"Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata."
⚖️ Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam kerangka Satu Data Indonesia (SDI), BPS mengemban amanat strategis sebagai Pembina Data Statistik di tingkat nasional.

Salah satu tugas utama BPS adalah menetapkan struktur dan format yang baku dari metadata statistik untuk data yang berlaku lintas instansi pusat maupun daerah. Ketentuan baku ini tertuang dalam Peraturan BPS No. 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik, yang memastikan setiap data statistik yang dihasilkan memiliki dokumentasi terstandar, akuntabel, dan dapat dipertukarkan (interoperabel).

📊 3 Pilar Standar Metadata Statistik
Struktur dokumentasi baku yang memetakan kegiatan, variabel, hingga indikator hasil statistik
Metadata Kegiatan (MS-Keg)
Dokumentasi terstruktur yang merekam seluruh tahapan penyelenggaraan kegiatan statistik, mulai dari identitas, unit penanggung jawab teknis, perencanaan jadwal, desain metodologi sampling, sarana pengumpulan data, pengolahan, analisis, hingga rencana rilis diseminasi hasil.
9 Bab Penyelenggaraan
Metadata Variabel (MS-Var)
Kamus data operasional yang menguraikan karakteristik setiap variabel yang dikumpulkan dalam kuesioner. Memuat konsep, definisi substantif, klasifikasi isian (value domain), aturan validasi, referensi waktu, serta tingkat aksesibilitas publik.
Kamus Variabel & Domain Nilai
Metadata Indikator (MS-Ind)
Penjelasan komprehensif atas metrik dan indikator hasil agregasi kegiatan statistik. Menguraikan formula/rumus matematis dalam format LaTeX, metode perhitungan, interpretasi pembacaan angka, komponen pembangun, dan level estimasi penyajian wilayah.
Formula & Interpretasi Metrik
🔄 Tata Kelola Penyelenggaraan Metadata
Sinergi kolaboratif antar simpul peran dalam ekosistem Satu Data Indonesia
1
Produsen Data
Menyusun dan melengkapi rancangan metadata statistik menggunakan formulir standar (MS-Keg, MS-Var, MS-Ind).
2
Walidata
Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan menginput metadata ke dalam aplikasi Indonesia Data HUB (INDAH).
3
Pembina Data (BPS)
Melakukan telaah standar teknis metadata, evaluasi kualitas, serta menerbitkan persetujuan/pengesahan resmi.
4
Publikasi & Diseminasi
Metadata statistik resmi dipublikasikan melalui portal Metadata Statistik agar mudah diakses publik dan lintas sistem.
Badan Pusat Statistik Republik Indonesia
Jl. Dr. Sutomo No. 6-8, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710 Indonesia
📞
(+6221) 3841195, 3842508, 3810291