Metadata Indikator
Cari Indikator
Menampilkan 1361-1370 dari 1633 hasil
Proporsi Sekolah yang Memiliki Akses Internet berdasarkan Jenis Koneksi Internet terhadap Jumlah Sekolah 
Dihitung dengan membagi jenis koneksi internet di sekolah yang mengakses internet dengan jumlah seluruh sekolah.
Dihitung dengan membagi jenis koneksi internet di sekolah yang mengakses internet dengan jumlah seluruh sekolah.
Proporsi Sekolah yang Mempunyai Fasilitas Telepon terhadap Jumlah Sekolah 
Dihitung dengan membagi jumlah sekolah yang mempunyai fasilitas telepon dengan jumlah seluruh sekolah.
Dihitung dengan membagi jumlah sekolah yang mempunyai fasilitas telepon dengan jumlah seluruh sekolah.
Proporsi Sekolah yang Menggunakan Radio Sebagai Alat Bantu dalam Kegiatan Belajar Mengajar terhadap Jumlah Sekolah 
Dihitung dengan membagi jumlah sekolah yang menggunakan radio dengan jumlah seluruh sekolah.
Dihitung dengan membagi jumlah sekolah yang menggunakan radio dengan jumlah seluruh sekolah.
Proporsi Sekolah yang Menggunakan Televisi sebagai Alat Bantu dalam Kegiatan Belajar Mengajar terhadap Jumlah Sekolah 
Dihitung dengan membagi jumlah sekolah yang menggunakan televisi dengan jumlah seluruh sekolah.
Dihitung dengan membagi jumlah sekolah yang menggunakan televisi dengan jumlah seluruh sekolah.
Proporsi Siswa yang Mengakses Internet terhadap Jumlah Siswa 
Dihitung dengan membagi siswa yang mengakses internet dengan jumlah seluruh sekolah.
Dihitung dengan membagi siswa yang mengakses internet dengan jumlah seluruh sekolah.
Proporsi tahanan yang melebihi masa penahanan terhadap seluruh jumlah tahanan 
Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Penahanan dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana dalam hal sesuai Pasal 21 ayat 4 (a) dan (b) KUHAP yang berada pada Rumah Tahanan Negara. Masa penahanan yang diukur adalah selama proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan di Pengadilan Negeri, tidak termasuk penahanan ketika pemeriksaan banding dan kasasi (Pasal 24 – 26 KUHAP). Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam kaitannya dengan pidana anak serta penahanan terhadap anak maka merujuk pada Pasal 30 – 35 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, tidak termasuk pemeriksaan di tingkat banding dan kasasi. Anak yang dimaksud adalah anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih yang ditempatkan pada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Penahanan dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana dalam hal sesuai Pasal 21 ayat 4 (a) dan (b) KUHAP yang berada pada Rumah Tahanan Negara. Masa penahanan yang diukur adalah selama proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan di Pengadilan Negeri, tidak termasuk penahanan ketika pemeriksaan banding dan kasasi (Pasal 24 – 26 KUHAP). Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam kaitannya dengan pidana anak serta penahanan terhadap anak maka merujuk pada Pasal 30 – 35 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, tidak termasuk pemeriksaan di tingkat banding dan kasasi. Anak yang dimaksud adalah anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih yang ditempatkan pada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
Proporsi Tangkapan Jenis Ikan yang Berada Dalam Batasan Biologis yang Aman 
Proporsi tangkapan ikan yang berada dalam batasan biologis aman adalah perbandingan antara jumlah total hasil tangkapan dalam satu tahun terhadap jumlah tangkapan yang diperbolehkan dalam tahun yang sama, dinyatakan dalam persentase. Total hasil tangkapan ikan dari laut adalah penjumlahan dari produksi ikan dari seluruh provinsi. Jumlah tangkapan yang diperbolehkan adalah 80% dari jumlah tangkapan lestari (maximum sustainable yield – MSY). Batasan biologis aman adalah proporsi tangkapan ikan < 100%.
Proporsi tangkapan ikan yang berada dalam batasan biologis aman adalah perbandingan antara jumlah total hasil tangkapan dalam satu tahun terhadap jumlah tangkapan yang diperbolehkan dalam tahun yang sama, dinyatakan dalam persentase. Total hasil tangkapan ikan dari laut adalah penjumlahan dari produksi ikan dari seluruh provinsi. Jumlah tangkapan yang diperbolehkan adalah 80% dari jumlah tangkapan lestari (maximum sustainable yield – MSY). Batasan biologis aman adalah proporsi tangkapan ikan < 100%.
Proporsi Tenaga Kerja Informal Terhadap Jumlah Penduduk menurut Wilayah 
Pekerja informal di sektor non-pertanian adalah penduduk yang bekerja di sektor non-pertanian dengan status pekerjaan berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga, pekerja bebas.
Pekerja informal di sektor non-pertanian adalah penduduk yang bekerja di sektor non-pertanian dengan status pekerjaan berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga, pekerja bebas.
Proporsi Tenaga Kerja pada Sektor Industri Manufaktur 
Tenaga kerja adalah semua orang yang bekerja pada suatu usaha dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang (pekerja dibayar) maupun pekerja pemilik dan atau pekerja keluarga yang biasanya aktif dalam kegiatan usaha tetapi tidak dibayar (pekerja tidak dibayar). Bagi pekerja keluarga yang bekerja kurang dari 1/3 jam kerja normal (satu shift) tidak dianggap pekerja.
Tenaga kerja adalah semua orang yang bekerja pada suatu usaha dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang (pekerja dibayar) maupun pekerja pemilik dan atau pekerja keluarga yang biasanya aktif dalam kegiatan usaha tetapi tidak dibayar (pekerja tidak dibayar). Bagi pekerja keluarga yang bekerja kurang dari 1/3 jam kerja normal (satu shift) tidak dianggap pekerja.
Proporsi Tutupan Hutan 
Perbandingan antara luas kawasan hutan dan lahan yang tertutup vegetasi terhadap total luas daratan yang dinyatakan dalam persentase, tidak termasuk perairan umum seperti sungai besar dan danau di suatu wilayah
Perbandingan antara luas kawasan hutan dan lahan yang tertutup vegetasi terhadap total luas daratan yang dinyatakan dalam persentase, tidak termasuk perairan umum seperti sungai besar dan danau di suatu wilayah
Pergi ke halaman:

