≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Jumlah Penduduk Wajib KTP
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak
Jumlah Penduduk Wajib KTP
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Setiap individu yang telah mencapai usia 17 tahun atau sudah/pernah menikah dikategorikan sebagai penduduk wajib KTP. Kriteria ini digunakan untuk menentukan cakupan layanan perekaman dan penerbitan KTP-el.
Definisi Variabel
Penduduk Wajib KTP adalah seluruh penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, yang menurut ketentuan perundang-undangan wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Apakah Anda sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah?"
Referensi Pemilihan
UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
UU No. 24 Tahun 2013 (perubahan atas UU No. 23/2006)
UU No. 24 Tahun 2013 (perubahan atas UU No. 23/2006)
Aturan Validasi
Usia = 17 tahun atau sudah/pernah menikah;
Tidak boleh kosong atau duplikat;
Tidak boleh kosong atau duplikat;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
-
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Numerik
Satuan
Jiwa
Ukuran
Jumlah
Referensi Waktu
Tahun 2025
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Lebak
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Variabel Indah
#301735
Produsen Data
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
15 April 2026
Diperbarui Pada
04 Mei 2026