Metadata Indikator
Cari Indikator
Menampilkan 821-830 dari 1633 hasil
Pengeluaran Perusahaan Budidaya Ikan yang Berbadan Hukum 
Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan budidaya ikan yang meliputi pengeluaran untuk pekerja, pengeluaran untuk sarana produksi, pengeluaran untuk bahan bakar, listrik, air dan gas, pengeluaran untuk bahan-bahan, jasa dan lainnya.
Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan budidaya ikan yang meliputi pengeluaran untuk pekerja, pengeluaran untuk sarana produksi, pengeluaran untuk bahan bakar, listrik, air dan gas, pengeluaran untuk bahan-bahan, jasa dan lainnya.
Pengeluaran Perusahaan Budidaya Ikan yang Berbadan Hukum 
Pengeluaran perusahaan budidaya ikan adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan budidaya ikan yang meliputi pengeluaran untuk pekerja, pengeluaran untuk sarana produksi, pengeluaran untuk bahan bakar, listrik, air dan gas, pengeluaran untuk bahan-bahan, jasa dan lainnya.
Pengeluaran perusahaan budidaya ikan adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan budidaya ikan yang meliputi pengeluaran untuk pekerja, pengeluaran untuk sarana produksi, pengeluaran untuk bahan bakar, listrik, air dan gas, pengeluaran untuk bahan-bahan, jasa dan lainnya.
Pengeluaran Perusahaan Penangkapan Ikan yang Berbadan Hukum 
Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan penangkapan ikan yang meliputi pengeluaran untuk pekerja, pengeluaran bahan bakar, listrik, air dan gas, serta pengeluaran bahan-bahan, jasa dan lainnya.
Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan penangkapan ikan yang meliputi pengeluaran untuk pekerja, pengeluaran bahan bakar, listrik, air dan gas, serta pengeluaran bahan-bahan, jasa dan lainnya.
Pengeluaran Perusahaan Penangkapan Ikan yang Berbadan Hukum 
Pengeluaran perusahaan penangkapan ikan yang berbadan hukum adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan penangkapan ikan yang meliputi pengeluaran untuk pekerja, pengeluaran bahan bakar, listrik, air dan gas, pengeluaran bahan-bahan, jasa dan lainnya
Pengeluaran perusahaan penangkapan ikan yang berbadan hukum adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan penangkapan ikan yang meliputi pengeluaran untuk pekerja, pengeluaran bahan bakar, listrik, air dan gas, pengeluaran bahan-bahan, jasa dan lainnya
Pengeluaran Perusahaan Pertambangan Migas di luar Balas Jasa Pekerja 
Biaya/pengeluaran usaha merupakan seluruh pengeluaran biaya baik pengeluaran operasional maupun non operasional di luar balas jasa pekerja
Biaya/pengeluaran usaha merupakan seluruh pengeluaran biaya baik pengeluaran operasional maupun non operasional di luar balas jasa pekerja
Pengeluaran Perusahaan Pertambangan Non Migas 
Pengeluaran perusahaan merupakan seluruh pengeluaran operasional dan operasional selain pengeluaran balas jasa dan biaya bahan bakar minyak dan pelumas
Pengeluaran perusahaan merupakan seluruh pengeluaran operasional dan operasional selain pengeluaran balas jasa dan biaya bahan bakar minyak dan pelumas
Pengeluaran Perusahaan Pertambangan Penggalian di luar Balas Jasa Pekerja 
Biaya/pengeluaran usaha merupakan seluruh pengeluaran biaya baik pengeluaran operasional maupun non operasional di luar balas jasa pekerja
Biaya/pengeluaran usaha merupakan seluruh pengeluaran biaya baik pengeluaran operasional maupun non operasional di luar balas jasa pekerja
Pengeluaran Tempat Pelelangan Ikan (TPI) 
Banyaknya biaya yang dikeluarkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang meliputi pengeluaran untuk pekerja, pengeluaran bahan bakar, listrik, air dan gas, pengeluaran bahan-bahan, jasa dan lainnya
Banyaknya biaya yang dikeluarkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang meliputi pengeluaran untuk pekerja, pengeluaran bahan bakar, listrik, air dan gas, pengeluaran bahan-bahan, jasa dan lainnya
Pengeluaran Tempat Pelelangan Ikan (TPI) 
Banyaknya biaya yang dikeluarkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang meliputi pengeluaran untuk pekerja, pengeluaran bahan bakar, listrik, air dan gas, pengeluaran bahan-bahan, jasa dan lainnya.
Banyaknya biaya yang dikeluarkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang meliputi pengeluaran untuk pekerja, pengeluaran bahan bakar, listrik, air dan gas, pengeluaran bahan-bahan, jasa dan lainnya.
Pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial) sebagai persentase dari total belanja pemerintah 
Pengeluaran pemerintah untuk pendidikan adalah besarnya pengeluaran belanja pemerintah untuk pendidikan (termasuk gaji) yang dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan. (Amandemen UUD 1945). Di daerah alokasi minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Amandemen UUD 1945) Pengeluaran pemerintah untuk kesehatan adalah besarnya pengeluaran belanja pemerintah untuk kesehatan selain gaji yang dialokasikan minimal sebesar 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor kesehatan. Sedangkan alokasi di daerah minimal 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009) Pengeluaran pemerintah untuk perlindungan sosial meliputi: 1. Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk perlindungan kesehatan melalui jaminan sosial (PBI) yang berasal dari APBN. 2. Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk bantuan sosial (KIP, KPS, PKH, Rastra/Raskin) yang berasal dari APBN.
Pengeluaran pemerintah untuk pendidikan adalah besarnya pengeluaran belanja pemerintah untuk pendidikan (termasuk gaji) yang dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan. (Amandemen UUD 1945). Di daerah alokasi minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Amandemen UUD 1945) Pengeluaran pemerintah untuk kesehatan adalah besarnya pengeluaran belanja pemerintah untuk kesehatan selain gaji yang dialokasikan minimal sebesar 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor kesehatan. Sedangkan alokasi di daerah minimal 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009) Pengeluaran pemerintah untuk perlindungan sosial meliputi: 1. Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk perlindungan kesehatan melalui jaminan sosial (PBI) yang berasal dari APBN. 2. Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk bantuan sosial (KIP, KPS, PKH, Rastra/Raskin) yang berasal dari APBN.
Pergi ke halaman:

