Persentase Kepatuhan pelaksanaan UU Pelayanan Publik untuk KL

Nama Indikator Persentase Kepatuhan pelaksanaan UU Pelayanan Publik untuk KL
Konsep Definisi Ombudsman RI sebagaimana amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 dan Bab V, memiliki kepentingan untuk memastikan penyelenggara pelayanan publik mematuhi kewajiban menyusun dan menyediakan standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, dan sistem pelayanan terpadu. Kepatuhan adalah perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam hal ini adalah perilaku lembaga untuk melaksanakan ketentuan terkait penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Tingkat kepatuhan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap implementasi Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, khususnya kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik dengan cara mengetahui hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik, seperti ada/atau tidaknya persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman, dll.
Kegunaan Dengan terpenuhinya seluruh kewajiban oleh penyelenggara pelayanan publik, maka hak-hak masyarakat memperoleh kejelasan pelayanan, kepastian waktu dan biaya pelayanan, akurasi pelayanan, keamanan pelayanan, pertanggungjawaban pelayanan, kemudahan akses layanan, profesionalitas, dan kenyamanan pelayanan sehingga prinsip-prinsip pelayanan publik dapat terpenuhi. Bagi lembaga, dapat dijadikan bahan evaluasi kepatuhan lembaga dalam pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di lembaga bersangkutan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Bagi Ombudsman RI, dapat dijadikan acuan informasi tentang kepatuhan lembaga dalam penerapan UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik sebagai dasar pelaksanaan koordinasi antara Ombudsman RI dengan lembaga dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Ombudsman RI selain bertugas menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat, juga melaksanakan upaya pencegahan maladministrasi dalam bentuk penilaian kepatuhan, supervisi, penegakan integritas, investigasi sistemik, dan lain-lain. Pengukuran ini penting karena tingkat kepatuhan merupakan salah satu tahapan penilaian kualitas pelayanan publik menuju penilaian berikutnya: efektivitas dan kualitas pelayanan; kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Dihasilkan Oleh
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.