Tentang Metadata Statistik
Badan Pusat Statistik sebagai Pembina Data Statistik Nasional
Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam kerangka Satu Data Indonesia (SDI), BPS mengemban amanat strategis sebagai Pembina Data Statistik di tingkat nasional.
Salah satu tugas utama BPS adalah menetapkan struktur dan format yang baku dari metadata statistik untuk data yang berlaku lintas instansi pusat maupun daerah. Ketentuan baku ini tertuang dalam Peraturan BPS No. 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik, yang memastikan setiap data statistik yang dihasilkan memiliki dokumentasi terstandar, akuntabel, dan dapat dipertukarkan (interoperabel).