Metadata Indikator
Cari Indikator
Menampilkan 1391-1400 dari 1633 hasil
Rasio Modal-Output Marginal (ICOR) 
Suatu besaran yang menunjukkan besarnya tambahan kapital (investasi) baru yang dibutuhkan untuk menaikkan/menambah satu unit output. Besaran ICOR diperoleh dengan membandingkan besarnya tambahan kapital dengan tambahan output.
Suatu besaran yang menunjukkan besarnya tambahan kapital (investasi) baru yang dibutuhkan untuk menaikkan/menambah satu unit output. Besaran ICOR diperoleh dengan membandingkan besarnya tambahan kapital dengan tambahan output.
Rasio murid-guru 
Perbandingan antara jumlah murid pada suatu jenjang sekolah dengan jumlah guru
Perbandingan antara jumlah murid pada suatu jenjang sekolah dengan jumlah guru
Rasio murid-kelas  
Perbandingan jumlah murid dengan jumlah kelas pada suatu jenjang pendidikan tertentu. Angka yang diperoleh merupakan indikator kepadatan kelas pada suatu jenjang pendidikan.
Perbandingan jumlah murid dengan jumlah kelas pada suatu jenjang pendidikan tertentu. Angka yang diperoleh merupakan indikator kepadatan kelas pada suatu jenjang pendidikan.
Rasio murid-sekolah 
Perbandingan jumlah murid dengan jumlah sekolah pada suatu jenjang pendidikan tertentu.
Perbandingan jumlah murid dengan jumlah sekolah pada suatu jenjang pendidikan tertentu.
Rasio Pendapatan Nasional (PN) terhadap PDB Dan pendapatan disposable terhadap PDB 
Perbandingan antara Pendapatan Nasional dan pendapatan disposable yang dihasilkan terhadap Nilai Tambah Bruto (PDB pendekatan lapangan usaha) sebagai sumber terciptanya pendapatan bagi masyarakat.
Perbandingan antara Pendapatan Nasional dan pendapatan disposable yang dihasilkan terhadap Nilai Tambah Bruto (PDB pendekatan lapangan usaha) sebagai sumber terciptanya pendapatan bagi masyarakat.
Rasio Pendapatan Produk Lingkungan 
Proporsi pendapatan dari penjualan produk lingkungan dibanding seluruh pendapatan.
Proporsi pendapatan dari penjualan produk lingkungan dibanding seluruh pendapatan.
Rasio Penerimaan Pajak Terhadap PDB 
Berdasarkan Pemungut Pajak maka penerimaan perpajakan diklasifikasikan menjadi 2(dua) yaitu : a. Penerimaan Perpajakan Pemerintah Pusat; b. Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah. Penerimaan Perpajakan Pemerintah Pusat adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. Pendapatan pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Pendapatan pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. (UU No. 14/2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016) Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah terdiri dari: 1. Jenis Pajak provinsi terdiri atas: a. Pajak Kendaraan Bermotor; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; d. Pajak Air Permukaan; dan e. Pajak Rokok. 2. Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak parkir; h. Pajak air tanah; i. Pajak sarang burung walet; j. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; k. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. PDB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDRB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam sektor perekonomian pada suatu wilayah, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di wilayah tertentu.
Berdasarkan Pemungut Pajak maka penerimaan perpajakan diklasifikasikan menjadi 2(dua) yaitu : a. Penerimaan Perpajakan Pemerintah Pusat; b. Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah. Penerimaan Perpajakan Pemerintah Pusat adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. Pendapatan pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Pendapatan pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. (UU No. 14/2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016) Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah terdiri dari: 1. Jenis Pajak provinsi terdiri atas: a. Pajak Kendaraan Bermotor; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; d. Pajak Air Permukaan; dan e. Pajak Rokok. 2. Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak parkir; h. Pajak air tanah; i. Pajak sarang burung walet; j. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; k. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. PDB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDRB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam sektor perekonomian pada suatu wilayah, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di wilayah tertentu.
Rasio Pengeluaran Perlindungan Lingkungan 
Proporsi pengeluaran yang ditujukan untuk perlindungan lingkungan dibanding seluruh pengeluaran.
Proporsi pengeluaran yang ditujukan untuk perlindungan lingkungan dibanding seluruh pengeluaran.
Rasio Pengeluaran Terhadap Pendapatan 
Perbandingan antara total pengeluaran terhadap total pendapatan dari usaha/perusahaan.
Perbandingan antara total pengeluaran terhadap total pendapatan dari usaha/perusahaan.
Rasio Penggunaan Gas Rumah Tangga 
Rasio penggunaan gas rumah tangga adalah perbandingan antara jumlah rumah tangga yang menggunakan gas (gas LPG dan atau jaringan gas) terhadap total rumah tangga.
Rasio penggunaan gas rumah tangga adalah perbandingan antara jumlah rumah tangga yang menggunakan gas (gas LPG dan atau jaringan gas) terhadap total rumah tangga.
Pergi ke halaman:

