Proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik atau yang memiliki hak atas tanah pertanian, menurut jenis kepemilikan
| Nama Indikator | Proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik atau yang memiliki hak atas tanah pertanian, menurut jenis kepemilikan |
| Konsep Definisi | Kepemilikan lahan adalah hak yang sah menurut peraturan untuk menguasai, menggunakan dan memindahkan hak atas lahan/tanah. Untuk itu hak yang dimaksud dengan kepemilikan adalah kepemilikan yang ditetapkan dengan Sertifikat. Lahan pertanian adalah lahan yang digunakan untuk usaha pertanian yang mencakup: 1. Lahan yang dipakai untuk tanaman yang siklusnya kurang dari 1 tahun; 2. Lahan yang dipakai untuk menanam tanaman herba atau tanaman pakan; 3. Lahan subur yang sedang tidak ditanami; 4. Lahan yang ditanami tanaman jangka panjang 5. Lahan yang ditanami tanaman pakan atau ditinggalkan sebagai lahan kosong selama lebih dari 5 tahun |
| Rumusan |
P W L A g = J W L A g J P A g × 1 0 0 % Keterangan: P WLAg: Proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik atau yang memiliki hak atas tanah pertanian. |
| Interpretasi | Indikator ini bertujuan untuk memantau keseimbangan perempuan dan laki-laki pada kepemilikan atau hak lahan pertanian. Kepemilikan ini juga merupakan bentuk keadilan dimana di banyak masyarakat kepemilikan lahan dikuasai oleh laki-laki sehingga perempuan sangat bergantung pada laki-laki terkait dengan kepemilikan lahan. |
| Dihasilkan Oleh |

