Metadata Indikator
Cari Indikator
Menampilkan 861-870 dari 1633 hasil
Persentase anak yang memiliki akta kelahiran Menurut Daerah Tempat Tinggal 
Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Persentase anak yang memiliki akta kelahiran Menurut Daerah Tempat Tinggal 
Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Persentase anak yang memiliki akta kelahiran Menurut Provinsi 
Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Persentase anak yang memiliki akta kelahiran Menurut Provinsi 
Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Persentase angka melek aksara penduduk umur ≥15 tahun 
Persentase angka melek aksara/huruf (AMH) penduduk umur ≥15 tahun adalah perbandingan jumlah penduduk berumur ≥15 tahun yang dapat membaca dan menulis kalimat sederhana dengan huruf latin dan atau huruf lainnya, terhadap jumlah penduduk umur ≥15 tahun.
Persentase angka melek aksara/huruf (AMH) penduduk umur ≥15 tahun adalah perbandingan jumlah penduduk berumur ≥15 tahun yang dapat membaca dan menulis kalimat sederhana dengan huruf latin dan atau huruf lainnya, terhadap jumlah penduduk umur ≥15 tahun.
Persentase baduta yang pernah diberi imunisasi menurut fasilitas kesehatan 
Jumlah baduta yang pernah diberi imunisasi menurut fasilitas kesehatan dikali dengan 100 (seratus), dibagi dengan jumlah baduta yang pernah diberi imunisasi
Jumlah baduta yang pernah diberi imunisasi menurut fasilitas kesehatan dikali dengan 100 (seratus), dibagi dengan jumlah baduta yang pernah diberi imunisasi
Persentase baduta yang pernah diberi imunisasi menurut tenaga kesehatan yang memberikan imunisasi 
Jumlah baduta yang pernah diberi imunisasi menurut tenaga kesehatan yang memberikan imunisasi dikali dengan 100 (seratus), dibagi dengan jumlah baduta yang pernah diberi imunisasi
Jumlah baduta yang pernah diberi imunisasi menurut tenaga kesehatan yang memberikan imunisasi dikali dengan 100 (seratus), dibagi dengan jumlah baduta yang pernah diberi imunisasi
Persentase baduta yang tidak pernah diberi imunisasi menurut alasan tidak pernah diberi imunisasi 
Jumlah baduta yang tidak pernah diberi imunisasi menurut alasan tidak pernah diberi imunisasi dikali dengan 100 (seratus), dibagi dengan jumlah baduta yang tidak pernah diberi imunisasi
Jumlah baduta yang tidak pernah diberi imunisasi menurut alasan tidak pernah diberi imunisasi dikali dengan 100 (seratus), dibagi dengan jumlah baduta yang tidak pernah diberi imunisasi
Persentase Balita Obesitas 
Obesitas (gemuk/sangat gemuk) adalah penyakit kronis dengan ciri-ciri timbunan lemak tubuh yang berlebih (eksesif), biasanya menggunakan ukuran berat badan menurut tinggi badan dibandingkan tinggi badan >2 standar WHO 2005. Berikut adalah standart dari WHO dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 1995/MENKES/SK/XII/2010: • Gemuk : Zscore >2, 0 s/d Zscore ≤3,0 • Obesitas : Zscore >3,0 Tolak ukur kelebihan berat badan adalah ≥20% dari berat badan ideal, selain itu perlu dilihat dari tinggi badan, bentuk dan besar rangka. Obesitas merupakan indikator risiko terhadap beberapa penyakit dan kematian. Di Indonesia dinilai memakai Indeks Masa Tubuh (IMT), berat badan dalam kilogram dibagi kuadrat tinggi badan dalam meter. Disebut overweight jika nilainya > 27,0.
Obesitas (gemuk/sangat gemuk) adalah penyakit kronis dengan ciri-ciri timbunan lemak tubuh yang berlebih (eksesif), biasanya menggunakan ukuran berat badan menurut tinggi badan dibandingkan tinggi badan >2 standar WHO 2005. Berikut adalah standart dari WHO dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 1995/MENKES/SK/XII/2010: • Gemuk : Zscore >2, 0 s/d Zscore ≤3,0 • Obesitas : Zscore >3,0 Tolak ukur kelebihan berat badan adalah ≥20% dari berat badan ideal, selain itu perlu dilihat dari tinggi badan, bentuk dan besar rangka. Obesitas merupakan indikator risiko terhadap beberapa penyakit dan kematian. Di Indonesia dinilai memakai Indeks Masa Tubuh (IMT), berat badan dalam kilogram dibagi kuadrat tinggi badan dalam meter. Disebut overweight jika nilainya > 27,0.
Persentase Balita Obesitas (BB/TB) Kelompok Umur 0-59 Bulan Menurut Provinsi 
Obesitas (gemuk/sangat gemuk) adalah penyakit kronis dengan ciri-ciri timbunan lemak tubuh yang berlebih (eksesif), biasanya menggunakan ukuran berat badan menurut tinggi badan dibandingkan tinggi badan >2 standar WHO 2005. Berikut adalah standart dari WHO dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 1995/MENKES/SK/XII/2010: • Gemuk : Zscore >2, 0 s/d Zscore ≤3,0 • Obesitas : Zscore >3,0 Tolak ukur kelebihan berat badan adalah ≥20% dari berat badan ideal, selain itu perlu dilihat dari tinggi badan, bentuk dan besar rangka. Obesitas merupakan indikator risiko terhadap beberapa penyakit dan kematian. Di Indonesia dinilai memakai Indeks Masa Tubuh (IMT), berat badan dalam kilogram dibagi kuadrat tinggi badan dalam meter. Disebut overweight jika nilainya > 27,0.
Obesitas (gemuk/sangat gemuk) adalah penyakit kronis dengan ciri-ciri timbunan lemak tubuh yang berlebih (eksesif), biasanya menggunakan ukuran berat badan menurut tinggi badan dibandingkan tinggi badan >2 standar WHO 2005. Berikut adalah standart dari WHO dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 1995/MENKES/SK/XII/2010: • Gemuk : Zscore >2, 0 s/d Zscore ≤3,0 • Obesitas : Zscore >3,0 Tolak ukur kelebihan berat badan adalah ≥20% dari berat badan ideal, selain itu perlu dilihat dari tinggi badan, bentuk dan besar rangka. Obesitas merupakan indikator risiko terhadap beberapa penyakit dan kematian. Di Indonesia dinilai memakai Indeks Masa Tubuh (IMT), berat badan dalam kilogram dibagi kuadrat tinggi badan dalam meter. Disebut overweight jika nilainya > 27,0.
Pergi ke halaman:

