← Kembali ke Daftar Indikator
● Indikator Tunggal ● Akses Umum: Ya
▤
Persentase Kepemilikan Akta Kematian
ID Indikator Indah: 143650 Satuan: Persen (%) Ukuran: Persentase Level Estimasi: Kecamatan
📖
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Akta Kematian adalah dokumen resmi yang mencatat peristiwa kematian seseorang berdasarkan laporan ahli waris atau keluarga. Indikator ini menunjukkan sejauh mana peristiwa kematian dicatat dan diadministrasikan dalam sistem kependudukan.
Definisi Indikator
Persentase peristiwa kematian yang telah tercatat secara resmi dan memiliki Akta Kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Interpretasi & Cara Membaca
Semakin tinggi nilainya, semakin baik tingkat pencatatan peristiwa kematian secara hukum. Rendahnya nilai dapat menunjukkan kendala dalam pelaporan, kesadaran masyarakat, atau akses ke layanan pencatatan sipil.
Variabel Disagregasi
Dapat disajikan menurut wilayah, jenis kelamin
📐
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
-Data diambil dari rekapitulasi SIAK (modul peristiwa kematian)
-Akta kematian dianggap sah jika telah dicetak dan memiliki nomor dokumen resmi
-Jumlah seluruh kematian mencakup semua peristiwa kematian yang tercatat (dengan atau tanpa akta)
Rumus / Formula Matematika
$$\left(\frac{J?u?m?l?a?h?P?e?n?d?u?d?u?k?M?e?m?i?l?i?k?i?A?k?t?a?K?e?m?a?t?i?a?n}{Jumlahpendudukmeninggal}\right)?x100$$
Level Estimasi
Kecamatan
🧩
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Jumlah Penduduk Memiliki Akta Kematian
Jumlah Penduduk Meninggal
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Lebak
Tahun: 2025 • Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#143650
Produsen Data
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
16 April 2026