Metadata Indikator

Cari Indikator
Kata Kunci
Menampilkan 1351-1360 dari 1633 hasil
Proporsi Remaja Dan Dewasa Usia 15-59 Tahun Dengan Keterampilan Teknologi Informasi Dan Komputer (TIK) Menurut Daerah Tempat Tinggal 
Proporsi remaja (umur 15-24 tahun) dan dewasa (umur 15-59 tahun) yang telah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan komputer tertentu dalam suatu periode waktu tertentu (tiga bulan terakhir). Sebuah komputer mengacu pada komputer desktop, laptop atau tablet (atau genggam serupa komputer). Ini tidak termasuk peralatan dengan beberapa kemampuan komputasi seperti Smart-TV, dan perangkat telepon sebagai fungsi utama mereka, seperti smartphone.
Proporsi Remaja Dan Dewasa Usia 15-59 Tahun Dengan Keterampilan Teknologi Informasi Dan Komputer (TIK) Menurut Jenis Kelamin 
Proporsi remaja (umur 15-24 tahun) dan dewasa (umur 15-59 tahun) yang telah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan komputer tertentu dalam suatu periode waktu tertentu (tiga bulan terakhir). Sebuah komputer mengacu pada komputer desktop, laptop atau tablet (atau genggam serupa komputer). Ini tidak termasuk peralatan dengan beberapa kemampuan komputasi seperti Smart-TV, dan perangkat telepon sebagai fungsi utama mereka, seperti smartphone.
Proporsi Remaja Dan Dewasa Usia 15-59 Tahun Dengan Keterampilan Teknologi Informasi Dan Komputer (TIK) Menurut Kelompok Pengeluaran 
Proporsi remaja (umur 15-24 tahun) dan dewasa (umur 15-59 tahun) yang telah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan komputer tertentu dalam suatu periode waktu tertentu (tiga bulan terakhir). Sebuah komputer mengacu pada komputer desktop, laptop atau tablet (atau genggam serupa komputer). Ini tidak termasuk peralatan dengan beberapa kemampuan komputasi seperti Smart-TV, dan perangkat telepon sebagai fungsi utama mereka, seperti smartphone.
Proporsi Remaja Dan Dewasa Usia 15-59 Tahun Dengan Keterampilan Teknologi Informasi Dan Komputer (TIK) Menurut Provinsi 
Proporsi remaja (umur 15-24 tahun) dan dewasa (umur 15-59 tahun) yang telah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan komputer tertentu dalam suatu periode waktu tertentu (tiga bulan terakhir). Sebuah komputer mengacu pada komputer desktop, laptop atau tablet (atau genggam serupa komputer). Ini tidak termasuk peralatan dengan beberapa kemampuan komputasi seperti Smart-TV, dan perangkat telepon sebagai fungsi utama mereka, seperti smartphone.
Proporsi remaja (usia 15-24 tahun) dan dewasa (usia 15-59 tahun) dengan keterampilan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) 
Proporsi remaja (umur 15-24 tahun) dan dewasa (umur 15-59 tahun) yang telah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan komputer tertentu dalam suatu periode waktu tertentu (tiga bulan terakhir). Sebuah komputer mengacu pada komputer desktop, laptop atau tablet (atau genggam serupa komputer). Ini tidak termasuk peralatan dengan beberapa kemampuan komputasi seperti Smart-TV, dan perangkat telepon sebagai fungsi utamanya, seperti smartphone.
Proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau 
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah yang layak huni dan terjangkau didefinisikan sebagai rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Sejalan dengan SDG Goal 11 Monitoring Framework, terdapat 5 kriteria yang digunakan untuk permukiman kumuh yaitu ketahanan bangunan (durabel housing), kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space), akses air minum (access to improved water), akses sanitasi layak (access to adequate sanitation) dan keamanan bermukim (security of tenure). Mengacu pada definisi nasional dan global, hunian layak memiliki 4 (empat) kriteria yang diwajibkan terpenuhi kelayakannya dan 2 (dua) kriteria yang akan terus dikawal adalah sebagai berikut: 1. Ketahanan bangunan (durabel housing) yaitu bahan bangunan atap, dinding dan lantai rumah memenuhi syarat a. Bahan bangunan atap rumah terluas adalah genteng, kayu/sirap, dan seng. b. Bahan bangunan dinding rumah terluas adalah tembok/GRC board, plesteran anyaman bambu/kawat, kayu/papan, dan batang kayu. c. Bahan bangunan lantai rumah terluas adalah marmer/granit, keramik, parket/vinil/karpet, ubin/tegel/teraso, kayu/papan, dan semen/ bata merah. 2. Kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai perkapita ≥ 7,2 m2 3. Memiliki akses air minum (access to improved water) yaitu sumber air yang berasal dari leding meteran (keran individual), leding eceran, keran umum (komunal), hidran umum, penampungan air hujan (PAH), sumur bor/pompa, sumur terlindung, dan mata air terlindung. Sementara itu, bagi rumah tangga yang menggunakan air kemasan dan/atau air isi ulang sebagai sumber air minum dikategorikan sebagai rumah tangga yang memiliki akses layak jika sumber air untuk masak dan MCK-nya menggunakan sumber air minum terlindung. 4. Memiliki akses sanitasi layak (access to adequate sanitation) yaitu fasilitas sanitasi yang memenuhi kelayakan bangunan atas dan bawah, antara lain: memiliki fasilitas sanitasi yang klosetnya menggunakan leher angsa, dan tempat pembuangan akhir tinjanya menggunakan tanki septik (septic tank) atau Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL), dan fasilitas sanitasi tersebut digunakan oleh rumah tangga sendiri atau bersama dengan rumah tangga lain tertentu. Khusus untuk rumah tangga di perdesaan, tempat pembuangan akhir tinja berupa lubang tanah dikategorikan layak. Sedangkan dua komponen yang akan terus dikawal adalah: (1) keamanan bermukim dengan proksi berupa bukti kepemilikan tanah bangunan tempat tinggal. Rumah tangga dikategorikan memiliki keamanan bermukim jika jenis bukti kepemilikan rumah/bangunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ART, SHM bukan atas nama ART, Sertifikat selain SHM (SHGB, SHSRS). Adapun Surat bukti lainnya (Girik, Letter C, dll), masih dikategorikan bukti kepemilikan yang kurang aman; (2) Hunian didefinisikan terjangkau apabila pengeluaran hunian, baik berupa sewa dan cicilan rumah, tidak melebihi dari 30%. Saat ini perhitungan keterjangkauan akan dilakukan terbatas bagi rumah tangga dengan kategori sewa. Sementara, untuk rumah tangga yang menghuni milik sendiri maka diasumsikan terjangkau. Berdasarkan penjelasan kriteria tersebut dapat disimpulkan persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau adalah persentase rumah tangga yang tinggal pada rumah yang memenuhi empat kriteria diatas dengan harga yang terjangkau baik untuk dimiliki maupun sewa oleh seluruh lapisan masyarakat dibandingkan dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan.
Proporsi Rumah Tangga Yang Memiliki Anak Umur 1-17 Tahun Yang Mengalami Hukuman Fisik Dan/Atau Agresi Psikologis Dari Pengasuh Dalam Setahun Terakhir 
Indikator ini diukur dalam konteks rumah tangga, yaitu menanyakan mengenai anak yang tinggal di suatu rumah tangga. Definisi mengenai anak maupun konteks rumah tangga serta definisi kekerasan fisik dan psikis selaras dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, juga sesuai dengan definisi kekerasan dalam Pandangan Umum (General Comment) Komite Hak Anak No. 13 tentang Hak Anak untuk Bebas dari Kekerasan. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pada indikator ini, umur anak yakni 1-17 tahun. Anak yang dimaksud yakni anak kandung, anak tiri maupun anak angkat/anak adopsi, yang tinggal di rumah tangga maupun tinggal di luar rumah tangga. Yang dimaksud sebagai pengasuh adalah orang dewasa yang tinggal di rumahtangga tersebut, termasuk ayah dan ibu, paman atau bibi, kakek atau nenek, maupun orang dewasa lain yang tinggal di rumah dan terlibat mengasuh anak seperti asisten rumah tangga. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak Indikator ini mengukur proporsi anak mulai dari umur 1 (satu) tahun sampai kurang dari 18 (delapan belas) tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh. Mengacu pada Survei Klaster Multi Indikator atau Multi-Indicator Cluster Survey (MICS) yang juga telah diadopsi ke Modul Ketahanan Sosial (HANSOS) dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), hukuman fisik atau hukuman badan mengacu pada suatu tindakan yang dimaksudkan untuk menyebabkan rasa sakit atau ketidaknyamanan secara fisik, tetapi tidak diniatkan untuk membuat anak cedera. Hukuman fisik meliputi mendorong/mengguncang badannya, mencubit, menjewer, menampar, memukul, menjambak, menendang, dan sebagainya. Mendorong/mengguncang badan adalah menggoyang bagian belakang badan anak lebih dari sekali, dalam hal ini termasuk menyuruh anak berdiri. Menampar, memukul, menjambak, atau menendang termasuk memukul dengan tangan atau dengan benda/alat lain. Agresi psikologis meliputi memanggilnya bodoh, pemalas, tidak sayang lagi, tidak berguna atau sebutan lain yang sejenis. Beberapa orang tua menggunakan makian secara lisan seperti ini saat mendidik anak untuk tidak melakukan perilaku buruk. Selain itu, yang termasuk ke dalam agresi psikologis adalah membentak atau menakuti anak. Hukuman disiplin secara fisik dan agresi psikologis cenderung tumpang tindih dan sering terjadi bersama-sama.
Proporsi Rumah Tangga Yang Memiliki Anak Umur 1-17 Tahun Yang Mengalami Hukuman Fisik Dan/Atau Agresi Psikologis Dari Pengasuh Dalam Setahun Terakhir 
Indikator ini diukur dalam konteks rumah tangga, yaitu menanyakan mengenai anak yang tinggal di suatu rumah tangga. Definisi mengenai anak maupun konteks rumah tangga serta definisi kekerasan fisik dan psikis selaras dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, juga sesuai dengan definisi kekerasan dalam Pandangan Umum (General Comment) Komite Hak Anak No. 13 tentang Hak Anak untuk Bebas dari Kekerasan. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pada indikator ini, umur anak yakni 1-17 tahun. Anak yang dimaksud yakni anak kandung, anak tiri maupun anak angkat/anak adopsi, yang tinggal di rumah tangga maupun tinggal di luar rumah tangga. Yang dimaksud sebagai pengasuh adalah orang dewasa yang tinggal di rumahtangga tersebut, termasuk ayah dan ibu, paman atau bibi, kakek atau nenek, maupun orang dewasa lain yang tinggal di rumah dan terlibat mengasuh anak seperti asisten rumah tangga. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak Indikator ini mengukur proporsi anak mulai dari umur 1 (satu) tahun sampai kurang dari 18 (delapan belas) tahun yang mengalami hukuman fisik dan/ atau agresi psikologis dari pengasuh. Mengacu pada Survei Klaster Multi Indikator atau Multi-Indicator Cluster Survey (MICS) yang juga telah diadopsi ke Modul Ketahanan Sosial (HANSOS) dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), hukuman fisik atau hukuman badan mengacu pada suatu tindakan yang dimaksudkan untuk menyebabkan rasa sakit atau ketidaknyamanan secara fisik, tetapi tidak diniatkan untuk membuat anak cedera. Hukuman fisik meliputi mendorong/ mengguncang badannya, mencubit, menjewer, menampar, memukul, menjambak, menendang, dan sebagainya. Mendorong/mengguncang badan adalah menggoyang bagian belakang badan anak lebih dari sekali, dalam hal ini termasuk menyuruh anak berdiri. Menampar, memukul, menjambak, atau menendang termasuk memukul dengan tangan atau dengan benda/alat lain. Agresi psikologis meliputi memanggilnya bodoh, pemalas, tidak sayang lagi, tidak berguna atau sebutan lain yang sejenis. Beberapa orang tua menggunakan makian secara lisan seperti ini saat mendidik anak untuk tidak melakukan perilaku buruk. Selain itu, yang termasuk ke dalam agresi psikologis adalah membentak atau menakuti anak. Hukuman disiplin secara fisik dan agresi psikologis cenderung tumpang tindih dan sering terjadi bersama-sama.
Proporsi Rumah Tangga Yang Memiliki Anak Umur 1-17 Tahun Yang Mengalami Hukuman Fisik Dan/Atau Agresi Psikologis Dari Pengasuh Dalam Setahun Terakhir Menurut Wilayah Tempat Tinggal 
Indikator ini diukur dalam konteks rumah tangga, yaitu menanyakan mengenai anak yang tinggal di suatu rumah tangga. Definisi mengenai anak maupun konteks rumah tangga serta definisi kekerasan fisik dan psikis selaras dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, juga sesuai dengan definisi kekerasan dalam Pandangan Umum (General Comment) Komite Hak Anak No. 13 tentang Hak Anak untuk Bebas dari Kekerasan. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pada indikator ini, umur anak yakni 1-17 tahun. Anak yang dimaksud yakni anak kandung, anak tiri maupun anak angkat/anak adopsi, yang tinggal di rumah tangga maupun tinggal di luar rumah tangga. Yang dimaksud sebagai pengasuh adalah orang dewasa yang tinggal di rumahtangga tersebut, termasuk ayah dan ibu, paman atau bibi, kakek atau nenek, maupun orang dewasa lain yang tinggal di rumah dan terlibat mengasuh anak seperti asisten rumah tangga. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak Indikator ini mengukur proporsi anak mulai dari umur 1 (satu) tahun sampai kurang dari 18 (delapan belas) tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh. Mengacu pada Survei Klaster Multi Indikator atau Multi-Indicator Cluster Survey (MICS) yang juga telah diadopsi ke Modul Ketahanan Sosial (HANSOS) dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), hukuman fisik atau hukuman badan mengacu pada suatu tindakan yang dimaksudkan untuk menyebabkan rasa sakit atau ketidaknyamanan secara fisik, tetapi tidak diniatkan untuk membuat anak cedera. Hukuman fisik meliputi mendorong/mengguncang badannya, mencubit, menjewer, menampar, memukul, menjambak, menendang, dan sebagainya. Mendorong/mengguncang badan adalah menggoyang bagian belakang badan anak lebih dari sekali, dalam hal ini termasuk menyuruh anak berdiri. Menampar, memukul, menjambak, atau menendang termasuk memukul dengan tangan atau dengan benda/alat lain. Agresi psikologis meliputi memanggilnya bodoh, pemalas, tidak sayang lagi, tidak berguna atau sebutan lain yang sejenis. Beberapa orang tua menggunakan makian secara lisan seperti ini saat mendidik anak untuk tidak melakukan perilaku buruk. Selain itu, yang termasuk ke dalam agresi psikologis adalah membentak atau menakuti anak. Hukuman disiplin secara fisik dan agresi psikologis cenderung tumpang tindih dan sering terjadi bersama-sama.
Proporsi sekolah dengan akses terhadap: (a) listrik (b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). 
Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik (b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water).
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.