Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana).
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana)
Masalah psikososial adalah masalah sosial yang mempunyai dampak negatif dan berpengaruh terhadap munculnya gangguan jiwa atau masalah sosial yang muncul sebagai dampak dari gangguan jiwa. (UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa)
Kegunaan
Masyarakat korban bencana dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya, korban bencana yang mengalami psikososial dapat didampingi aktifitasnya, wilayah bencana alam/sosial dapat diidentifikasi, sehingga dapat dilakukan mitigasi bencana