≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Kepadatan Penduduk
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak
Kepadatan Penduduk
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Mengukur tingkat konsentrasi penduduk di wilayah administratif tertentu (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota).
Dihitung dengan rumus: Kepadatan Penduduk=Jumlah Penduduk ?/Luas Wilayah (km²)
Dihitung dengan rumus: Kepadatan Penduduk=Jumlah Penduduk ?/Luas Wilayah (km²)
Definisi Variabel
Kepadatan penduduk adalah ukuran yang menunjukkan jumlah penduduk dalam suatu wilayah tertentu per satuan luas wilayah tersebut, biasanya dinyatakan dalam jumlah orang per kilometer persegi (jiwa/km²). Indikator ini digunakan untuk menganalisis distribusi populasi dan beban wilayah.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Berapa kepadatan penduduk per kilometer persegi di wilayah ini?"
Referensi Pemilihan
BPS: Pedoman Penyusunan Publikasi Kependudukan
UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Data Dukcapil (jumlah penduduk) dan BIG/BPN (luas wilayah)
UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Data Dukcapil (jumlah penduduk) dan BIG/BPN (luas wilayah)
Aturan Validasi
Nilai tidak boleh negatif;
Luas wilayah tidak boleh nol;
Konsistensi dengan jumlah penduduk dan data spasial wilayah;
Luas wilayah tidak boleh nol;
Konsistensi dengan jumlah penduduk dan data spasial wilayah;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
| Kode | Nilai / Kategori |
|---|---|
| 1 | Kecamatan |
| 2 | Desa/Kelurahan |
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Numerik Desimal
Satuan
Jiwa per kilometer persegi (jiwa/km²)
Ukuran
Rasio
Referensi Waktu
Tahun 2025
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Lebak
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Variabel Indah
#301835
Produsen Data
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
15 April 2026
Diperbarui Pada
04 Mei 2026