Metadata Indikator

Cari Indikator
Kata Kunci
Menampilkan 1311-1320 dari 1633 hasil
Proporsi penduduk yang mengalami kejahatan kekerasan dalam 12 bulan terakhir 
Korban kejahatan kekerasan adalah seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan kekerasan. Dalam konteks ini cakupan korban kejahatan kekerasan terkait penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual. Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan kekerasan yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang, yakni pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan, perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan, dan sebagainya. Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan seharihari (luka berat) maupun tidak. Pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Pelecehan Seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual.
Proporsi Penduduk Yang Menjadi Korban Kejahatan Kekerasan Dalam 12 Bulan Terakhir Menurut Jenis Kelamin 
Korban kejahatan kekerasan adalah seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan kekerasan. Dalam konteks ini cakupan korban kejahatan kekerasan terkait penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual. Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan kekerasan yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang, yakni pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan, perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan, dan sebagainya. Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak. Pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Pelecehan Seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual.
Proporsi Penduduk Yang Menjadi Korban Kejahatan Kekerasan Dalam 12 Bulan Terakhir Menurut Kelompok Umur 
Korban kejahatan kekerasan adalah seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan kekerasan. Dalam konteks ini cakupan korban kejahatan kekerasan terkait penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual. Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan kekerasan yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang, yakni pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan, perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan, dan sebagainya. Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak. Pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Pelecehan Seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual.
Proporsi Penduduk Yang Menjadi Korban Kejahatan Kekerasan Dalam 12 Bulan Terakhir Menurut Klasifikasi Wilayah 
Korban kejahatan kekerasan adalah seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan kekerasan. Dalam konteks ini cakupan korban kejahatan kekerasan terkait penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual. Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan kekerasan yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang, yakni pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan, perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan, dan sebagainya. Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak. Pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Pelecehan Seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual.
Proporsi Penduduk Yang Menjadi Korban Kejahatan Kekerasan Dalam 12 Bulan Terakhir Menurut Provinsi 
Korban kejahatan kekerasan adalah seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan kekerasan. Dalam konteks ini cakupan korban kejahatan kekerasan terkait penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual. Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan kekerasan yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang, yakni pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan, perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan, dan sebagainya. Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak. Pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Pelecehan Seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual.
Proporsi Penduduk Yang Merasa Aman Berjalan Sendirian Di Area Tempat Tinggalnya 
Penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggal pada siang dan malam hari. Berjalan kaki sendirian di siang hari yaitu berjalan kaki di lingkungan tempat tinggal (kampung, komplek perumahan, dsb) pada waktu siang hari (hari masih terang). Berjalan kaki sendirian di malam hari yaitu berjalan kaki di lingkungan tempat tinggal (kampung, komplek perumahan, dsb) pada waktu malam hari (hari telah gelap).
Proporsi Penduduk Yang Merasa Aman Berjalan Sendirian Di Area Tempat Tinggalnya 
Rasa aman merupakan kebutuhan dan hak dasar yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 28G ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Indikator ini mencakup beberapa aspek yang meliputi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggal pada siang dan malam hari. Berjalan kaki sendirian di siang hari yaitu berjalan kaki di lingkungan tempat tinggal (kampung, komplek perumahan, dsb) pada waktu siang hari (hari masih terang). Berjalan kaki sendirian di malam hari yaitu berjalan kaki di lingkungan tempat tinggal (kampung, komplek perumahan, dsb) pada waktu malam hari (hari telah gelap).
Proporsi Penduduk yang Terlayani Mobile Broadband 
Akses bergerak pitalebar (mobile broadband) adalah akses yang berkecepatan 1 Mbps untuk akses bergerak (mobile). Jaringan 4G adalah jaringan seluler yang memenuhi standar generasi keempat untuk transmisi nirkabel data seluler.
Proporsi pengambilan air baku bersumber dari air tanah terhadap ketersediaanya 
Tingkat water stress: proporsi pengambilan (withdrawal) air tawar untuk keperluan domestik terhadap ketersediannya adalah rasio besarnya pengambilan air tawar, dengan fokus untuk keperluan domestik, mengingat terbatasnya ketersediaan data pengambilan air tawar untuk berbagai keperluan lainnya. Ketersediaan data pengambilan air untuk keperluan domestik relatif lebih lengkap dan berkelanjutan. Data penggunaan air untuk pertanian akan didukung dengan data irigasi yang telah tersedia dalam program modernisasi irigasi (memperoleh efisiensi air irigasi). Proporsi pengambilan air baku bersumber dari air permukaan terhadap ketersediaannya adalah perbandingan antara kuantitas air tawar yang dimanfaatkan dibandingkan ketersediaannya yang dinyatakan dalam bentuk persentase.
Proporsi pengeluaran utama pemerintah terhadap anggaran yang disetujui 
Merupakan perbandingan antara anggaran yang disetujui DPR/DPRD pada APBN/APBD dibanding dengan pengeluaran pemerintah baik pusat maupun daerah. Yang dimaksud dengan pengeluaran utama pemerintah adalah realisasi belanja negara berdasarkan pada Pasal 1 UU No. 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2016, yang dimaksud dengan Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa. Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pemerintah pusat menurut organisasi, belanja pemerintah pusat menurut fungsi, dan belanja pemerintah pusat menurut program. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan bagian anggaran bendahara umum negara. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial. Belanja pemerintah pusat menurut program adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcome) tertentu pada bagian anggaran kementerian negara/lembaga dan bagian anggaran bendahara umum negara.
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.