Daftar Istilah

Cari Istilah
Kategori
  • A
  • |
  • B
  • |
  • C
  • |
  • D
  • |
  • E
  • |
  • F
  • |
  • G
  • |
  • H
  • |
  • I
  • |
  • J
  • |
  • K
  • |
  • L
  • |
  • M
  • |
  • N
  • |
  • O
  • |
  • P
  • |
  • Q
  • |
  • R
  • |
  • S
  • |
  • T
  • |
  • U
  • |
  • V
  • |
  • W
  • |
  • X
  • |
  • Y
  • |
  • Z
Istilah Deskripsi
Pelabuhan Bongkar/Pelabuhan Impor Pelabuhan di mana surat izin bongkar (terhadap barang yang datang di pelabuhan tersebut), dikeluarkan oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah diadakan pemeriksaan seperlunya.
Pelabuhan Khusus Pelabuhan khusus adalah merupakan pelabuhan yang didirikan oleh perusahaan swasta dan digunakan khusus untuk keperluan bongkar muat bahan baku dan hasil produksinya. Pelabuhan khusus didirikan karena bongkar muat barang-barang yang dibutuhkan oleh perusahaan dan hasil produksinya tersebut tidak dapat dilakukan di pelabuhan umum. Jumlah pelabuhan khusus saat ini sebanyak 501 buah.
Pelabuhan Laut Pelabuhan Laut adalah pelabuhan umum yang menurut kegiatannya melayani kebiatan angkutan laut.
Pelabuhan Muat/Pelabuhan Ekspor Pelabuhan di mana surat izin muat (terhadap barang yang akan diberangkatkan dari pelabuhan tersebut), dikeluarkan oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah diadakan pemeriksaan seperlunya.
Pelabuhan Strategis Pelabuhan strategis adalah pelabuhan yang dianggap telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas modern, di antaranya fasilitas untuk pelayaran angkutan peti kemas, barang curah, barang umum dan penumpang, serta mempunyai kepadatan pergerakan kapal.
Pelabuhan Umum Pelabuhan Umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum.
Pelabuhan yang Diusahakan Pelabuhan yang diusahakan adalah pelabuhan laut yang diselenggarakan oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia, untuk memberikan fasilitas-fasilitas yang diperlukan bagi kapal yang memasuki pelabuhan untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang dan lain-lain.
Pelabuhan yang Tidak Diusahakan Pelabuhan yang tidak diusahakan adalah pelabuhan laut yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Kepelabuhanan Kanwil Departemen Perhubungan yang pembinaannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sedangkan tugas dan fungsinya sama dengan pelabuhan yang diusahakan, tetapi fasilitas yang dimiliki belum selengkap pelabuhan yang diusahakan.
Pelanggan berbayar (Subscriber) Pelanggan berbayar (Subscriber)adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
Pelanggan Telepon Pelanggan Telepon adalah seseorang atau institusi yang menjadi pelanggan layanan telepon. Jika seseorang atau sebuah institusi berlangganan dua sambungan telepon, dianggap sebagai dua pelanggan.
Pelayanan Surat Ekspres Pelayanan surat ekspres adalah pengiriman surat (termasuk dokumen) secara ekspres ke luar negeri dengan angkutan udara. Tersedia jaminan ganti rugi atas keterlambatan atau kehilangan.
Pelayaran Antarpulau Pelayaran antarpulau adalah perusahaan/usaha yang melakukan kegiatan pelayaran antarpelabuhan di Indonesia.
Pelayaran Luar Negeri Pelayaran luar negeri adalah kegiatan angkutan laut ke atau dari luar negeri yang dilakukan secara tetap dan teratur dan atau dengan pelayaran tidak tetap dan tidak teratur dengan menggunakan semua jenis kapal.
Pelunasan oleh Pemegang Kartu Kredit Pelunasan oleh pemegang kartu kredit adalah nilai pelunasan pembayaran pihak pemegang kartu kredit kepada pihak perusahaan penerbit kartu kredit.
Pemancingan Ikan Aktivitas rumah tangga untuk memperoleh ikan tambak, sungai, danau, rawa, laut dan lain-lain, dengan maksud untuk dijual atau untuk menambah penghasilan.
Pembelian Barang Modal yang Tak Berwujud Yang dimaksud di sini adalah pembelian barang modal, seperti hak pengusahaan sumber alam, areal perikanan, konsesi, hak paten, dan merk dagang. Transaksi yang dicatat adalah transaksi neto, yaitu pembelian dikurangi penjualan. Akan tetapi, data mengenai pembelian dan penjualan barang modal tak berwujud ini tidak terpisah dari pengeluaran pembangunan lainnya sehingga di dalam neraca angkanya tergabung di dalam pembentukan modal tetap bruto.
Pembelian Tanah Pemerintah sering melakukan transaksi jual beli tanah baik jual beli antarpemerintah maupun jual beli dengan swasta; misalnya, pemerintah memerlukan tanah untuk keperluan pangkalan militer, untuk daerah pemukiman, atau untuk pembangunan industri. Pengeluaran ini seharusnya dipisahkan dari pembentukan modal tetap bruto karena menyangkut barang modal yang tidak dapat direproduksikan. Akan tetapi, karena datanya tergabung dengan belanja pembangunan, dan tidak dapat dipisahkan, maka dalam perhitungan, nilainya masih tergabung dalam pembentukan modal tetap bruto. Apabila datanya memungkinkan, maka transaksi yang akan dicatat di sini adalah transaksi neto.
Pembentukan Modal Tetap Bruto Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) adalah pengeluaran untuk barang modal yang mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun dan tidak merupakan barang konsumsi. PMTB mencakup bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal, bangunan lain seperti jalan dan bandara, serta mesin dan peralatan. Pengeluaran barang modal untuk keperluan militer tidak dicakup dalam rincian ini tetapi digolongkan sebagai konsumsi pemerintah.
Pemberitahuan Ekspor Barang Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen yang digunakan untuk transaksi ekspor, yang diisi oleh eksportir, dan telah dibeikan izin muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT) adalah dokumen yang digunakan untuk transaksi ekspor dengan nilai transaksi kurang dari 300 juta rupiah, yang diisi oleh eksportir, dan telah diberikan izin muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. PEBT diberlakukan sejak tanggal 4 Juli 1997 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 295/KMK01/1997.
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.