Metadata Indikator
Cari Indikator
Menampilkan 1301-1310 dari 1633 hasil
Proporsi Pekerja Bebas menurut Jenis Kelamin dan Beberapa Karakteristik yang Diamati 
Proporsi pekerja bebas yang dirinci menurut beberapa karakteristik, terhadap total pekerja bebas
Proporsi pekerja bebas yang dirinci menurut beberapa karakteristik, terhadap total pekerja bebas
Proporsi Pekerja yang Secara Rutin Menggunakan Internet  
Mengacu pada proporsi orang yang dipekerjakan/pekerja (dalam lingkup perusahaan) yang secara rutin menggunakan internet selama periode acuan. Pengguanan internet dapat difasilitasi oleh setiap perangkat yang memungkinkan untuk mengakses internet (tidak hanya komputer). Termasuk didalamnya telepon selular, PDA, mesin game dan TV digital. Menggunakan internet dapat melalui jaringan tetap atau bergerak.
Mengacu pada proporsi orang yang dipekerjakan/pekerja (dalam lingkup perusahaan) yang secara rutin menggunakan internet selama periode acuan. Pengguanan internet dapat difasilitasi oleh setiap perangkat yang memungkinkan untuk mengakses internet (tidak hanya komputer). Termasuk didalamnya telepon selular, PDA, mesin game dan TV digital. Menggunakan internet dapat melalui jaringan tetap atau bergerak.
Proporsi Pekerja yang Secara Rutin Menggunakan Komputer Terhadap Jumlah Pekerja. 
Mengacu pada proporsi orang yang dipekerjakan/pekerja (dalam lingkup perusahaan) yang secara rutim menggunakan komputer selama periode acuan.
Mengacu pada proporsi orang yang dipekerjakan/pekerja (dalam lingkup perusahaan) yang secara rutim menggunakan komputer selama periode acuan.
Proporsi Pembayaran Utang Dan Bunga (Debt Service) Terhadap Ekspor Barang Dan Jasa 
Debt Service Ratio utang Pemerintah Pusat adalah rasio pembayaran utang pokok dan bunga utang luar negeri Pemerintah Pusat terhadap penerimaan transaksi berjalan. Utang Luar Negeri adalah posisi kewajiban aktual penduduk Indonesia kepada bukan penduduk pada suatu waktu, tidak termasuk kontinjen, yang membutuhkan pembayaran kembali bunga dan/atau pokok pada waktu yang akan datang. Utang Luar Negeri Pemerintah Pusat adalah utang yang dimiliki oleh pemerintah pusat, terdiri dari utang bilateral/multilateral, fasilitas kredit ekspor (FKE), utang komersial, dan leasing, termasuk pula Surat Berharga Negara (SBN) (yang diterbitkan di luar maupun di dalam negeri) yang dimiliki oleh bukan penduduk. SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SUN terdiri dari Obligasi Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang berjangka waktu sampai dengan dua belas bulan. SBSN terdiri dari SBSN jangka panjang (Ijarah Fixed Rate/IFR) dan Global Sukuk. Ekspor barang dan jasa merupakan pengiriman barang dan jasa yang dijual oleh penduduk suatu negara kepada penduduk negara lain untuk mendapatkan mata uang asing dari negara pembeli. Transaksi barang ekspor mencakup barang dagangan umum emas nonmoneter dan net ekspor barang merchanting. Transaksi jasa ekspor mencakup jasa manufaktur, jasa pemeliharaan dan perbaikan, jasa transportasi, jasa perjalanan , jasa kontruksi, jasa asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, biaya penggunaan kekayaan intelektual, jasa telekomunikasi, komputer, dan informasi, jasa bisnis lainnya, jasa personal, kebudayaan, dan rekreasi, dan jasa pemerintah.
Debt Service Ratio utang Pemerintah Pusat adalah rasio pembayaran utang pokok dan bunga utang luar negeri Pemerintah Pusat terhadap penerimaan transaksi berjalan. Utang Luar Negeri adalah posisi kewajiban aktual penduduk Indonesia kepada bukan penduduk pada suatu waktu, tidak termasuk kontinjen, yang membutuhkan pembayaran kembali bunga dan/atau pokok pada waktu yang akan datang. Utang Luar Negeri Pemerintah Pusat adalah utang yang dimiliki oleh pemerintah pusat, terdiri dari utang bilateral/multilateral, fasilitas kredit ekspor (FKE), utang komersial, dan leasing, termasuk pula Surat Berharga Negara (SBN) (yang diterbitkan di luar maupun di dalam negeri) yang dimiliki oleh bukan penduduk. SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SUN terdiri dari Obligasi Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang berjangka waktu sampai dengan dua belas bulan. SBSN terdiri dari SBSN jangka panjang (Ijarah Fixed Rate/IFR) dan Global Sukuk. Ekspor barang dan jasa merupakan pengiriman barang dan jasa yang dijual oleh penduduk suatu negara kepada penduduk negara lain untuk mendapatkan mata uang asing dari negara pembeli. Transaksi barang ekspor mencakup barang dagangan umum emas nonmoneter dan net ekspor barang merchanting. Transaksi jasa ekspor mencakup jasa manufaktur, jasa pemeliharaan dan perbaikan, jasa transportasi, jasa perjalanan , jasa kontruksi, jasa asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, biaya penggunaan kekayaan intelektual, jasa telekomunikasi, komputer, dan informasi, jasa bisnis lainnya, jasa personal, kebudayaan, dan rekreasi, dan jasa pemerintah.
Proporsi Penduduk Dengan Asupan Kalori Minimum Di Bawah 1400 Kkal/Kapita/Hari Menurut Daerah Tempat Tinggal 
Tingkat konsumsi minimum adalah tingkat konsumsi energi yang besarnya 70% dari angka yang dianjurkan (70% dari Angka Kecukupan Gizi=2100 kkal). Standar kecukupan disesuaikan dengan distribusi populasi penduduk berdasarkan usia.
Tingkat konsumsi minimum adalah tingkat konsumsi energi yang besarnya 70% dari angka yang dianjurkan (70% dari Angka Kecukupan Gizi=2100 kkal). Standar kecukupan disesuaikan dengan distribusi populasi penduduk berdasarkan usia.
Proporsi Penduduk Dengan Asupan Kalori Minimum Di Bawah 1400 Kkal/Kapita/Hari Menurut Kelompok Pengeluaran 
Tingkat konsumsi minimum adalah tingkat konsumsi energi yang besarnya 70% dari angka yang dianjurkan (70% dari Angka Kecukupan Gizi=2100 kkal). Standar kecukupan disesuaikan dengan distribusi populasi penduduk berdasarkan usia.
Tingkat konsumsi minimum adalah tingkat konsumsi energi yang besarnya 70% dari angka yang dianjurkan (70% dari Angka Kecukupan Gizi=2100 kkal). Standar kecukupan disesuaikan dengan distribusi populasi penduduk berdasarkan usia.
Proporsi Penduduk Dengan Asupan Kalori Minimum Di Bawah 1400 Kkal/Kapita/Hari Menurut Provinsi 
Tingkat konsumsi minimum adalah tingkat konsumsi energi yang besarnya 70% dari angka yang dianjurkan (70% dari Angka Kecukupan Gizi=2100 kkal). Standar kecukupan disesuaikan dengan distribusi populasi penduduk berdasarkan usia.
Tingkat konsumsi minimum adalah tingkat konsumsi energi yang besarnya 70% dari angka yang dianjurkan (70% dari Angka Kecukupan Gizi=2100 kkal). Standar kecukupan disesuaikan dengan distribusi populasi penduduk berdasarkan usia.
Proporsi penduduk pertanian yang memiliki hak atas tanah pertanian 
Kepemilikan lahan adalah hak yang sah menurut peraturan untuk menguasai, menggunakan dan memindahkan hak atas lahan/tanah. Untuk itu hak yang dimaksud dengan kepemilikan adalah kepemilikan yang ditetapkan dengan Sertifikat. Lahan pertanian adalah lahan yang digunakan untuk usaha pertanian yang mencakup: 1. Lahan yang dipakai untuk tanaman yang siklusnya kurang dari 1 tahun; 2. Lahan yang dipakai untuk menanam tanaman herba atau tanaman pakan; 3. Lahan subur yang sedang tidak ditanami; 4. Lahan yang ditanami tanaman jangka panjang 5. Lahan yang ditanami tanaman pakan atau ditinggalkan sebagai lahan kosong selama lebih dari 5 tahun
Kepemilikan lahan adalah hak yang sah menurut peraturan untuk menguasai, menggunakan dan memindahkan hak atas lahan/tanah. Untuk itu hak yang dimaksud dengan kepemilikan adalah kepemilikan yang ditetapkan dengan Sertifikat. Lahan pertanian adalah lahan yang digunakan untuk usaha pertanian yang mencakup: 1. Lahan yang dipakai untuk tanaman yang siklusnya kurang dari 1 tahun; 2. Lahan yang dipakai untuk menanam tanaman herba atau tanaman pakan; 3. Lahan subur yang sedang tidak ditanami; 4. Lahan yang ditanami tanaman jangka panjang 5. Lahan yang ditanami tanaman pakan atau ditinggalkan sebagai lahan kosong selama lebih dari 5 tahun
Proporsi penduduk/rumah tangga dengan akses terhadap pelayanan dasar 
Akses pada layanan dasar menyangkut kecukupan dan layanan terjangkau yang dapat diandalkan dengan kualitas memadai, yaitu: 1. Akses pada layanan air minum merujuk pada air minum berasal dari sumber yang baik dan tersedia dengan waktu pengambilan tidak lebih dari 30 menit pp termasuk waktu antrian. Sumber air yang meningkat kualitasnya termasuk dari PAM, mata air, sumur bor, sumur galian yang terlindung, penampungan air hujan, dan air kemasan. Lihat definsi pada SDG indikator 6.1. 2. Akses pada Layanan Sanitasi Dasar merujuk pada penggunaan fasilitas yang ditingkatkan yang tidak digunakan bersama dengan rumahtangga lain. Lihat definisi pada SDG 6.2. 3. Akses pada Mobilitas Dasar merujuk pada akses pada jalan yang dapat digunakan sepanjang musim di pedesaan (lihat SDG 9.1.1) atau mempunyai akses pada transportasi umum di perkotaan (lihat SDG 11.2.1). Penghitungan “Akses pada Mobilitas Dasar” karenanya merupakan kombinasi dari hal di atas. 4. Akses pada Fasilitas Penyehatan Dasar merujuk pada ketersediaan dari fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air. Lihat definsi pada SDG 6.2. Konteks Pedesaan: Lihat SDG indikator 9.1.1 “Proportion of the rural population who live within 2 km of an all- season road”, yang menyarankan penggunaan the Rural Access Index (RAI) yang mengukur % penduduk < 2 km dari jalan dapat dilalui sepanjang musim (setara 20-25 menit jalan kaki). Asumsi dasar: perempuan dan laki-laki mendapat manfaat yang sama dari akses dengan adanya jalan sepanjang tahun. Konteks perkotaan: Akses pada transportasi diukur menggunakan metodologi dari SDG 11.2.1 – proporsi penduduk mempunyai akses pada angkutan umum menurut jenis kelamin, umur dan orang dengan disabilitas.
Akses pada layanan dasar menyangkut kecukupan dan layanan terjangkau yang dapat diandalkan dengan kualitas memadai, yaitu: 1. Akses pada layanan air minum merujuk pada air minum berasal dari sumber yang baik dan tersedia dengan waktu pengambilan tidak lebih dari 30 menit pp termasuk waktu antrian. Sumber air yang meningkat kualitasnya termasuk dari PAM, mata air, sumur bor, sumur galian yang terlindung, penampungan air hujan, dan air kemasan. Lihat definsi pada SDG indikator 6.1. 2. Akses pada Layanan Sanitasi Dasar merujuk pada penggunaan fasilitas yang ditingkatkan yang tidak digunakan bersama dengan rumahtangga lain. Lihat definisi pada SDG 6.2. 3. Akses pada Mobilitas Dasar merujuk pada akses pada jalan yang dapat digunakan sepanjang musim di pedesaan (lihat SDG 9.1.1) atau mempunyai akses pada transportasi umum di perkotaan (lihat SDG 11.2.1). Penghitungan “Akses pada Mobilitas Dasar” karenanya merupakan kombinasi dari hal di atas. 4. Akses pada Fasilitas Penyehatan Dasar merujuk pada ketersediaan dari fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air. Lihat definsi pada SDG 6.2. Konteks Pedesaan: Lihat SDG indikator 9.1.1 “Proportion of the rural population who live within 2 km of an all- season road”, yang menyarankan penggunaan the Rural Access Index (RAI) yang mengukur % penduduk < 2 km dari jalan dapat dilalui sepanjang musim (setara 20-25 menit jalan kaki). Asumsi dasar: perempuan dan laki-laki mendapat manfaat yang sama dari akses dengan adanya jalan sepanjang tahun. Konteks perkotaan: Akses pada transportasi diukur menggunakan metodologi dari SDG 11.2.1 – proporsi penduduk mempunyai akses pada angkutan umum menurut jenis kelamin, umur dan orang dengan disabilitas.
Proporsi penduduk yang hidup di bawah 50 persen dari median pendapatan, menurut jenis kelamin dan penyandang difabilitas 
Jumlah penduduk yang memiliki tingkat pendapatan (diproksi dengan pengeluaran) dibawah 50 persen dari nilai median pengeluaran dibagi dengan jumlah penduduk pada periode waktu yang sama dinyatakan dalam persentase.
Jumlah penduduk yang memiliki tingkat pendapatan (diproksi dengan pengeluaran) dibawah 50 persen dari nilai median pengeluaran dibagi dengan jumlah penduduk pada periode waktu yang sama dinyatakan dalam persentase.
Pergi ke halaman:

