAN UTARA | MALINAU |
| 2. | KALIMANTAN UTARA | BULUNGAN |
| 3. | KALIMANTAN UTARA | TANA TIDUNG |
| 4. | KALIMANTAN UTARA | NUNUKAN |
| 5. | KALIMANTAN UTARA | KOTA TARAKAN |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 9 orang
Pengumpul data/enumerator : 9 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
14 variabel yang diolah/dikumpulkan
Kepuasan terhadap Produk spesifikasi jenis layanan
Integer • -
["Produk Spesifikasi Jenis Layanan "]Lihat →
Kepuasan terhadap terhadap Biaya/Tarif
Integer • -
["Biaya / Tarif"]Lihat →
Kepuasan terhadap Waktu Penyelesaian
Integer • -
["Waktu Penyelesaian"]Lihat →
Kepuasan terhadap persyaratan dalam mendapatkan layanan
Integer • -
["Persyaratan"]Lihat →
Jenis Layanan yang diterima
Integer • -
["Jenis Layanan"]Lihat →
Pekerjaan
string • -
["Pekerjaan"]Lihat →
Jenis Kelamin
String • -
["Jenis Kelamin"]Lihat →
Tingkat Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan
String • -
["Tingkat Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan"]Lihat →
Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana
Integer • -
["Sarana dan Prasarana"]Lihat →
Usia
Integer • -
["Usia"]Lihat →
Kepuasan terhadap Kompetensi Pelayanan
Integer • -
["Kompetensi Pelayanan"]Lihat →
Kepuasan terhadap Perilaku pelaksana
Integer • -
["Perilaku Pelaksana "]Lihat →
Kepuasan terhadap Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Integer • -
["Sistem, Mekanisme dan Prosedur "]Lihat →
Kepuasan terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Integer • -
["Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan "]Lihat →
Indikator Kegiatan
6 indikator yang dihasilkan
Presentase responden berdasarkan Jenis Layanan
Persen (%) • Provinsi
["Layanan"]Lihat →
Presentase responden berdasarkan Pendidikan
Persen • Provinsi
["Tingkat Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan"]Lihat →
Presentase responden berdasarkan Jenis Kelamin
Persen • Provinsi
["Jenis Kelamin"]Lihat →
Indeks Kepuasan Masyarakat
Poin • Provinsi
["Kepuasaan Masyarakat"]Lihat →
Presentase responden berdasarkan Pekerjaan
Persen • Provinsi
["Pekerjaan"]Lihat →
Presentase responden berdasarkan Usia
Persen • Provinsi
["Usia"]Lihat →