Proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik atau yang memiliki hak atas tanah pertanian, menurut jenis kepemilikan

Nama Indikator Proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik atau yang memiliki hak atas tanah pertanian, menurut jenis kepemilikan
Konsep Definisi Kepemilikan lahan adalah hak yang sah menurut peraturan untuk menguasai, menggunakan dan memindahkan hak atas lahan/tanah. Untuk itu hak yang dimaksud dengan kepemilikan adalah kepemilikan yang ditetapkan dengan Sertifikat. Lahan pertanian adalah lahan yang digunakan untuk usaha pertanian yang mencakup: 1. Lahan yang dipakai untuk tanaman yang siklusnya kurang dari 1 tahun; 2. Lahan yang dipakai untuk menanam tanaman herba atau tanaman pakan; 3. Lahan subur yang sedang tidak ditanami; 4. Lahan yang ditanami tanaman jangka panjang 5. Lahan yang ditanami tanaman pakan atau ditinggalkan sebagai lahan kosong selama lebih dari 5 tahun
Rumusan

P
W
L
A
g
=
J
W
L
A
g
J
P
A
g
×
1
0
0
%

 Keterangan:

P WLAg: Proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik atau yang memiliki hak atas tanah pertanian.
JWLAg: Jumlah perempuan penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah pada periode tertentu
​JPLAg: Jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah pada periode tertentu 

Interpretasi

Indikator ini bertujuan untuk memantau keseimbangan perempuan dan laki-laki pada kepemilikan atau hak lahan pertanian. Kepemilikan ini juga merupakan bentuk keadilan dimana di banyak masyarakat kepemilikan lahan dikuasai oleh laki-laki sehingga perempuan sangat bergantung pada laki-laki terkait dengan kepemilikan lahan.

Dihasilkan Oleh
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.