← Kembali ke Daftar Variabel
● Dapat Diakses Umum
≡
Jumlah Penduduk Wajib KTP
ID Variabel Indah: 301735 Alias: Penduduk Wajib KTP Tipe: Numerik Satuan: Jiwa Ukuran: Jumlah
💡
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Setiap individu yang telah mencapai usia 17 tahun atau sudah/pernah menikah dikategorikan sebagai penduduk wajib KTP. Kriteria ini digunakan untuk menentukan cakupan layanan perekaman dan penerbitan KTP-el.
Definisi Variabel
Penduduk Wajib KTP adalah seluruh penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, yang menurut ketentuan perundang-undangan wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Apakah Anda sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah?"
Referensi Pemilihan
UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
UU No. 24 Tahun 2013 (perubahan atas UU No. 23/2006)
Aturan Validasi
Usia = 17 tahun atau sudah/pernah menikah;
Tidak boleh kosong atau duplikat;
⚙️
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
-
📊
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Numerik
Satuan
Jiwa
Ukuran
Jumlah
Referensi Waktu
Tahun 2025
Dapat Diakses Umum
Ya
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Lebak
Tahun: 2025 • Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Variabel Indah
#301735
Produsen Data
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
15 April 2026
Diperbarui Pada
04 Mei 2026