| Definisi | Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 25/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Revitalisasi Koperasi, Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. |