Metadata Indikator

Cari Indikator
Kata Kunci
Menampilkan 1281-1290 dari 1633 hasil
Proporsi Individu Yang Menggunakan Telepon Genggam Menurut Jenis Kelamin 
Telepon genggam/Telepon seluler, termasuk smartphone adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya. Proporsi individu yang memiliki telepon genggam adalah perbandingan antara individu yang memiliki telepon genggam terhadap jumlah penduduk.
Proporsi Individu Yang Menggunakan Telepon Genggam Menurut Kelompok Umur 
Telepon genggam/Telepon seluler, termasuk smartphone adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya. Proporsi individu yang memiliki telepon genggam adalah perbandingan antara individu yang memiliki telepon genggam terhadap jumlah penduduk.
Proporsi individu yang menguasai/ memiliki telepon genggam 
Telepon genggam/Telepon seluler, termasuk smartphone adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya. Proporsi individu yang memiliki telepon genggam adalah perbandingan antara individu yang memiliki telepon genggam terhadap jumlah penduduk.
Proporsi Industri Kecil Dengan Pinjaman Atau Kredit 
Industri Kecil adalah usaha industri pengolahan yang mempunyai tenaga kerja 5 sampai dengan 19 orang, termasuk pemilik dan pekerja keluarga. Kredit yang diberikan adalah semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pelapor dengan bank dan pihak ketiga bukan bank. Dalam perhitungan indikator ini fokus terhadap industri kecil (industri pengolahan) yang menerima pinjaman atau kredit.
Proporsi Industri Kecil Dengan Pinjaman Atau Kredit 
Industri Kecil adalah usaha industri pengolahan yang mempunyai tenaga kerja 5 sampai dengan 19 orang, termasuk pemilik dan pekerja keluarga. Kredit yang diberikan adalah semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pelapor dengan bank dan pihak ketiga bukan bank. Dalam perhitungan indikator ini fokus terhadap industri kecil (industri pengolahan) yang menerima pinjaman atau kredit.
Proporsi Konsumsi Akhir terhadap PDB 
Pengeluaran konsumsi akhir meliputi: 1. Pengeluaran konsumsi rumah tangga (PKRT); 2. Lembaga non profit yang melayani rumah tangga (PKLNRT); dan 3. Pengeluaran konsumsi pemerintah (PK).
Proporsi Kontribusi Pariwisata Terhadap PDB 
Kontribusi pariwisata terhadap PDB didefinisikan sebagai: a. Dari sisi produksi merupakan persentase rasio nilai tambah sektor-sektor terkait pariwisata terhadap total PDB (harga berlaku); b. Dari sisi pengeluaran merupakan persentase rasio penjumlahan pengeluaran ekonomi untuk pariwisata terhadap total PDB (harga berlaku).
Proporsi Korban Kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang Melaporkan Kepada Polisi 
Korban kekerasan adalah seseorang yang dirinya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada polisi. Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan dan pelanggaran yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang, misalnya pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan, perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan, dan sebagainya). Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak. Pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Pelecehan Seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual.
Proporsi Korban Kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang Melaporkan Kepada Polisi 
Korban kekerasan adalah seseorang yang dirinya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada polisi. Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan dan pelanggaran yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang, misalnya pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan, perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan, dan sebagainya). Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak. Pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Pelecehan Seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual.
Proporsi Kredit UMKM Terhadap Total Kredit 
Kredit UMKM merupakan semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pelapor dengan bank dan pihak ketiga bukan bank yang memenuhi kriteria usaha sesuai undang-undang tentang UMKM yang berlaku. Kredit dengan penjaminan tertentu merupakan bagian dari kredit UMKM. Kredit Dengan Penjaminan Tertentu adalah kredit/pembiayaan atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan debitur yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin dengan kriteria tertentu, sebagaimana Program Pemerintah mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.