Proporsi tahanan yang melebihi masa penahanan terhadap seluruh jumlah tahanan

Nama Indikator Proporsi tahanan yang melebihi masa penahanan terhadap seluruh jumlah tahanan
Konsep Definisi Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Penahanan dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana dalam hal sesuai Pasal 21 ayat 4 (a) dan (b) KUHAP yang berada pada Rumah Tahanan Negara. Masa penahanan yang diukur adalah selama proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan di Pengadilan Negeri, tidak termasuk penahanan ketika pemeriksaan banding dan kasasi (Pasal 24 – 26 KUHAP). Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam kaitannya dengan pidana anak serta penahanan terhadap anak maka merujuk pada Pasal 30 – 35 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, tidak termasuk pemeriksaan di tingkat banding dan kasasi. Anak yang dimaksud adalah anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih yang ditempatkan pada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
Kegunaan Untuk mengukur keadilan dari sistem peradilan yang berlaku di suatu negara. Indikator ini juga untuk menerapkan prinsip bahwa seseorang belum terbukti bersalah hingga dapat dibuktikan. Dari perspektif efisiensi masa penahanan yang tepat waktu, akan membantu negara mengurangi berbagai biaya penahanan dan memastikan penggunaan anggaran yang lebih proporsional. Pengukuran terkait penahanan terhadap anak juga dapat menunjukkan penerapan perlindungan khusus terutama perlindungan hukum dan sistem peradilan yang berpihak kepada anak.
Dihasilkan Oleh
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.