Metadata Indikator
Cari Indikator
Menampilkan 891-900 dari 1633 hasil
Persentase Kepatuhan pelaksanaan UU Pelayanan Publik untuk KL 
Ombudsman RI sebagaimana amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 dan Bab V, memiliki kepentingan untuk memastikan penyelenggara pelayanan publik mematuhi kewajiban menyusun dan menyediakan standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, dan sistem pelayanan terpadu. Kepatuhan adalah perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam hal ini adalah perilaku lembaga untuk melaksanakan ketentuan terkait penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Tingkat kepatuhan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap implementasi Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, khususnya kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik dengan cara mengetahui hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik, seperti ada/atau tidaknya persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman, dll.
Ombudsman RI sebagaimana amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 dan Bab V, memiliki kepentingan untuk memastikan penyelenggara pelayanan publik mematuhi kewajiban menyusun dan menyediakan standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, dan sistem pelayanan terpadu. Kepatuhan adalah perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam hal ini adalah perilaku lembaga untuk melaksanakan ketentuan terkait penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Tingkat kepatuhan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap implementasi Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, khususnya kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik dengan cara mengetahui hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik, seperti ada/atau tidaknya persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman, dll.
Persentase kepemilikan akta lahir untuk penduduk 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah 
Wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Indikator ini mengukur kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk 0-17 tahun yang berada pada 40% berpendapatan bawah.
Wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Indikator ini mengukur kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk 0-17 tahun yang berada pada 40% berpendapatan bawah.
Persentase kepemilikan akta lahir untuk penduduk 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah 
Wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Indikator ini mengukur kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk 0-17 tahun yang berada pada 40% berpendapatan bawah.
Wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Indikator ini mengukur kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk 0-17 tahun yang berada pada 40% berpendapatan bawah.
Persentase Ketersediaan Obat Dan Vaksin Di Puskesmas 
Jumlah puskesmas dengan kecukupan ketersediaan obat dan vaksin esensial dinyatakan dalam satuan persen (%). Obat esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, mencakup upaya diagnosis, profilaksis, terapi dan rehabilitasi, yang diupayakan tersedia di fasilitas kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya. Batasan atau standar kecukupan mengacu pada daftar obat esensial nasional puskesmas tahun 2013 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 312/MENKES/SK/IX/2013.
Jumlah puskesmas dengan kecukupan ketersediaan obat dan vaksin esensial dinyatakan dalam satuan persen (%). Obat esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, mencakup upaya diagnosis, profilaksis, terapi dan rehabilitasi, yang diupayakan tersedia di fasilitas kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya. Batasan atau standar kecukupan mengacu pada daftar obat esensial nasional puskesmas tahun 2013 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 312/MENKES/SK/IX/2013.
Persentase Komuter 
Persentase dari jumlah penduduk berumur 5 tahun ke atas yang berstatus komuter terhadap jumlah penduduk berumur 5 tahun ke atas
Persentase dari jumlah penduduk berumur 5 tahun ke atas yang berstatus komuter terhadap jumlah penduduk berumur 5 tahun ke atas
Persentase Komuter 
Persentase dari jumlah penduduk berumur 5 tahun ke atas yang berstatus komuter terhadap jumlah penduduk berumur 5 tahun ke atas.
Persentase dari jumlah penduduk berumur 5 tahun ke atas yang berstatus komuter terhadap jumlah penduduk berumur 5 tahun ke atas.
Persentase Komuter 
Proporsi penduduk berumur 5 tahun ke atas yang melakukan kegiatan komuting/ulang-alik/nglaju/pp terhadap penduduk 5 tahun ke atas.
Proporsi penduduk berumur 5 tahun ke atas yang melakukan kegiatan komuting/ulang-alik/nglaju/pp terhadap penduduk 5 tahun ke atas.
Persentase Konstruksi 
Perhitungan persentase banyak usaha menurut bidang pekerjaan utama, pekerja tetap, hari orang, pekerja harian, balas jasa dan upah serta nilai konstruksi yang diselesaikan dalam satu tahun.
Perhitungan persentase banyak usaha menurut bidang pekerjaan utama, pekerja tetap, hari orang, pekerja harian, balas jasa dan upah serta nilai konstruksi yang diselesaikan dalam satu tahun.
Persentase konsumen Badan Pusat Statistik (BPS) yang merasa puas dengan kualitas data statistik. 
Kemampuan lembaga statistik (Badan Pusat Statistik) untuk mengukur tingkat kepuasan konsumen terhadap kualitas data statistik.
Kemampuan lembaga statistik (Badan Pusat Statistik) untuk mengukur tingkat kepuasan konsumen terhadap kualitas data statistik.
Persentase Konsumen Yang Menggunakan Data Badan Pusat Statistik (BPS) Dalam Perencanaan Dan Evaluasi Pembangunan Nasional 
Kemampuan lembaga statistik (Badan Pusat Statistik) untuk menghasilkan data dan informasi statistik yang dimanfaatkan untuk perencanaan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan nasional.
Kemampuan lembaga statistik (Badan Pusat Statistik) untuk menghasilkan data dan informasi statistik yang dimanfaatkan untuk perencanaan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan nasional.
Pergi ke halaman:

