Detail Metadata Variabel Statistik
Koperasi Patuh
| Nama Variabel | Koperasi Patuh |
|---|---|
| Alias | Koperasi Patuh |
| Konsep | Pemeriksaan Kesehatan Koperasi dan Rapat Anggota Tahunan |
| Definisi | - Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi, Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi. Tingkat kesehatan Koperasi terdiri atas: sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, dan dalam pengawasan khusus. - Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi, Rapat Anggota Tahunan adalah rapat anggota untuk memninta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Satu tahun |
| Ukuran | Nilai |
| Satuan | Persen |
| Tipe Data | Integer |
| Klasifikasi Isian | - |
| Aturan Validasi | - |
| Kalimat Pertanyaan | Berapa Koperasi Patuh |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Realisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung 2024 |