← Kembali ke Daftar Variabel
● Dapat Diakses Umum
≡
Kepemilikan Akta Perkawinan
ID Variabel Indah: 301791 Alias: Status Akta Perkawinan Tipe: Kategorik Biner Satuan: Pasangan Ukuran: Jumlah Pasangan Suami Istri
💡
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Peristiwa perkawinan wajib dicatat dan diterbitkan akta resmi, baik untuk perkawinan yang dilakukan menurut agama maupun adat. Akta ini menjadi dasar pengakuan hukum terhadap status suami-istri dan hubungan kekerabatan dalam keluarga.
Definisi Variabel
Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sah pencatatan peristiwa perkawinan menurut hukum negara. Akta ini memberikan pengakuan legal atas pernikahan yang telah dilangsungkan, baik secara agama maupun adat, dan merupakan syarat untuk mengakses berbagai hak hukum sebagai pasangan suami istri.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Apakah Anda memiliki Akta Perkawinan resmi dari Disdukcapil?"
Referensi Pemilihan
UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006
Permendagri No. 108 Tahun 2019
Aturan Validasi
Hanya berlaku untuk individu dengan status kawin;
Nilai hanya boleh 1 (ya) atau 0 (tidak);
Harus sesuai dengan status perkawinan dalam data pokok penduduk;
⚙️
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
KodeNilai / Kategori
1 Memiliki Akta Perkawinan
0 Tidak Memiliki Akta Perkawinan
📊
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Kategorik Biner
Satuan
Pasangan
Ukuran
Jumlah Pasangan Suami Istri
Referensi Waktu
Tahun 2025
Dapat Diakses Umum
Ya
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Lebak
Tahun: 2025 • Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Variabel Indah
#301791
Produsen Data
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
15 April 2026
Diperbarui Pada
04 Mei 2026