Proporsi Penduduk Yang Merasa Aman Berjalan Sendirian Di Area Tempat Tinggalnya
| Nama Indikator | Proporsi Penduduk Yang Merasa Aman Berjalan Sendirian Di Area Tempat Tinggalnya |
| Konsep Definisi | Rasa aman merupakan kebutuhan dan hak dasar yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 28G ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Indikator ini mencakup beberapa aspek yang meliputi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggal pada siang dan malam hari. Berjalan kaki sendirian di siang hari yaitu berjalan kaki di lingkungan tempat tinggal (kampung, komplek perumahan, dsb) pada waktu siang hari (hari masih terang). Berjalan kaki sendirian di malam hari yaitu berjalan kaki di lingkungan tempat tinggal (kampung, komplek perumahan, dsb) pada waktu malam hari (hari telah gelap). |
| Rumusan |
P P M A = J P M A J P × 1 0 0 % Keterangan: |
| Kegunaan | Sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan sektoral di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat serta perencanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. |
| Interpretasi | Sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan sektoral di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat serta perencanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. |
| Dihasilkan Oleh |

