Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Realisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Realisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Pemda Kabupaten Bandung, Jl. Raya Soreang KM.17, Soreang, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskopukm.bdgkab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | AGUS ISMAIL DANUNINGRAT, ST., MM |
| Jabatan: | SEKRETARIS DINAS |
| Alamat: | Komplek Pemda Kabupaten Bandung, Jl. Raya Soreang Km.17 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskopukm@bandungkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan untuk menyusun dan melaporkan capaian kinerja yang terukur, transparan, serta akuntabel. Salah satu instrumen utama dalam proses tersebut adalah Indikator Kinerja Utama (IKU) yang mencerminkan hasil strategis dari pelaksanaan program dan kegiatan suatu instansi. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bandung, sebagai instansi yang berperan dalam pemberdayaan koperasi dan pelaku UKM, memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugasnya melalui pencapaian IKU. Untuk itu, diperlukan upaya yang sistematis dalam mengelola data capaian kinerja secara tepat waktu, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan kompilasi data realisasi IKU ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan menyajikan data capaian kinerja berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan strategis. Proses ini tidak hanya menjadi dasar dalam evaluasi kinerja instansi, tetapi juga menjadi acuan dalam pengambilan keputusan strategis, peningkatan akuntabilitas, serta perbaikan berkelanjutan terhadap program-program pemberdayaan koperasi dan UKM di Kabupaten Bandung. Melalui kegiatan ini, diharapkan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung dapat memperkuat sistem pelaporan kinerja, meningkatkan kualitas data, serta mendorong terciptanya budaya kerja berbasis kinerja yang profesional, efektif, dan efisien.
Tujuan Kegiatan
1. Menghimpun data capaian kinerja berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan strategis Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung. 2.Meningkatkan kualitas dan akurasi data kinerja melalui proses verifikasi dan validasi yang sistematis dan terstandar. 3. Menyediakan data kinerja yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan evaluasi dan pelaporan kepada pihak internal maupun eksternal, termasuk Bupati dan instansi pengawas kinerja pemerintah. 4. Mendukung proses pengambilan keputusan dan perencanaan ke depan dengan berbasis pada data dan fakta capaian kinerja yang objektif. 5. Mendorong terciptanya budaya kerja berbasis kinerja di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM, serta memperkuat akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-24 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-24 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-05-09 s.d. 2025-01-04
Pengolahan Data
2025-01-05 s.d. 2025-01-21
Analisis
2025-01-22 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-02-01 s.d. 2025-03-31
Evaluasi
2025-03-24 s.d. 2025-03-24
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepuasan Masyarakat | [K00871] Kepuasan Masyarakat | "[K00871] Hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik yang mencakup berbagai dimensi sebagai berikut a) persyaratan; b) sistem, mekanisme, dan prosedur; c) waktu penyelesaian; d)biaya/tarif; e) produk spesifikasi jenis pelayanan; f) kompetensi pelaksana; g)perilaku pelaksana; h) sarana dan prasarana dan; i) penanganan pengaduan, saran dan masukan." | Satu tahun |
| Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | [K02020] Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) | [K02020] Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. | Satu tahun |
| Aset dalam Kondisi Baik | [K00159] Aset | "[K00159] a. Harta total, yang disajikan bersama kewajiban di neraca dalam bentuk stok/posisi pada suatu waktu tertentu dan biasanya disusun pada awal dan akhir periode akuntansi. Posisi aset tersebut merupakan akumulasi dari transaksi dan aliran lainnya dalam suatu periode waktu tertentu. b. Seluruh kekayaan yang dimiliki usaha/perusahaan baik berwujud maupun tidak berwujud yang dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh usaha/perusahaan untuk kegiatan usaha c. suatu penyimpan nilai yang menunjukkan manfaat yang akan diperoleh pemilik ekonomi dengan menguasai atau menggunakan entitas tersebut selama periode waktu tertentu." | Satu tahun |
| Laju Pertumbuhan Usaha Mikro | [K02274] Usaha Mikro | Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). | Satu tahun |
| Koperasi Sehat | - Koperasi Sehat - Rapat Anggota Tahunan | - Berdasarkan Petunjuk Teknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi, Koperasi Sehat adalah koperasi yang memiliki nilai 80 - 100 dalam pemeriksaan kesehatan. Koperasi Cukup Sehat adalah koperasi yang memiliki nilai 60 s.d. kurang dari 80 dalam pemeriksaan kesehatan. 4 Aspek Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yaitu Tata Kelola, Profil Risiko, Kinerja Keuangan dan Permodalan. - Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi, Rapat Anggota Tahunan adalah rapat anggota untuk memninta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. | Satu tahun |
| Jumlah Wirausaha Baru yang tumbuh | [K02330] Wirausaha | Setiap orang yang memiliki jiwa kewirausahaan dan menjalankan kewirausahaan. | Satu tahun |
| Usaha Mikro yang meningkat Kualitasnya | [K02274] Usaha Mikro | Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). | Satu tahun |
| Persentase Koperasi Patuh | - Pemeriksaan Kesehatan Koperasi - Rapat Anggota Tahunan | - Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi, Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi. Tingkat kesehatan Koperasi terdiri atas: sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, dan dalam pengawasan khusus. - Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi, Rapat Anggota Tahunan adalah rapat anggota untuk memninta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. | Satu tahun |
| Koperasi Aktif | - Koperasi Aktif | Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 25/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Revitalisasi Koperasi, Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. | Satu tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Indikator Kinerja Utama
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Indikator Kinerja Utama
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Dinas
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-03-31;
Data Mikro: 2026-03-31;
Variabel Kegiatan
-
- Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi, Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas....
-
- Berdasarkan Petunjuk Teknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi, Koperasi Sehat adalah koperasi yang memiliki nilai 80 - 100 dalam pemeriksaan kesehatan. Koperasi Cukup Sehat adalah koperasi yang memiliki nilai 60 s.d. kurang dari....
-
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 25/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Revitalisasi Koperasi, Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota.
-
Setiap orang yang memiliki jiwa kewirausahaan dan menjalankan kewirausahaan.
-
Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
-
Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
-
[K00871] Hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik yang mencakup berbagai dimensi sebagai berikut a) persyaratan; b) sistem, mekanisme, dan prosedur; c) waktu penyelesaian; d)biaya/tarif; e) produk spesifikasi....
-
[K02020] Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
-
[K00159] a. Harta total, yang disajikan bersama kewajiban di neraca dalam bentuk stok/posisi pada suatu waktu tertentu dan biasanya disusun pada awal dan akhir periode akuntansi. Posisi aset tersebut merupakan akumulasi dari transaksi dan aliran lainnya dalam suatu periode waktu tertentu. b. Seluruh....
Indikator Kegiatan
-
- Berdasarkan Petunjuk Teknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi, Koperasi Sehat adalah koperasi yang memiliki nilai 80 - 100 dalam pemeriksaan kesehatan. Koperasi Cukup Sehat adalah koperasi yang memiliki nilai 60 s.d. kurang dari....
-
Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
-
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 25/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Revitalisasi Koperasi, Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota.
-
- Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi, Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas....
-
Setiap orang yang memiliki jiwa kewirausahaan dan menjalankan kewirausahaan.
-
Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
-
[K00159] a. Harta total, yang disajikan bersama kewajiban di neraca dalam bentuk stok/posisi pada suatu waktu tertentu dan biasanya disusun pada awal dan akhir periode akuntansi. Posisi aset tersebut merupakan akumulasi dari transaksi dan aliran lainnya dalam suatu periode waktu tertentu. b. Seluruh....
-
[K00871] Hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik yang mencakup berbagai dimensi sebagai berikut a) persyaratan; b) sistem, mekanisme, dan prosedur; c) waktu penyelesaian; d)biaya/tarif; e) produk spesifikasi....
-
[K02020] Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.