Metadata Indikator
Cari Indikator
Menampilkan 791-800 dari 1633 hasil
PDRB Perkapita 
Nilai Prdouk Domestik Regional Bruto dibagi jumlah penduduk dalam suatu wilayah pada periode tertentu
Nilai Prdouk Domestik Regional Bruto dibagi jumlah penduduk dalam suatu wilayah pada periode tertentu
Pelanggan Listrik 
Pelanggan adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang ijin usaha penyediaan tenaga listrik baik dari perusahaan listrik negara maupun swasta.
Pelanggan adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang ijin usaha penyediaan tenaga listrik baik dari perusahaan listrik negara maupun swasta.
Pemakaian Bahan Bakar dan Pelumas pada Perusahaan Pertambangan Non Migas 
Pemakaian bahan bakar dan pelumas adalah banyaknya bahan bakar dan pelumas yang digunakan untuk operasional perusahaan dan pembangkit listrik
Pemakaian bahan bakar dan pelumas adalah banyaknya bahan bakar dan pelumas yang digunakan untuk operasional perusahaan dan pembangkit listrik
Pembelian barang dagangan yang terjual 
Uang yang dikeluarkan oleh perusahaan/usaha untuk membeli barang dagangan yang terjual.
Uang yang dikeluarkan oleh perusahaan/usaha untuk membeli barang dagangan yang terjual.
Pendampingan psikososial korban bencana sosial 
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana). Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana) Masalah psikososial adalah masalah sosial yang mempunyai dampak negatif dan berpengaruh terhadap munculnya gangguan jiwa atau masalah sosial yang muncul sebagai dampak dari gangguan jiwa. (UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa)
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana). Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana) Masalah psikososial adalah masalah sosial yang mempunyai dampak negatif dan berpengaruh terhadap munculnya gangguan jiwa atau masalah sosial yang muncul sebagai dampak dari gangguan jiwa. (UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa)
Pendapatan dari Kegiatan Lain Perusahaan Air Bersih 
Pendapatan/penerimaan lain merupakan seluruh nilai pendapatan yang diperoleh selain dari hasil produksi perusahaan
Pendapatan/penerimaan lain merupakan seluruh nilai pendapatan yang diperoleh selain dari hasil produksi perusahaan
Pendapatan Nasional dan Pendapatan Disposabel Nasional  
Pendapatan yang diterima oleh masyarakat (residen) dari seluruh balas jasa faktor produksi yang diterima, baik yang berasal dari aktivitas ekonomi domestik maupun dari luar negeri dikurangi oleh pembayaran atas pendapatan masyarakat non residen.
Pendapatan yang diterima oleh masyarakat (residen) dari seluruh balas jasa faktor produksi yang diterima, baik yang berasal dari aktivitas ekonomi domestik maupun dari luar negeri dikurangi oleh pembayaran atas pendapatan masyarakat non residen.
Pendapatan Perusahaan Pertambangan Non Migas Lainnya 
Pendapatan/penerimaan lain merupakan seluruh nilai pendapatan yang diperoleh selain dari hasil produksi perusahaan
Pendapatan/penerimaan lain merupakan seluruh nilai pendapatan yang diperoleh selain dari hasil produksi perusahaan
Pendidikan yang Ditamatkan Penduduk Usia 15 tahun ke atas 
Persentase penduduk usia 15 tahun ke atas menurut ijazah/STTB tertinggi yang dimiliki.
Persentase penduduk usia 15 tahun ke atas menurut ijazah/STTB tertinggi yang dimiliki.
Pergi ke halaman:

