📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Lebak 2025
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Demografi dan Kependudukan
20 Var
17 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#98170
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Lebak
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3602.024
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak
Alamat Lengkap
Jl. HM Iko Jatmiko
Telepon
(0252) 207928
Faksimile
-
Email
dukcapil@lebakkab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Ahmad Nur Muhammad, S.E., M.Kom.
Nama PJ Teknis
Ahmad Najiyullah, S.Si., M.M.
Jabatan
Kepala Bidang PIAK
Alamat
Komplek Ranau Estate I Blok A No 17 RT 006 RW 004 Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten
Telepon
085959221929
Faksimile
-
Email
nazie.adb@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Penyusunan Kompilasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Lebak merupakan implementasi dari Pasal 58 ayat (4) UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan Pemerintahan (Kementerian Dalam Negeri), antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum, serta pencegahan kriminalitas.
Tujuan Kegiatan
Untuk menyediakan informasi yang terstruktur dan akurat mengenai kondisi demografi Kab. Lebak, yang dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan, pengambilan keputusan, serta evaluasi kebijakan pemerintah atau dasar dalam mengambil kebijakan dalam pembangunan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Desain
1 Januari 2025 - 7 Januari 2025
Pengumpulan Data
1 Januari 2025 - 31 Desember 2025
Pengolahan Data
1 Januari 2026 - 28 Februari 2026
Analisis
1 Maret 2026 - 7 Maret 2026
Diseminasi
10 Maret 2026 - 14 Maret 2026
Evaluasi
17 Maret 2026 - 21 Maret 2026
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 20 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. | Tahun 2025 |
| Kelompok Umur | Kelompok Umur | Kelompok umur adalah pengelompokan individu dalam populasi berdasarkan rentang usia tertentu. Pengelompokan ini sering digunakan dalam statistik, demografi, kesehatan masyarakat, pemasaran, dan penelitian sosial untuk menganalisis pola dan kebutuhan populasi yang berbeda. | Tahun 2025 |
| Pendidikan | Pendidikan | Pendidikan adalah proses yang berkelanjutan dalam kehidupan manusia yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, pengetahuan, keterampilan, dan karakter seseorang. Pendidikan tidak hanya mencakup aspek akademik, tetapi juga pembentukan nilai, sikap, dan perilaku yang baik. | Tahun 2025 |
| Agama | Agama | Agama adalah suatu sistem kepercayaan, praktik, dan nilai yang berkaitan dengan pemahaman dan penghambaan kepada Tuhan atau kekuatan supernatural lainnya, serta pedoman hidup yang diikuti oleh sekelompok orang. | Tahun 2025 |
| Status Kawin | Status Kawin | Status kawin adalah keadaan seseorang dalam hal hubungan perkawinan yang diakui secara hukum, agama, atau adat. Status ini sering digunakan dalam berbagai bidang seperti statistik kependudukan, administrasi negara, hukum, dan sosial untuk mengidentifikasi situasi keluarga atau hubungan seseorang. | Tahun 2025 |
| Penyandang Disabilitas | Penyandang Disabilitas | Penyandang disabilitas adalah individu yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu tertentu atau permanen, yang dapat menghambat partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat secara setara dengan orang lain. | Tahun 2025 |
| Kepala Keluarga | Kepala Keluarga | Kepala keluarga adalah individu yang dianggap atau diakui sebagai pemimpin dalam sebuah rumah tangga. Kepala keluarga biasanya bertanggung jawab atas pengambilan keputusan utama, pengelolaan sumber daya, dan pemenuhan kebutuhan anggota keluarga. Status ini dapat ditentukan berdasarkan hubungan keluarga, tanggung jawab ekonomi, atau peran sosial dalam rumah tangga. | Tahun 2025 |
| Status Hubungan dalam Keluarga | Status Hubungan dalam Keluarga | Status hubungan dalam keluarga adalah kedudukan atau posisi seseorang dalam struktur keluarga berdasarkan hubungan kekerabatan atau ikatan antara anggota keluarga. Status ini menunjukkan bagaimana individu saling terkait satu sama lain, baik melalui hubungan darah, perkawinan, atau adopsi. Status hubungan ini tercatat dalam dokumen resmi, seperti Kartu Keluarga (KK), untuk mengidentifikasi peran dan kedudukan setiap anggota. | Tahun 2025 |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan adalah aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menghasilkan barang, jasa, atau hasil lain yang bernilai, baik dalam bentuk ekonomi, sosial, maupun lainnya. Pekerjaan biasanya dilakukan untuk mendapatkan penghasilan atau sebagai bentuk kontribusi dalam masyarakat. | Tahun 2025 |
| Kelahiran | Kelahiran | Kelahiran adalah proses di mana seorang bayi keluar dari rahim ibu dan mulai hidup di luar tubuh ibu. Kelahiran merupakan awal kehidupan individu sebagai anggota masyarakat dan biasanya dicatat dalam dokumen resmi seperti akta kelahiran. | Tahun 2025 |
| Kepadatan Penduduk | Kepadatan Penduduk | Kepadatan penduduk adalah ukuran yang menunjukkan jumlah penduduk dalam suatu wilayah tertentu per satuan luas wilayah tersebut, biasanya dinyatakan dalam jumlah orang per kilometer persegi (orang/km²). Kepadatan penduduk memberikan gambaran tentang distribusi penduduk dalam suatu area dan sering digunakan untuk analisis demografi, perencanaan wilayah, dan kebijakan publik. | Tahun 2025 |
| Kematian | Kematian | Kematian adalah kondisi di mana semua fungsi biologis tubuh, termasuk pernapasan, peredaran darah, dan aktivitas otak, berhenti secara permanen. Kematian menandai akhir kehidupan seorang individu dan merupakan peristiwa alamiah dalam siklus kehidupan. | Tahun 2025 |
| Kartu Tanda Penduduk | Kartu Tanda Penduduk | Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. | Tahun 2025 |
| Kepemilikan Kartu Keluarga | Kepemilikan Kartu Keluarga | Kepemilikan Kartu Keluarga (KK) adalah hak dan tanggung jawab setiap keluarga untuk memiliki dokumen resmi yang mencatat data anggota keluarga serta hubungan antaranggota dalam satu rumah tangga. Kartu Keluarga diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dan wajib dimiliki oleh setiap kepala keluarga di Indonesia. | Tahun 2025 |
| Kepemilikan Akta Kelahiran | Kepemilikan Akta Kelahiran | Kepemilikan Akta Kelahiran adalah hak setiap individu untuk memiliki dokumen resmi yang mencatat kelahiran seseorang, yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akta kelahiran adalah bukti legal mengenai identitas seseorang yang mencakup nama, tempat, tanggal lahir, serta informasi tentang orang tua. | Tahun 2025 |
| Kepemilikan Akta Kematian | Kepemilikan Akta Kematian | Kepemilikan Akta Kematian adalah hak dan kewajiban keluarga atau ahli waris untuk memiliki dokumen resmi yang mencatat peristiwa kematian seseorang. Akta kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti legal bahwa individu tersebut telah meninggal dunia, yang diperlukan untuk berbagai keperluan hukum dan administratif. | Tahun 2025 |
| Kepemilikan Akta Perkawinan | Kepemilikan Akta Perkawinan | Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sah pencatatan peristiwa perkawinan menurut hukum negara. Akta ini memberikan pengakuan legal atas pernikahan yang telah dilangsungkan, baik secara agama maupun adat, dan merupakan syarat untuk mengakses berbagai hak hukum sebagai pasangan suami istri. | Tahun 2025 |
| Kepemilikan Akta Perceraian | Kepemilikan Akta Perceraian | Kepemilikan Akta Perceraian adalah hak bagi individu yang telah resmi bercerai untuk memiliki dokumen legal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akta ini menjadi bukti sah bahwa pernikahan telah berakhir secara hukum berdasarkan putusan pengadilan. | Tahun 2025 |
| Kepemilikan Kartu Identitas Anak | Kepemilikan Kartu Identitas Anak | Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) adalah hak setiap anak sebagai warga negara untuk memiliki dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). KIA merupakan kartu identitas yang dikhususkan untuk anak sebagai bentuk pengakuan legal atas keberadaan mereka dan untuk mendukung berbagai keperluan administratif. | Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | BANTEN | LEBAK |
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, Mengunduh melalui FTP dan aplikasi PDAK
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Mengunduh melalui FTP dan aplikasi PDAK
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Konfirmasi ke Ditjen Dukcapil Kemendagri
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Lainnya, Kepala Keluarga
- Lainnya, Kepala Keluarga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
20 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #301927
Kelompok Umur
Numerik / Kategorik • Jiwa / Persen
["Kelompok umur digunakan untuk mengelompokkan penduduk ke dalam interval usia lima tahunan, yang bertujuan untuk melihat struktur umur penduduk dalam bentuk agregat"]Lihat →
ID Variabel Indah: #301904
Status Perkawinan
Kategorikal • -
["Perkawinan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #301859
Penduduk
Integer • jiwa
["Penduduk"]Lihat →
ID Variabel Indah: #301855
pendidikan
Numerik / Kategorik • orang
["Pendidikan "]Lihat →
ID Variabel Indah: #301853
Agama
Numerik / Kategorik • -
["Agama"]Lihat →
ID Variabel Indah: #301851
Status Disabilitas
Numerik / Kategorik • -
["Disabilitas"]Lihat →
ID Variabel Indah: #301841
Kepala Keluarga
Numerik • Kepala Keluarga (KK)
["Satu keluarga memiliki satu kepala keluarga yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK).", "Kepala keluarga dapat ditentukan berdasarkan hubungan keluarga, tanggung jawab ekonomi, atau peran sosial dalam rumah tangga."]Lihat →
ID Variabel Indah: #301840
Status Hubungan Dalam Keluarga
Kategorik • orang
["Status Hubungan Dalam Keluarga"]Lihat →
ID Variabel Indah: #301839
Jenis Pekerjaan
Kategorik • -
["Pekerjaan Utama"]Lihat →
ID Variabel Indah: #301837
Jumlah Kelahiran
Numerik • Jiwa
["Data Kependudukan", "Administrasi Kependudukan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #301835
Kepadatan Penduduk
Numerik Desimal • Jiwa per kilometer persegi (jiwa/km²)
[" Mengukur tingkat konsentrasi penduduk di wilayah administratif tertentu (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota).", "Dihitung dengan rumus: Kepadatan Penduduk=Jumlah Penduduk ?/Luas Wilayah (km²)"]Lihat →
ID Variabel Indah: #301830
Kepemilikan KTP
Kategorik Biner • orang
["Penduduk"]Lihat →
ID Variabel Indah: #301827
Kematian
Numerik • Jiwa
["Kematian dicatat oleh instansi pelaksana (Disdukcapil) dan dituangkan dalam Akta Kematian.", " Merupakan bagian dari statistik vital, penting untuk perencanaan kependudukan, kesehatan, dan pembangunan."]Lihat →
ID Variabel Indah: #301817
Kepemilikan Kartu Keluarga
Kategorik Biner • Jiwa atau KK
["Kartu Keluarga adalah dokumen kolektif keluarga yang wajib dimiliki oleh seluruh kepala keluarga. Setiap individu yang merupakan anggota rumah tangga akan tercantum dalam satu KK bersama kepala keluarga."]Lihat →
ID Variabel Indah: #301793
Kepemilikan Akta Kelahiran
Kategorik Biner • orang
["Akta Kelahiran"]Lihat →
ID Variabel Indah: #301792
Kepemilikan Akta Kematian
Kategorik Biner • Jiwa
["Dokumen ini penting sebagai bukti hukum atas kematian seseorang dan menjadi dasar pengurusan berbagai hak waris, peralihan tanggung jawab hukum, dan penghapusan NIK dari database kependudukan."]Lihat →
ID Variabel Indah: #301791
Kepemilikan Akta Perkawinan
Kategorik Biner • Pasangan
["Peristiwa perkawinan wajib dicatat dan diterbitkan akta resmi, baik untuk perkawinan yang dilakukan menurut agama maupun adat. Akta ini menjadi dasar pengakuan hukum terhadap status suami-istri dan hubungan kekerabatan dalam keluarga."]Lihat →
ID Variabel Indah: #301790
Kepemilikan Akta Perceraian
Kategorik Biner • Jiwa
["Akta Perceraian dikeluarkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Data ini penting untuk pemutakhiran status perkawinan dalam sistem kependudukan serta dalam pengurusan hak perdata dan administratif."]Lihat →
ID Variabel Indah: #301740
Kepemilikan Kartu Identitas Anak
Kategorik Biner • orang
["Kartu Identitas Anak"]Lihat →
ID Variabel Indah: #301735
Jumlah Penduduk Wajib KTP
Numerik • Jiwa
["Setiap individu yang telah mencapai usia 17 tahun atau sudah/pernah menikah dikategorikan sebagai penduduk wajib KTP. Kriteria ini digunakan untuk menentukan cakupan layanan perekaman dan penerbitan KTP-el."]Lihat →
Indikator Kegiatan
17 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #143717
Persentase Pasangan Memiliki Akta Perkawinan
Persen (%) • Kecamatan
["Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang mencatat peristiwa perkawinan menurut hukum negara. Pasangan yang memiliki akta berarti pernikahannya telah dicatat secara sah dan memperoleh pengakuan hukum. Pasangan dimaksud adalah dua individu berstatus kawin yang tercantum dalam Kartu Keluarga sebagai suami-istri."]Lihat →
ID Indikator Indah: #143704
Jumlah Penduduk Menurut Jenis Disabilitas
Jiwa • Kecamatan, Kabupaten
["Terbagi menjadi Disabilitas Fisik, Disabilitas Netra/Buta, Disabilitas Rungu/Wicara, Disabilitas Mental/Jiwa, Disabilitas Fisik Dan Mental, dan Disabilitas Lainnya"]Lihat →
ID Indikator Indah: #143677
Rasio Jenis Kelamin
laki-laki perseratus perempuan • Kecamatan, Kabupaten
["Jenis Kelamin"]Lihat →
ID Indikator Indah: #143672
Jumlah Penduduk Menurut Status Kawin
Jiwa • Kecamatan, Kabupaten
["Status kawin terdiri dari: Belum Kawin, Kawin, Cerai Hidup, Cerai Mati."]Lihat →
ID Indikator Indah: #143671
Rasio ketergantungan
Tidak ada • Kabupaten
["Data Kependudukan", "Administrasi Kependudukan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #143670
Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin
Jiwa • Desa, Kecamatan
["Jenis kelamin dibedakan menjadi laki-laki dan perempuan."]Lihat →
ID Indikator Indah: #143668
Persentase Kepemilikan Akta Perceraian
Persen (%) • Kecamatan, Kabupaten
["Akta perceraian merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana pencatatan sipil sebagai bukti hukum bahwa suatu perkawinan telah diputus oleh pengadilan dan perceraian tersebut telah dicatatkan. Kepemilikan akta perceraian menjadi indikator penting dalam administrasi kependudukan karena menunjukkan legalitas status perceraian seseorang dalam sistem administrasi negara. Persentase Kepemilikan Akta Perceraian menggambarkan sejauh mana masyarakat yang telah bercerai memiliki dokumen resmi tersebut."]Lihat →
ID Indikator Indah: #143664
Jumlah Penduduk Menurut Agama
Jiwa • Kecamatan
["Agama diakui negara seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa"]Lihat →
ID Indikator Indah: #143658
Persentase Kepemilikan Kartu Keluarga
% • Kecamatan, Kabupaten
["KK adalah dokumen resmi yang memuat data susunan, hubungan, dan jumlah anggota dalam suatu keluarga."]Lihat →
ID Indikator Indah: #143650
Persentase Kepemilikan Akta Kematian
Persen (%) • Kecamatan
["Akta Kematian adalah dokumen resmi yang mencatat peristiwa kematian seseorang berdasarkan laporan ahli waris atau keluarga. Indikator ini menunjukkan sejauh mana peristiwa kematian dicatat dan diadministrasikan dalam sistem kependudukan."]Lihat →
ID Indikator Indah: #143645
Persentase Penduduk Memiliki KTP-el
Persen (%) • Kecamatan
["Penduduk yang memenuhi syarat sesuai kategori indikator dan tercatat dalam sistem administrasi kependudukan."]Lihat →
ID Indikator Indah: #143642
Persentase Anak Memiliki KIA
Persen (%) • Kecamatan
["KIA terbagi dua: Anak usia 0–5 tahun (tanpa foto)", " Anak usia 5–17 tahun (dengan foto)"]Lihat →
ID Indikator Indah: #143638
Laju Pertumbuhan Penduduk
persen • Kecamatan
["Penduduk"]Lihat →
ID Indikator Indah: #143634
Jumlah Migrasi Masuk dan Keluar
Jumlah • Kecamatan, Kabupaten
["Migrasi masuk (datang), migrasi keluar (pergi) berdasarkan dokumen pindah."]Lihat →
ID Indikator Indah: #143632
Jumlah Penduduk menurut Status Hubungan Dalam Keluarga
Jiwa • Kecamatan, Kabupaten
["Status hubungan seperti Kepala Keluarga, Suami, Istri, Anak, Menantu, Cucu, Orang Tua, Mertua, Famili Lain, Pembantu, Lainnya"]Lihat →
ID Indikator Indah: #143615
Persentase Anak Memiliki Akta Kelahiran
Persen (%) • Kecamatan
["Anak adalah individu berusia 0–17 tahun (belum menikah).", " Akta kelahiran adalah dokumen sah yang mencatat kelahiran seseorang dan dikeluarkan oleh Disdukcapil.", "Kepemilikan akta merupakan bentuk pemenuhan hak identitas dan dasar untuk dokumen kependudukan lainnya."]Lihat →
ID Indikator Indah: #143612
Rasio Kepadatan Penduduk
orang per kilometer persegi • Kecamatan
["Penduduk"]Lihat →