Peraturan BPS No. 5 Tahun 2020 Regulasi Nasional SDI PDF • 1.8 MB
Peraturan BPS No. 5 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Metadata Statistik yang menjadi pedoman operasional bagi instansi pusat dan daerah dalam menyusun, mengelola, serta mendokumentasikan kegiatan, variabel, dan indikator statistik standar Satu Data Indonesia.
Struktur & format baku metadata statistik lintas instansi
Tata kelola peran Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data
Unduh Dokumen Peraturan (PDF)
Formulir Metadata Statistik Paket Formulir Baku ZIP • 124 KB
Formulir MS-Keg, MS-Var, dan MS-Ind
Bundel formulir resmi yang digunakan oleh Produsen Data untuk mengisi dan mengajukan metadata statistik kepada Walidata sebelum dilakukan verifikasi oleh Pembina Data (BPS).
MS-Keg: Formulir Metadata Kegiatan Statistik (9 Bab)
MS-Var: Formulir Metadata Variabel & Karakteristik Data
MS-Ind: Formulir Metadata Indikator & Metrik Hasil
Unduh Paket Formulir Lengkap (ZIP)
🔄 Alur Penyelenggaraan Metadata Statistik
Mekanisme baku pengajuan dari penyusunan formulir hingga publikasi data resmi
1
Penyusunan
Produsen Data mengisi formulir MS-Keg, MS-Var, dan MS-Ind sesuai rancangan kegiatan statistik.
2
Pemeriksaan
Walidata memeriksa kelengkapan isian serta mengunggah data pada sistem Indonesia Data HUB (INDAH).
3
Validasi & Pengesahan
Pembina Data (BPS) menelaah kepatuhan standar metadata statistik dan menerbitkan rekomendasi/pengesahan.
4
Publikasi
Metadata statistik resmi terpublikasi di portal publik untuk kemudahan pencarian dan interoperabilitas data.
Butuh asistensi penyusunan metadata?
Tim Pembina Data BPS siap membantu konsultasi tata kelola metadata dan rekomendasi statistik melalui Pelayanan Statistik Terpadu (PST).
Konsultasi PST Online →