Metadata Indikator
Cari Indikator
Menampilkan 901-910 dari 1633 hasil
Persentase Konsumen Yang Menjadikan Data Dan Informasi Statistik BPS Sebagai Rujukan Utama 
Kemampuan lembaga statistik (Badan Pusat Statistik) untuk menghasilkan data dan informasi statistik sebagai rujukan utama.
Kemampuan lembaga statistik (Badan Pusat Statistik) untuk menghasilkan data dan informasi statistik sebagai rujukan utama.
Persentase Konsumen Yang Puas Terhadap Akses Data Badan Pusat Statistik 
Kemampuan lembaga statistik (Badan Pusat Statistik) untuk mempermudah akses data dan informasi statistik.
Kemampuan lembaga statistik (Badan Pusat Statistik) untuk mempermudah akses data dan informasi statistik.
Persentase Korban Kekerasan Dalam 12 Bulan Terakhir Yang Melaporkan Kepada Polisi 
Korban kekerasan adalah seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada polisi. Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan dan pelanggaran yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang dan harta bendanya, misalnya penipuan, pencurian, pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan, perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan), dan lainnya seperti penculikan, pemerasan, dan sebagainya. Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak, pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Pelecehan seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Dalam survei ini, perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual.
Korban kekerasan adalah seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada polisi. Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan dan pelanggaran yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang dan harta bendanya, misalnya penipuan, pencurian, pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan, perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan), dan lainnya seperti penculikan, pemerasan, dan sebagainya. Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak, pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Pelecehan seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Dalam survei ini, perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual.
Persentase Korban Kekerasan Dalam 12 Bulan Terakhir Yang Melaporkan Kepada Polisi Menurut Jenis Kelamin 
Korban kekerasan adalah seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada polisi. Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan dan pelanggaran yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang dan harta bendanya, misalnya penipuan, pencurian, pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan, perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan), dan lainnya seperti penculikan, pemerasan, dan sebagainya. Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak, pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Pelecehan seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Dalam survei ini, perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual.
Korban kekerasan adalah seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada polisi. Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan dan pelanggaran yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang dan harta bendanya, misalnya penipuan, pencurian, pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan, perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan), dan lainnya seperti penculikan, pemerasan, dan sebagainya. Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak, pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Pelecehan seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Dalam survei ini, perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual.
Persentase Kursi Yang Diduduki Perempuan Di DPR Dan DPRD 
Proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat pusat, parlemen daerah dan pemerintah daerah adalah keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tingkat pusat (anggota DPR RI, DPD RI), keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tingkat daerah (anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota) dan perempuan di pemerintah daerah yang menduduki posisi Gubernur, Bupati, Walikota, eselon I dan II.
Proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat pusat, parlemen daerah dan pemerintah daerah adalah keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tingkat pusat (anggota DPR RI, DPD RI), keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tingkat daerah (anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota) dan perempuan di pemerintah daerah yang menduduki posisi Gubernur, Bupati, Walikota, eselon I dan II.
Persentase laki-laki yang mengakses internet (5 tahun ke atas) 
Persentase penduduk berjenis kelamin laki-laki berusia lima tahun ke atas yang pernah mengakses internet tiga bulan yang lalu.
Persentase penduduk berjenis kelamin laki-laki berusia lima tahun ke atas yang pernah mengakses internet tiga bulan yang lalu.
Persentase Lansia yang mengalami keluhan kesehatan selama sebulan terakhir 
keadaan lansia yang mengalami gangguan kesehatan atau kejiwaan, baik karena gangguan/penyakit yang sering dialami, seperti: panas, batuk, pilek, diare,sakit kepala, maupun karena penyakit akut, penyakit kronis (meskipun selama sebulan terakhir tidak mempunyai keluhan), karena kecelakaan, kriminalitas atau keluhan kesehatan lainnya. Keluhan yang dimaksud adalah keluhan fisik maupun psikis.
keadaan lansia yang mengalami gangguan kesehatan atau kejiwaan, baik karena gangguan/penyakit yang sering dialami, seperti: panas, batuk, pilek, diare,sakit kepala, maupun karena penyakit akut, penyakit kronis (meskipun selama sebulan terakhir tidak mempunyai keluhan), karena kecelakaan, kriminalitas atau keluhan kesehatan lainnya. Keluhan yang dimaksud adalah keluhan fisik maupun psikis.
Persentase limbah cair industri cair yang diolah secara aman 
Persentase limbah cair industri air limbah yang diolah secara aman adalah perbandingan air limbah yang dihasilkan industri yang dikelola secara aman berdasarkan tingkatan pengelolaan dibandingkan dengan jumlah air limbah yang dihasilkan oleh industri.
Persentase limbah cair industri air limbah yang diolah secara aman adalah perbandingan air limbah yang dihasilkan industri yang dikelola secara aman berdasarkan tingkatan pengelolaan dibandingkan dengan jumlah air limbah yang dihasilkan oleh industri.
Persentase Luas Tanaman Perkebunan Besar Negara 
Perbandingan luas tanaman unit pengamatan/komoditi terhadap kelompok unit pengamatan/komoditi perkebunan besar negara.
Perbandingan luas tanaman unit pengamatan/komoditi terhadap kelompok unit pengamatan/komoditi perkebunan besar negara.
Persentase Luas Tanaman Perkebunan Besar Rakyat 
Perbandingan luas tanaman unit pengamatan/komoditi terhadap kelompok unit pengamatan/komoditi perkebunan besar rakyat.
Perbandingan luas tanaman unit pengamatan/komoditi terhadap kelompok unit pengamatan/komoditi perkebunan besar rakyat.
Pergi ke halaman:

