← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Profil Gender dan Anak Kabupaten Purbalingga.
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.026
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Sosial Pengendalian Penduduk KB PP PA Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
Jl. S. Parman No.35 Purbalingga 53316
Telepon
(0281) 891264
Faksimile
-
Email
bkbpp@purbalinggakab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
BRIANDA ASTRODIAZ,S.STP.,M.SI
Jabatan
KEPALA BIDANG PPPA
Alamat
Jalan s.Parman nomor 25 kelurahan bancar
Telepon
0281891264
Faksimile
-
Email
dinsosdaldukkbp3a@purbalinggakab.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pembangunan yang inklusif dan berkeadilan memerlukan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar dalam perumusan kebijakan yang responsif terhadap berbagai kelompok masyarakat, termasuk anak-anak dan gender. Perlindungan anak dan pengarusutamaan gender merupakan bagian integral dari upaya pembangunan yang berkelanjutan, sehingga diperlukan data yang terstruktur dan sistematis guna memahami kondisi, permasalahan, serta kebutuhan mereka.
Perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta berpartisipasi secara optimal tanpa mengalami diskriminasi maupun kekerasan. Seiring dengan meningkatnya jumlah anak serta kompleksitas permasalahan yang mereka hadapi, diperlukan Profil Anak Kabupaten Purbalingga sebagai instrumen untuk mengidentifikasi kondisi anak dan memberikan rekomendasi kebijakan yang sesuai. Dengan data yang akurat, pemerintah serta pemangku kepentingan dapat merumuskan strategi dan intervensi yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi hak-hak anak.
Di sisi lain, kesetaraan gender menjadi aspek penting dalam pembangunan yang berkeadilan. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, pengarusutamaan gender (PUG) adalah strategi yang bertujuan untuk menjamin perempuan dan laki-laki memiliki akses, partisipasi, kontrol, serta manfaat yang setara dalam pembangunan. Sementara itu, Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008, menekankan pentingnya integrasi hak anak dalam kebijakan dan program pembangunan.
Penyusunan Profil Gender dan Anak Kabupaten Purbalingga menjadi langkah strategis dalam mendukung upaya perlindungan anak dan kesetaraan gender. Data yang tersusun akan menjadi dasar dalam perencanaan, pemantauan, serta evaluasi kebijakan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak dan keseimbangan peran gender dalam masyarakat. Selain itu, transparansi dan aksesibilitas informasi dalam Profil Gender dan Anak akan memberikan peluang bagi berbagai pihak, termasuk masyarakat, organisasi non-pemerintah, serta akademisi, untuk berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak serta mendorong kesetaraan gender di Kabupaten Purbalingga.
Dengan demikian, Kompilasi Data Profil Gender dan Anak diharapkan dapat menjadi referensi utama dalam pembangunan daerah yang lebih inklusif, berkeadilan, dan responsif terhadap hak-hak anak serta kesetaraan gender.
Tujuan Kegiatan
Memberikan gambaran dan informasi tentang kondisi anak-anak, yang mencakup aspek Struktur Penduduk, Kepemilikan Akta Kelahiran, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan serta Perlindungan Khusus. Pengukuran dan Evaluasi Kesetaraan Gender. Dukungan pada Pengambilan Keputusan. Perencanaan Pembangunan Responsif Gender. Memberikan informasi untuk masyarakat. Mendukung perencanaan pembangunan berkelanjutan. Mengukur dampak kebijakan dan program yang telah dilaksanakan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2024 - 26 Juni 2024
Desain
2 Januari 2024 - 26 Juni 2024
Pengumpulan Data
10 Juli 2024 - 28 Juli 2024
Pengolahan Data
10 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024
Analisis
29 September 2024 - 26 November 2024
Diseminasi
29 November 2024 - 5 Desember 2024
Evaluasi
20 Desember 2024 - 27 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 77 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
PendudukPendudukWarga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Terhitung sebagai penduduk Kabupaten Purbalingga apabila memiliki dokumen ADMINDUK (Administrasi Kependudukan) Purbalingga biarpun domisili di luar Purbalingga tetap terhitung penduduk Purbalingga, bagi yang sudah berdomisili lama tetapi belum memiliki ADMINDUK Purbalingga tidak terhitung sebagai penduduk Purbalingga.31 Desember 2024
Jenis KelaminJenis KelaminPerbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.31 Desember 2024
WilayahKode dan Nama Wilayah Kerja Statistik, Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Desa, KelurahanLingkungan daerah menurut letak geografis yang mengacu pada sistem pengkodean wilayah kerja statistik.31 Desember 2024
Kelompok umur pendudukKelompok umur, PendudukKlasifikasi penduduk berdasarkan rentang umur tertentu31 Desember 2024
Usia Angkatan KerjaAngkatan kerjaKlasifikasi penduduk berdasarkan usia angkatan kerja31 Desember 2024
Penduduk Usia AnakAnakSeseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.31 Desember 2024
Kepemilikan Akta KelahiranAkta KelahiranKepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.31 Desember 2024
Anak Wajib KIA (Kartu Identitas Anak)Kartu Identitas Anak (KIA)Anak yang berusia kurang dari sama dengan 17 tahun dan belum menikah31 Desember 2024
Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA)Kartu Identitas Anak (KIA)Status yang menunjukkan bahwa seorang anak telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota31 Desember 2024
Kasus kematian IbuKematian ibuKejadian kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh dll.31 Desember 2024
Kunjungan Ibu HamilIbu hamilKunjungan ibu hamil ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pelayanan antenatal31 Desember 2024
Persalinan Ditolong Tenaga KesehatanPersalinan, Tenaga kesehatanPersalinan yang ditolong oleh bidan atau tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan31 Desember 2024
Ibu Nifas Mendapatkan Pelayanan s.d KF3Nifas, KF-1, KF-2, KF-3Ibu nifas yang mendapatkan pelayanan paska persalinan 6 jam-48 jam (KF-1), 4 hari - 28 hari (KF2), 29 hari - 42 hari (KF3)31 Desember 2024
PersalinanPersalinanProses pengeluaran hasil konsepsi (janin dan plasenta) yang telah cukup bulan atau dapat hidup di luar kandungan melalui jalan lahir atau melalui jalan lain, dengan bantuan atau tanpa bantuan (kekuatan sendiri)31 Desember 2024
Ibu Nifas Mendapatkan Vitamin AIbu nifas, Vitamin AIbu nifas yang mendapatkan kapsul vitamin A untuk menanggulangi kekurangan vitamin A31 Desember 2024
Ibu HamilIbu HamilSeorang ibu yang mengalami kehamilan atau konsepsi yang dimulai dari awal kehamilan sampai lahirnya janin.31 Desember 2024
Ibu Hamil dengan Komplikasi KebidananIbu Hamil, Komplikasi KebidananIbu hamil yang berisiko mengalami gangguan atau komplikasi selama kehamilan, persalinan atau masa nifas31 Desember 2024
Penanganan Komplikasi KebidananKomplikasi KebidananSerangkaian tindakan yang dilakukan untuk mengatasi gangguan atau kondisi berisiko yang terjadi selama kehamilan, persalinan atau masa nifas31 Desember 2024
Kelahiran HidupKelahiran HidupKelahiran seorang bayi tanpa memperhatikan lamanya di dalam kandungan, dimana bayi tersebut menunjukkan tanda-tanda kehidupan pada saat dilahirkan31 Desember 2024
Berat Badan Lahir Rendah (BBLR)Berat Badan Lahir Rendah (BBLR)Bayi yang lahir dengan berat badan lahir rendah yakni kurang dari 2.500 gram31 Desember 2024
Bayi Baru LahirBayi Baru LahirBayi yang baru mengalami proses kelahiran, berusia 0-28 hari.31 Desember 2024
Bayi mendapatkan Inisiasi Menyusu Dini (IMD)Inisiasi Menyusu Dini (IMD)Bayi baru lahir yang dibiarkan melakukan kontak kulit dengan ibu segera setelah lahir dan diberi kesempatan untuk menyusu sendiri dalam satu jam pertama kehidupan.31 Desember 2024
Bayi diberi Air Susu Ibu (ASI) EkslusifASI EkslusifBayi yang hanya diberikan Air Susu Ibu (ASI) tanpa tambahan makanan atau minuman lain, termasuk air putih, sejak lahir hingga usia enam bulan. 31 Desember 2024
Perkiraan Penanganan NeonatalPenanganan NeonatalPerkiraan penanganan fase neonatal dengan komplikasi di satu wilayah pada kurun waktu tertentu yang ditangani sesuai standar oleh tenaga kesehatan terlatih di seluruh sarana pelayanan kesehatan dalam hal ini di wilayaj Kabupaten Purbalingga31 Desember 2024
Penanganan NeonatalPenanganan NeonatalPenanganan fase neonatal dengan komplikasi di satu wilayah pada kurun waktu tertentu yang ditangani sesuai standar oleh tenaga kesehatan terlatih di seluruh sarana pelayanan kesehatan dalam hal ini di wilayaj Kabupaten Purbalingga31 Desember 2024
Imunisasi Dasar LengkapImunisasi Dasar LengkapImunisasi yang diberikan kepada bayi meliputi vaksinasi HB 0<24 jam, BCG 1 kali, DPT+HB3/DPT-HbHib3 3 kali, Polio 4 kali dan campak 1 kali31 Desember 2024
Jenis Imunisasi Dasar LengkapImunisasi Dasar LengkapJenis vaksin dasar yang diwajibkan bagi bayi sejak lahir hingga usia 1 tahun, guna memberikan perlindungan optimal terhadap penyakit-penyakit infeksi berbahaya.31 Desember 2024
Kasus kematian neonatalKematian Neonatal Kematian bayi usia 0-28 hari dalam periode 1 (satu) tahun 31 Desember 2024
Kasus kematian bayiKematian BayiKematian bayi berumur di bawah satu tahun31 Desember 2024
Kasus kematian balitaKematian BalitaKematian anak berusia 0-4 tahun31 Desember 2024
Penduduk dengan Keluhan KesehatanKeluhan KesehatanPenduduk yang mengalami gangguan kesehatan atau kejiwaan, baik karena penyakit akut, penyakit kronis (meskipun selama sebulan terakhir tidak mempunyai keluhan), kecelakaan, kriminal atau hal lain31 Desember 2024
Tenaga KesehatanTenaga KesehatanSetiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan, memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang memerlukan kewenangan dalam menjalankan pelayanan kesehatan.31 Desember 2024
Jenis Tenaga KesehatanTenaga KesehatanPenggolongan tenaga yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.31 Desember 2024
KeluargaKeluargaSekelompok orang yang dihubungkan oleh pernikahan, keturunan, atau adopsi yang hidup bersama dalam sebuah rumah tangga31 Desember 2024
Kepala KeluargaKepala KeluargaOrang yang bertanggung jawab atas keluarga, baik dalam hal ekonomi maupun pengurusan rumah tangga. 31 Desember 2024
Status Perkawinan Kepala KeluargaKepala KeluargaStatus kepala keluarga dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.31 Desember 2024
Anggota keluargaAnggota keluargaAnggota dalam keluarga termasuk kepala keluarga31 Desember 2024
Kelompok umur anggota keluargaAnggota keluargaKlasifikasi anggota berdasarkan rentang umur tertentu31 Desember 2024
Anak Usia Wajib Belajar 9 Tahun (Usia 7-15 tahun)Wajib BelajarKelompok anak yang berada dalam rentang usia yang diwajibkan untuk menempuh pendidikan dasar selama sembilan tahun, yaitu enam tahun di sekolah dasar (SD) dan tiga tahun di sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.31 Desember 2024
Status Pendidikan Kepala KeluargaKepala KeluargaJenjang atau level pendidikan yang telah ditempuh oleh kepala keluarga dalam sistem pendidikan formal31 Desember 2024
Status Pekerjaan Kepala KeluargaKepala KeluargaKondisi yang menunjukkan jenis pekerjaan atau mata pencaharian yang dimiliki oleh kepala keluarga 31 Desember 2024
Peserta Keluarga Berencana (KB)Peserta KBPasangan Usia Subur (PUS) yang menggunakan salah satu alat/obat kontrasepsi31 Desember 2024
Jenis Alat Kontrasepsi Alat KontrasepsiKlasifikasi metode penggunaan alat kontrasepsi yang terdiri dari Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) dan metode non MKJP yaitu bukan jangka panjang. 31 Desember 2024
Taman Kanak-kanak (TK)Taman Kanak-kanak (TK)Jenjang pendidikan anak usia dini (usia 6 tahun atau dibawahnya) dalam bentuk pendidikan formal31 Desember 2024
RA/BA (Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal)RA/BA (Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal)Jenjang pendidikan anak usia dini (usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal yang dikelola oleh Kementrian Agama31 Desember 2024
Murid Taman Kanak-kanak (TK)Taman Kanak-kanak (TK)Anak usia pra-sekolah yang terdaftar dan bersekolah di tingkat Taman Kanak-kanak (TK)31 Desember 2024
Murid RA/BA (Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal)RA/BA (Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal)Anak usia dini yang bersekolah atau terdaftar di satuan pendidikan tingkat RA/BA31 Desember 2024
Guru Taman Kanak-kanak (TK)Taman Kanak-kanak (TK)Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Taman Kanak-kanak (TK)31 Desember 2024
Guru RA/BA (Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal)RA/BA (Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal)Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada RA/BA (Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal)31 Desember 2024
Calon Pengantin Usia Kurang dari 21 TahunCalon Pengantin Usia Kurang dari 21 TahunIndividu yang berencana untuk menikah namun belum mencapai usia 21 tahun. 31 Desember 2024
Bina Keluarga Balita (BKB)Bina Keluarga Balita (BKB)Upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran ibu serta anggota Keluarga lain dalam membina tumbuh kembang melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan, sosial, emosional serta moral yang berlangsung dalam proses interaksi antara ibu/anggota Keluarga lainnya dengan anak balita.31 Desember 2024
Bina Keluarga Remaja (BKR)Bina Keluarga Remaja (BKR)Wadah untuk melaksanakan bimbingan, pembinaan, dan memberikan pengetahuan kepada keluarga yang mempunyai remaja berusia 10-24 tahun.31 Desember 2024
Pusat Informasi dan Konseling Reproduksi Remaja (PIK R)Pusat Informasi dan Konseling Reproduksi Remaja (PIK R)Wadah kegiatan yang memberikan informasi dan konseling kepada remaja31 Desember 2024
Nama Yayasan Lembaga Kesejahteraan (LKS) / Organisasi Sosial (Orsos)Lembaga Kesejahteraan (LKS) / Organisasi Sosial (Orsos)Identitas resmi dari suatu Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau Organisasi Sosial (Orsos) yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan sosial di masyarakat.31 Desember 2024
Alamat Yayasan Lembaga Kesejahteraan (LKS) / Organisasi Sosial (Orsos)Lembaga Kesejahteraan (LKS) / Organisasi Sosial (Orsos)Lokasi atau domisili resmi dari Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau Organisasi Sosial (Orsos) yang digunakan sebagai pusat operasional dalam menjalankan kegiatan sosialnya.31 Desember 2024
Akreditasi Lembaga Kesejahteraan (LKS) / Organisasi Sosial (Orsos)Lembaga Kesejahteraan (LKS) / Organisasi Sosial (Orsos)Penilaian dan pengakuan resmi terhadap Organisasi Sosial (Orsos) oleh lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa organisasi tersebut memenuhi standar kualitas dalam penyelenggaraan pelayanan sosial.31 Desember 2024
Tipe Lembaga Kesejahteraan (LKS)Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)Kategori atau klasifikasi suatu Lembaga Kesejahteraan Sosial berdasarkan jenis layanan, sasaran penerima manfaat, serta bidang kegiatan yang dijalankannya.31 Desember 2024
Penerima ManfaatPenerima ManfaatOrang yang mendapatkan bantuan, layanan, atau dampak positif dari suatu program atau kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi sosial, atau pemerintah.31 Desember 2024
Penduduk Usia 10 Tahun ke atas PendudukPenduduk yang telah mencapai usia 10 tahun31 Desember 2024
Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan Penduduk Usia 10 tahun ke atasPendudukJenjang atau level pendidikan yang telah ditempuh oleh penduduk usia 10 tahun ke atas dalam sistem pendidikan formal31 Desember 2024
Penduduk Umur 15 Tahun ke AtasPendudukPenduduk usia kerja31 Desember 2024
Kegiatan Utama Penduduk Umur 15 tahun ke AatasPendudukAktivitas utama yang dilakukan oleh individu berusia 15 tahun ke atas31 Desember 2024
Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas yang Bekerja Selama Seminggu yang LaluPendudukPenduduk berusia 15 tahun ke atas yang dalam tujuh hari terakhir sebelum pendataan telah melakukan pekerjaan, baik secara penuh waktu maupun paruh waktu, dengan tujuan memperoleh penghasilan atau membantu usaha keluarga.31 Desember 2024
Status pekerjaanPendudukKedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan.31 Desember 2024
Jenis Lapangan Pekerjaan Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas yang Bekerja Selama Seminggu yang LaluPendudukKategori yang menunjukkan sektor atau bidang ekonomi tempat seseorang bekerja dalam tujuh hari terakhir sebelum pendataan31 Desember 2024
Pendaftar Pencari KerjaPendaftar Pencari KerjaAngkatan kerja yang terdaftar (membuat AK 1). AK 1 adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu kuning.31 Desember 2024
Permintaan Tenaga KerjaPermintaan Tenaga KerjaTenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan31 Desember 2024
Penempatan/Pemenuhan Tenaga KerjaPenempatan/Pemenuhan Tenaga KerjaPenempatan tenaga kerja ke perusahaan31 Desember 2024
Pencari Kerja yang DitempatkanPencari Kerja yang DitempatkanPencari kerja yang sudah diterima dan bekerja 31 Desember 2024
Jenis Penempatan Pencari Kerja yang DitempatkanPencari Kerja yang DitempatkanKategori yang menunjukkan bentuk atau lokasi penempatan tenaga kerja setelah mereka berhasil mendapatkan pekerjaan melalui proses penyaluran tenaga kerja.31 Desember 2024
Kelompok TaniKelompok TaniKumpulan petani / peternak / pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.31 Desember 2024
Pengurus Kelompok TaniKelompok TaniIndividu yang diberi tanggung jawab untuk mengelola, mengkoordinasikan, dan memimpin suatu kelompok tani dalam upaya meningkatkan produktivitas, kesejahteraan anggota, serta pengelolaan sumber daya pertanian.31 Desember 2024
Anggota Kelompok TaniKelompok TaniIndividu yang tergabung dalam suatu kelompok tani dan berpartisipasi dalam kegiatan pertanian bersama dengan tujuan meningkatkan produktivitas, kesejahteraan, serta akses terhadap informasi, teknologi, dan sumber daya pertanian.31 Desember 2024
Sektor Aktivitas Bidang PertanianSektor Aktivitas Bidang PertanianKlasifikasi sektor dalam bidang pertanian31 Desember 2024
Kelompok Budidaya IkanKelompok Budidaya IkanKumpulan pembudidaya ikan yang terorganisir, mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan usaha pembudidayaan ikan.31 Desember 2024
Pengurus Kelompok Budidaya IkanKelompok Budidaya IkanIndividu yang bertanggung jawab dalam mengelola, mengkoordinasikan, dan memimpin suatu kelompok budidaya ikan dengan tujuan meningkatkan produktivitas perikanan serta kesejahteraan anggotanya.31 Desember 2024
Anggota Kelompok Budidaya IkanKelompok Budidaya IkanIndividu yang tergabung dalam suatu kelompok budidaya ikan dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan budidaya perikanan untuk meningkatkan produksi, keterampilan, serta kesejahteraan ekonomi.31 Desember 2024
Kelompok Budidadya Ikan yang menjadi BinaanKelompok Budidaya IkanKelompok budidaya ikan yang mendapatkan pembinaan, pendampingan, serta dukungan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dengan tujuan meningkatkan keterampilan, produktivitas, dan keberlanjutan usaha budidaya ikan.31 Desember 2024
Kelompok Pengolahan Hasil PerikananKelompok Pengolahan Hasil PerikananIndividu atau pelaku usaha yang tergabung dalam suatu organisasi atau kelompok dengan tujuan mengolah hasil perikanan menjadi produk bernilai tambah.31 Desember 2024
Pengurus Kelompok Pengolahan Hasil PerikananKelompok Pengolahan Hasil PerikananIndividu yang bertanggung jawab dalam mengelola, mengkoordinasikan, dan memimpin suatu kelompok yang bergerak dalam pengolahan hasil perikanan agar lebih produktif dan berkembang.31 Desember 2024
Anggota Kelompok Pengolah Hasil PerikananKelompok Pengolahan Hasil PerikananIndividu yang tergabung dalam suatu kelompok yang bergerak di bidang pengolahan hasil perikanan dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk perikanan melalui berbagai teknik pengolahan.31 Desember 2024
Koperasi AktifKoperasiKoperasi dengan beberapa kriteria seperti masih melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan), masih menyetorkan laporan bulanan dan ada aktivitas ekonomi di dalamnya serta masih melaksanakan RAT 3 tahun berturut-turut.31 Desember 2024
Koperasi Wanita/PerempuanKoperasiKoperasi yang beranggotakan dan dikelola oleh para wanita.31 Desember 2024
Manager KoperasiKoperasiMereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional31 Desember 2024
Penyerapan Tenaga Kerja KoperasiKoperasiTenaga kerja yang dipekerjaan dan dimanfaatkan dalam operasional usaha koperasi31 Desember 2024
UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha, dengan kriteria jumlah tenaga kerja kurang dari 10 orang dan memiliki kekayaan paling banyak Rp 500.000.000 31 Desember 2024
Penyerapan Tenaga Kerja UMKMUMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)Tenaga kerja yang dipekerjaan dan dimanfaatkan dalam operasional usaha UMKM31 Desember 2024
Desa WisataDesa WisataSuatu bentuk integrasi antara potensi daya tarik wisata alam, wisata buatan dan wisata budaya dalam satu kawasan tertentu dengan didukung atraksi, akomodasi dan fasilitas lainnya yang telah dilembagakan dan dikelola oleh pemerintah desa bersama masyarakat.31 Desember 2024
Pemilik HotelHotelIndividu, kelompok, atau badan usaha yang memiliki kepemilikan sah atas sebuah hotel, baik dalam bentuk properti maupun operasional bisnis perhotelan.31 Desember 2024
Pemilik Warung MakanWarung MakanIndividu atau badan usaha yang memiliki dan mengelola suatu usaha kuliner dalam bentuk warung makan, baik skala kecil maupun menengah, dengan tujuan menyediakan makanan dan minuman kepada pelanggan.31 Desember 2024
Pengelola Desa WisataDesa WisataIndividu, kelompok, atau lembaga yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pengembangan, serta pengelolaan destinasi wisata berbasis desa untuk meningkatkan daya tarik wisata dan kesejahteraan masyarakat setempat.31 Desember 2024
Tenaga Kerja di Warung MakanWarung MakanOrang yang bekerja secara langsung dalam kegiatan operasional warung makan, baik sebagai pemilik usaha, juru masak, pelayan, kasir, pencuci peralatan, maupun tenaga lainnya yang terlibat dalam pelayanan makanan dan minuman kepada konsumen.31 Desember 2024
Tenaga Kerja di Obyek WisataObyek WisataOrang yang bekerja dan berperan langsung dalam operasional, pelayanan, pengelolaan, serta pengembangan sebuah destinasi wisata. 31 Desember 2024
PramuwisataPramuwisataProfesi yang bertugas mendampingi wisatawan, memberikan informasi, dan bimbingan31 Desember 2024
Pengelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis)Pengelola Kelompok Sadar WisataAnggota Pokdarwis yang bertugas mengelola kegiatan Pokdarwis. Pokdarwis merupakan organisasi masyarakat yang berperan dalam pengembangan dan pengelolaan potensi wisata suatu daerah. 31 Desember 2024
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Wakil rakyat yang dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum untuk duduk di lembaga legislatif tingkat daerah kabupaten31 Desember 2024
Partai Politik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Partai Politik Anggota DPRDOrganisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 194531 Desember 2024
Komisi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Komisi Anggota DPRDAlat kelengkapan DPRD yang dibentuk untuk membagi tugas dan wewenang anggota DPRD31 Desember 2024
Kelompok Umur Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kelompok Umur Anggota DPRDDistribusi usia para wakil rakyat yang duduk dalam lembaga legislatif daerah.31 Desember 2024
Calon LegislatifCalon LegislatifOrang yang mencalonkan diri untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui pemilihan umum.31 Desember 2024
Penduduk yang Memiliki Hak PilihPenduduk yang Memiliki Hak PilihWarga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pemilihan umum (pemilu),31 Desember 2024
Penduduk yang Gunakan Hak PilihPenduduk yang Gunakan Hak Pilih Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan secara aktif memberikan suaranya dalam pemilihan umum (pemilu).31 Desember 2024
Pimpinan Partai PolitikPimpinan Partai PolitikOrang yang memegang jabatan tertinggi dalam struktur organisasi partai dan bertanggung jawab atas arah kebijakan, strategi, serta kepemimpinan partai tersebut.31 Desember 2024
Kepengurusan Partai PolitikKepengurusan Partai PolitikSusunan struktur organisasi dalam suatu partai yang terdiri dari para kader atau anggota yang diberi mandat untuk menjalankan fungsi, kebijakan, serta operasional partai pada berbagai tingkatan.31 Desember 2024
BupatiBupatiKepala daerah untuk wilayah kabupaten di Indonesia31 Desember 2024
Wakil BupatiWakil BupatiJabatan politik yang mendampingi bupati dalam pemerintahan kabupaten.31 Desember 2024
Pegawai Negeri Sipil (PNS)Pegawai Negeri Sipil (PNS)Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.31 Desember 2024
Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)JabatanSekelompok jabatan pada instansi pemerintah.31 Desember 2024
Golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS)Pegawai Negeri Sipil (PNS)Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian.31 Desember 2024
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.31 Desember 2024
Kepala DesaKepala DesaPemimpin tertinggi di tingkat desa dalam pemerintahan Indonesia, yang dipilih langsung oleh masyarakat desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades)31 Desember 2024
Perangkat DesaPerangkat DesaUnsur pemerintahan desa yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Perangkat desa terdiri dari berbagai jabatan, seperti sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun.31 Desember 2024
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.31 Desember 2024
Ketua Rukun Warga (RW)Rukun Warga (RW)Orang yang dipilih oleh warga untuk memimpin dan mengoordinasikan kegiatan di tingkat Rukun Warga, yaitu satuan wilayah administratif di bawah desa atau kelurahan yang terdiri dari beberapa Rukun Tetangga (RT).31 Desember 2024
Ketua Rukun Tetangga (RT)Rukun Tetangga (RT)Pemimpin pada satuan wilayah terkecil dalam struktur pemerintahan desa atau kelurahan yang terdiri dari sejumlah kepala keluarga dalam lingkungan tertentu.31 Desember 2024
Kepala Polres/Polrestabes (Kepolisian)Polres/Polrestabes (Kepolisian)Perwira menengah atau perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memimpin pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah tingkat kabupaten/kota (Polres) atau kota besar (Polrestabes).31 Desember 2024
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek)Polisi Sektor (Kapolsek) Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memimpin Kepolisian Sektor (Polsek), yaitu satuan organisasi kepolisian di tingkat kecamatan.31 Desember 2024
Pejabat Polisi di Wilayah PolresPolresPersonel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memegang jabatan struktural atau fungsional di lingkungan Kepolisian Resor (Polres), yaitu satuan kepolisian di tingkat kabupaten atau kota.31 Desember 2024
Polisi di PolresPolresAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres), yaitu satuan kepolisian yang berada di tingkat kabupaten atau kota.31 Desember 2024
Pegawai di KejaksaanKejaksaanOrang yang bekerja di bawah naungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan fungsi kejaksaan, terutama dalam bidang penegakan hukum, pemeriksaan perkara, dan pelayanan masyarakat yang terkait dengan hukum pidana.31 Desember 2024
Pejabat di KejaksaanKejaksaanOrang yang menduduki jabatan struktural atau fungsional di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang memiliki tugas dan tanggung jawab tertentu dalam menjalankan fungsi kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum. 31 Desember 2024
Jaksa di KejaksaanKejaksaanPegawai negeri sipil yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta wewenang lain berdasarkan undang-undang yang berlaku.31 Desember 2024
Pejabat di Pengadilan NegeriPengadilan NegeriOrang yang menduduki jabatan struktural atau fungsional di lingkungan Pengadilan Negeri, baik sebagai unsur pimpinan, hakim, maupun staf pendukung teknis dan administratif, yang memiliki wewenang dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan dalam sistem peradilan.31 Desember 2024
Hakim di Pengadilan NegeriPengadilan NegeriPejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan di tingkat pertama dalam sistem peradilan umum.31 Desember 2024
Pejabat di Pengadilan AgamaPengadilan AgamaOrang yang menduduki jabatan struktural atau fungsional di lingkungan Pengadilan Agama, yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan fungsi peradilan agama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.31 Desember 2024
Hakim di Pengadilan AgamaPengadilan AgamaPejabat peradilan yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara di bidang hukum Islam di tingkat pertama dalam lingkungan peradilan agama.31 Desember 2024
Tenaga Terlatih untuk Pelayanan Perempuan dan Anak Korban KekerasanTenaga Terlatih untuk Pelayanan Perempuan dan Anak Korban KekerasanOrang yang telah menjalani pelatihan khusus dalam memberikan dukungan, perlindungan, dan pelayanan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.31 Desember 2024
Jenis Tenaga Terlatih untuk Pelayanan Perempuan dan Anak Korban KekerasanTenaga Terlatih untuk Pelayanan Perempuan dan Anak Korban KekerasanPengelompokkan Tenaga Terlatih untuk Pelayanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan31 Desember 2024
Kasus Kekerasan yang Ditangani Tim HarapanKasus Kekerasan yang Ditangani Tim HarapanKekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh Tim Harapan, sebuah tim pelayanan terpadu yang dibentuk oleh pemerintah daerah Kabupaten Purbalingga. 31 Desember 2024
Jenis Kasus Kekerasan yang Ditangani Tim HarapanKasus Kekerasan yang Ditangani Tim HarapanBentuk-bentuk kekerasan yang secara langsung ditangani oleh Tim Harapan, yaitu tim terpadu layanan perlindungan perempuan dan anak yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga. 31 Desember 2024
Pelaku Kasus yang Ditangani Tim HarapanPelaku Kasus yang Ditangani Tim HarapanOrang yang bertanggung jawab melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan/atau anak, yang kemudian kasusnya ditangani oleh Tim Harapan, tim layanan terpadu di Kabupaten Purbalingga yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.31 Desember 2024
Kategori Pelaku Kasus yang Ditangani Tim HarapanPelaku Kasus yang Ditangani Tim HarapanKlasifikasi usia pelaku terhadap korban dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 31 Desember 2024
Korban yang Ditangani Tim HarapanKorban yang Ditangani Tim HarapanIndividu, baik perempuan maupun anak, yang mengalami tindak kekerasan dalam berbagai bentuk dan mendapatkan layanan pendampingan, perlindungan, serta penanganan dari Tim Harapan—sebuah tim layanan terpadu di Kabupaten Purbalingga yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.31 Desember 2024
Kategori Korban yang Ditangani Tim HarapanKorban yang Ditangani Tim HarapanKlasifikasi usia korban dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 31 Desember 2024
Tempat Kejadian KekerasanTempat Kejadian KekerasanLokasi atau lingkungan di mana tindakan kekerasan terhadap perempuan atau anak terjadi. 31 Desember 2024
Rentang Usia Korban KekerasanRentang Usia Korban KekerasanPembagian kategori umur korban yang mengalami tindak kekerasan, baik perempuan maupun anak, yang digunakan untuk memahami distribusi usia korban.31 Desember 2024
Hubungan Pelaku Kekerasan dengan KorbanHubungan Pelaku Kekerasan dengan KorbanKeterkaitan atau relasi sosial antara pelaku dan korban dalam suatu kasus kekerasan.31 Desember 2024
Anak yang Berhadapan dengan Hukum Ditangani oleh Tim HarapanAnak yang Berhadapan dengan Hukum Ditangani oleh Tim HarapanAnak-anak di bawah usia 18 tahun yang terlibat dalam proses hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi dalam suatu perkara, dan mendapat pendampingan, perlindungan, serta penanganan dari Tim Harapan di Kabupaten Purbalingga.31 Desember 2024
Korban Penyalahgunaan Narkoba yang telah DirehabilitasiKorban Penyalahgunaan Narkoba yang telah DirehabilitasiOrang yang sebelumnya menggunakan atau mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya secara tidak sah atau di luar ketentuan medis, dan telah menjalani program pemulihan (rehabilitasi) melalui layanan kesehatan, sosial, atau lembaga khusus, baik secara sukarela maupun berdasarkan putusan hukum, untuk kembali menjadi bagian masyarakat yang sehat dan produktif.31 Desember 2024
Rumah Sakit/Balai rehabilitasi Korban Penyalahgunaan NarkobaRumah Sakit/Balai rehabilitasi Korban Penyalahgunaan NarkobaFasilitas layanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, yang menyediakan program perawatan dan pemulihan bagi individu yang mengalami ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.31 Desember 2024
Anak Penyandang DisabilitasAnak Penyandang DisabilitasAnak yang mengalami keterbatasan fisik31 Desember 2024
Jenis DisabilitasDisabilitas Ragam keterbatasan yang dialami oleh seseorang dalam melakukan aktivitas atau partisipasi secara penuh dan efektif dalam masyarakat, yang dapat bersifat fisik, intelektual, mental, maupun sensorik, baik yang bersifat sementara maupun permanen.31 Desember 2024
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH PURBALINGGA
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Rumah Tangga
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 6 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 Desember 2024
Digital (Softcopy) Tidak -
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
77 variabel yang diolah/dikumpulkan
Jenis Disabilitas
String • -
Ragam keterbatasan yang dialami oleh seseorang dalam melakukan aktivitas atau partisipasi secara penuh dan efektif dalam masyarakat, yang dapat bersifat fisik, intelektual, mental
["Disabilitas"]Lihat →
Anak Penyandang Disabilitas
Integer • orang
Anak yang mengalami keterbatasan fisik
["Anak Penyandang Disabilitas"]Lihat →
Rumah Sakit/Balai rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba
Integer • unit
Fasilitas layanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, yang menyediakan program perawatan dan pemulihan bagi individu yang mengalami ketergantungan terhadap narkotika, p
["Rumah Sakit/Balai rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba"]Lihat →
Korban Penyalahgunaan Narkoba yang telah Direhabilitasi
Integer • orang
Orang yang sebelumnya menggunakan atau mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya secara tidak sah atau di luar ketentuan medis, dan telah menjalani program pemul
["Korban Penyalahgunaan Narkoba yang telah Direhabilitasi"]Lihat →
Anak yang Berhadapan dengan Hukum Ditangani oleh Tim Harapan
Integer • orang
Anak-anak di bawah usia 18 tahun yang terlibat dalam proses hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi dalam suatu perkara, dan mendapat pendampingan, perlindungan, serta pen
["Anak yang Berhadapan dengan Hukum Ditangani oleh Tim Harapan"]Lihat →
Hubungan Pelaku Kekerasan dengan Korban
String • -
Keterkaitan atau relasi sosial antara pelaku dan korban dalam suatu kasus kekerasan.
["Hubungan Pelaku Kekerasan dengan Korban"]Lihat →
Rentang Usia Korban Kekerasan
String • -
Pembagian kategori umur korban yang mengalami tindak kekerasan, baik perempuan maupun anak, yang digunakan untuk memahami distribusi usia korban.
["Rentang Usia Korban Kekerasan"]Lihat →
Tempat Kejadian Kekerasan
String • -
Lokasi atau lingkungan di mana tindakan kekerasan terhadap perempuan atau anak terjadi.
["Tempat Kejadian Kekerasan"]Lihat →
Kategori Korban yang Ditangani Tim Harapan
String • -
Klasifikasi usia korban dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
["Korban yang Ditangani Tim Harapan"]Lihat →
Korban yang Ditangani Tim Harapan
Integer • orang
Individu, baik perempuan maupun anak, yang mengalami tindak kekerasan dalam berbagai bentuk dan mendapatkan layanan pendampingan, perlindungan, serta penanganan dari Tim Harapan—se
["Korban yang Ditangani Tim Harapan"]Lihat →
Kategori Pelaku Kasus yang Ditangani Tim Harapan
String • -
Klasifikasi usia pelaku terhadap korban dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
["Pelaku Kasus yang Ditangani Tim Harapan"]Lihat →
Pelaku Kasus yang Ditangani Tim Harapan
Integer • orang
Orang yang bertanggung jawab melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan/atau anak, yang kemudian kasusnya ditangani oleh Tim Harapan, tim layanan terpadu di Kabupaten Purb
["Pelaku Kasus yang Ditangani Tim Harapan"]Lihat →
Jenis Kasus Kekerasan yang Ditangani Tim Harapan
String • -
Bentuk-bentuk kekerasan yang secara langsung ditangani oleh Tim Harapan, yaitu tim terpadu layanan perlindungan perempuan dan anak yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Purbaling
["Kasus Kekerasan yang Ditangani Tim Harapan"]Lihat →
Kasus Kekerasan yang Ditangani Tim Harapan
Integer • orang
Kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh Tim Harapan, sebuah tim pelayanan terpadu yang dibentuk oleh pemerintah daerah Kabupaten Purbalingga.
["Kasus Kekerasan yang Ditangani Tim Harapan"]Lihat →
Jenis Tenaga Terlatih untuk Pelayanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
String • -
Pengelompokkan Tenaga Terlatih untuk Pelayanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
["Tenaga Terlatih untuk Pelayanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan"]Lihat →
Tenaga Terlatih untuk Pelayanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Integer • orang
Orang yang telah menjalani pelatihan khusus dalam memberikan dukungan, perlindungan, dan pelayanan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
["Tenaga Terlatih untuk Pelayanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan"]Lihat →
Hakim di Pengadilan Agama
Integer • orang
Pejabat peradilan yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara di bidang hukum Islam di tingkat pertama dalam lingkungan peradi
["Pengadilan Agama"]Lihat →
Pejabat di Pengadilan Agama
Integer • orang
Orang yang menduduki jabatan struktural atau fungsional di lingkungan Pengadilan Agama, yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan fungsi peradilan aga
["Pengadilan Agama"]Lihat →
Hakim di Pengadilan Negeri
Integer • orang
Pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan di tingkat pertama dalam sistem peradilan umum.
["Pengadilan Negeri"]Lihat →
Pejabat di Pengadilan Negeri
Integer • orang
Orang yang menduduki jabatan struktural atau fungsional di lingkungan Pengadilan Negeri, baik sebagai unsur pimpinan, hakim, maupun staf pendukung teknis dan administratif, yang me
["Pengadilan Negeri"]Lihat →
Jaksa di Kejaksaan
Integer • orang
Pegawai negeri sipil yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta wewena
["Kejaksaan"]Lihat →
Pejabat di Kejaksaan
Integer • orang
Orang yang menduduki jabatan struktural atau fungsional di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang memiliki tugas dan tanggung jawab tertentu dalam menjalankan fungsi kejaksa
["Kejaksaan"]Lihat →
Pegawai di Kejaksaan
Integer • orang
Orang yang bekerja di bawah naungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan fungsi kejaksaan, terutama dalam bidang penegakan hukum,
["Kejaksaan"]Lihat →
Polisi di Polres
Integer • orang
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres), yaitu satuan kepolisian yang berada di tingkat kabupaten atau kota.
["Polres"]Lihat →
Pejabat Polisi di Wilayah Polres
Integer • orang
Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memegang jabatan struktural atau fungsional di lingkungan Kepolisian Resor (Polres), yaitu satuan kepolisian di tingkat k
["Polres"]Lihat →
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek)
Integer • orang
Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memimpin Kepolisian Sektor (Polsek), yaitu satuan organisasi kepolisian di tingkat kecamatan.
["Polisi Sektor (Kapolsek)"]Lihat →
Kepala Polres/Polrestabes (Kepolisian)
Integer • orang
Perwira menengah atau perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memimpin pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah tingkat kabupaten/kota (Polres) atau kota be
["Polres/Polrestabes (Kepolisian)"]Lihat →
Ketua Rukun Tetangga (RT)
Integer • orang
Pemimpin pada satuan wilayah terkecil dalam struktur pemerintahan desa atau kelurahan yang terdiri dari sejumlah kepala keluarga dalam lingkungan tertentu.
["Rukun Tetangga (RT)"]Lihat →
Ketua Rukun Warga (RW)
Integer • orang
Orang yang dipilih oleh warga untuk memimpin dan mengoordinasikan kegiatan di tingkat Rukun Warga, yaitu satuan wilayah administratif di bawah desa atau kelurahan yang terdiri dari
["Rukun Warga (RW)"]Lihat →
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Integer • orang
Wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau mus
["Badan Permusyawaratan Desa (BPD)"]Lihat →
Perangkat Desa
Integer • orang
Unsur pemerintahan desa yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Perangkat desa terdiri dari berbagai jabatan, seperti sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, da
["Perangkat Desa"]Lihat →
Kepala Desa
Integer • orang
Pemimpin tertinggi di tingkat desa dalam pemerintahan Indonesia, yang dipilih langsung oleh masyarakat desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades)
["Kepala Desa"]Lihat →
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Integer • orang
Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
["Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)"]Lihat →
Golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
String • -
Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian.
["Pegawai Negeri Sipil"]Lihat →
Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
String • -
Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah.
["Jabatan"]Lihat →
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Integer • orang
Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
["Pegawai Negeri Sipil (PNS)"]Lihat →
Wakil Bupati
Integer • orang
Jabatan politik yang mendampingi bupati dalam pemerintahan kabupaten.
["Wakil Bupati"]Lihat →
Bupati
Integer • orang
Kepala daerah untuk wilayah kabupaten di Indonesia
["Bupati"]Lihat →
Kepengurusan Partai Politik
Integer • orang
Susunan struktur organisasi dalam suatu partai yang terdiri dari para kader atau anggota yang diberi mandat untuk menjalankan fungsi, kebijakan, serta operasional partai pada berba
["Kepengurusan Partai Politik"]Lihat →
Pimpinan Partai Politik
Integer • orang
Orang yang memegang jabatan tertinggi dalam struktur organisasi partai dan bertanggung jawab atas arah kebijakan, strategi, serta kepemimpinan partai tersebut.
["Pimpinan Partai Politik"]Lihat →
Penduduk yang Gunakan Hak Pilih
Integer • orang
Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan secara aktif memberikan suaranya dalam pemilihan umum (pemilu).
["Penduduk yang Gunakan Hak Pilih"]Lihat →
Penduduk yang Memiliki Hak Pilih
Integer • orang
Warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pemilihan umum (pemilu),
["Penduduk yang Memiliki Hak Pilih"]Lihat →
Calon Legislatif
Integer • orang
Orang yang mencalonkan diri untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui pemilihan umum.
["Calon Legislatif"]Lihat →
Kelompok Umur Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
String • -
Distribusi usia para wakil rakyat yang duduk dalam lembaga legislatif daerah.
["Kelompok Umur Anggota DPRD"]Lihat →
Komisi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
String • -
Alat kelengkapan DPRD yang dibentuk untuk membagi tugas dan wewenang anggota DPRD
["Komisi Anggota DPRD"]Lihat →
Partai Politik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
String • -
Organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela ke
["Partai Politik Anggota DPRD"]Lihat →
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Integer • orang
Wakil rakyat yang dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum untuk duduk di lembaga legislatif tingkat daerah kabupaten
["Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)"]Lihat →
Pengelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis)
Integer • orang
Anggota Pokdarwis yang bertugas mengelola kegiatan Pokdarwis. Pokdarwis merupakan organisasi masyarakat yang berperan dalam pengembangan dan pengelolaan potensi wisata suatu daerah
["Pengelola Kelompok Sadar Wisata"]Lihat →
Pramuwisata
Integer • orang
Profesi yang bertugas mendampingi wisatawan, memberikan informasi, dan bimbingan
["Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan"]Lihat →
Tenaga Kerja di Obyek Wisata
Integer • orang
Orang yang bekerja dan berperan langsung dalam operasional, pelayanan, pengelolaan, serta pengembangan sebuah destinasi wisata.
["Obyek Wisata"]Lihat →
Tenaga Kerja di Warung Makan
Integer • orang
Orang yang bekerja secara langsung dalam kegiatan operasional warung makan, baik sebagai pemilik usaha, juru masak, pelayan, kasir, pencuci peralatan, maupun tenaga lainnya yang te
["Warung Makan"]Lihat →
Pengelola Desa Wisata
Integer • orang
Individu, kelompok, atau lembaga yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pengembangan, serta pengelolaan destinasi wisata berbasis desa untuk meningkatkan daya tarik wisata dan k
["Desa Wisata"]Lihat →
Pemilik Warung Makan
Integer • orang
Individu atau badan usaha yang memiliki dan mengelola suatu usaha kuliner dalam bentuk warung makan, baik skala kecil maupun menengah, dengan tujuan menyediakan makanan dan minuman
["Warung Makan"]Lihat →
Pemilik Hotel
Integer • orang
Individu, kelompok, atau badan usaha yang memiliki kepemilikan sah atas sebuah hotel, baik dalam bentuk properti maupun operasional bisnis perhotelan.
["Hotel"]Lihat →
Desa Wisata
Integer • desa
Suatu bentuk integrasi antara potensi daya tarik wisata alam, wisata buatan dan wisata budaya dalam satu kawasan tertentu dengan didukung atraksi, akomodasi dan fasilitas lainnya y
["Desa Wisata"]Lihat →
Penyerapan Tenaga Kerja UMKM
Integer • orang
Tenaga kerja yang dipekerjaan dan dimanfaatkan dalam operasional usaha UMKM
["UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)"]Lihat →
UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)
Integer • unit
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha, dengan kriteria jumlah tenaga kerja kurang dari 10 orang dan memiliki kekayaan
["UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)"]Lihat →
Penyerapan Tenaga Kerja Koperasi
Integer • orang
Tenaga kerja yang dipekerjaan dan dimanfaatkan dalam operasional usaha koperasi
["Koperasi"]Lihat →
Manager Koperasi
Integer • orang
Mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional
["Koperasi"]Lihat →
Koperasi Wanita/Perempuan
Integer • unit
Koperasi yang beranggotakan dan dikelola oleh para wanita.
["Koperasi"]Lihat →
Koperasi Aktif
Integer • unit
Koperasi dengan beberapa kriteria seperti masih melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan), masih menyetorkan laporan bulanan dan ada aktivitas ekonomi di dalamnya serta masih melaks
["Koperasi"]Lihat →
Anggota Kelompok Pengolah Hasil Perikanan
Integer • orang
Individu yang tergabung dalam suatu kelompok yang bergerak di bidang pengolahan hasil perikanan dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk perikanan melalui berbagai teknik pen
["Kelompok Pengolahan Hasil Perikanan"]Lihat →
Kegiatan Utama Penduduk Umur 15 tahun ke Aatas
String • -
Aktivitas utama yang dilakukan oleh individu berusia 15 tahun ke atas
["Penduduk"]Lihat →
Persalinan
Integer • orang
Proses pengeluaran hasil konsepsi (janin dan plasenta) yang telah cukup bulan atau dapat hidup di luar kandungan melalui jalan lahir atau melalui jalan lain, dengan bantuan atau ta
["Persalinan"]Lihat →
Ibu Nifas Mendapatkan Pelayanan sampai dengan KF3
Integer • orang
Ibu nifas yang mendapatkan pelayanan paska persalinan 6 jam-48 jam (KF-1), 4 hari - 28 hari (KF2), 29 hari - 42 hari (KF3)
["Nifas", "KF-1", "KF-2", "KF-3"]Lihat →
Persalinan Ditolong Tenaga Kesehatan
Integer • orang
Persalinan yang ditolong oleh bidan atau tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan
["Persalinan", "Tenaga kesehatan"]Lihat →
Kunjungan Ibu Hamil
Integer • orang
Kunjungan ibu hamil ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pelayanan antenatal
["Ibu hamil"]Lihat →
Kasus Kematian Ibu
Integer • orang
Kejadian kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kemati
["Kematian ibu"]Lihat →
Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA)
Integer • orang
Status yang menunjukkan bahwa seorang anak telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan
["Kartu Identitas Anak (KIA)"]Lihat →
Kepemilikan Akta Kelahiran
String • orang
Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
["Akta Kelahiran"]Lihat →
Anak Wajib KIA (Kartu Identitas Anak)
Integer • orang
Anak yang berusia kurang dari sama dengan 17 tahun dan belum menikah
["Kartu Identitas Anak (KIA)"]Lihat →
Penduduk usia anak
Integer • orang
Seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
["Anak"]Lihat →
Usia Angkatan Kerja
String • -
Klasifikasi penduduk berdasarkan usia angkatan kerja
["Angkatan kerja"]Lihat →
Kelompok umur penduduk
String • -
Klasifikasi penduduk berdasarkan rentang umur tertentu
["Kelompok umur", "Penduduk"]Lihat →
Wilayah
Float • -
Lingkungan daerah menurut letak geografis yang mengacu pada sistem pengkodean wilayah kerja statistik.
["Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik", "Provinsi", "Kabupaten", "Kota", "Kecamatan", "Desa", "Kelurahan"]Lihat →
Jenis Kelamin
String • -
Penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu.
["Jenis Kelamin"]Lihat →
Penduduk
Integer • Penduduk
Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
["Penduduk"]Lihat →
▤
Indikator Kegiatan
50 indikator yang dihasilkan
Jumlah Rumah Sakit/Balai rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba
unit • Kabupaten
Banyaknya fasilitas layanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, yang menyediakan program perawatan dan pemulihan bagi individu yang mengalami ketergantungan terhadap na
["Rumah Sakit/Balai rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba"]Lihat →
Jumlah Korban Penyalahgunaan Narkoba yang telah Direhabilitasi
orang • Kompilasi Produk Administrasi Profil Gender dan Anak Kabupaten Purbalingga
Banyaknya orang yang sebelumnya menggunakan atau mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya secara tidak sah atau di luar ketentuan medis, dan telah menjalani pro
["Korban Penyalahgunaan Narkoba yang telah Direhabilitasi"]Lihat →
Jumlah Anak yang Berhadapan dengan Hukum Ditangani oleh Tim Harapan
orang • Kabupaten
Banyaknya anak-anak di bawah usia 18 tahun yang terlibat dalam proses hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi dalam suatu perkara, dan mendapat pendampingan, perlindungan,
["Anak yang Berhadapan dengan Hukum Ditangani oleh Tim Harapan"]Lihat →
Jumlah Pejabat di Pengadilan Agama
orang • Kabupaten
Banyaknya orang yang menduduki jabatan struktural atau fungsional di lingkungan Pengadilan Agama, yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan fungsi per
["Pengadilan Agama"]Lihat →
Jumlah Pejabat di Pengadilan Negeri
orang • Kabupaten
Banyaknya orang yang menduduki jabatan struktural atau fungsional di lingkungan Pengadilan Negeri, baik sebagai unsur pimpinan, hakim, maupun staf pendukung teknis dan administrati
["Pengadilan Negeri"]Lihat →
Jumlah Pegawai di Kejaksaan
orang • Kabupaten
Banyaknya orang yang bekerja di bawah naungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan fungsi kejaksaan, terutama dalam bidang penega
["Kejaksaan"]Lihat →
Jumlah Ketua Rukun Warga (RW)
orang • Kabupaten
Banyaknya orang yang dipilih oleh warga untuk memimpin dan mengoordinasikan kegiatan di tingkat Rukun Warga, yaitu satuan wilayah administratif di bawah desa atau kelurahan yang te
["Rukun Warga (RW)"]Lihat →
Jumlah Pengelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis)
orang • Kabupaten
Banyaknya anggota Pokdarwis yang bertugas mengelola kegiatan Pokdarwis. Pokdarwis merupakan organisasi masyarakat yang berperan dalam pengembangan dan pengelolaan potensi wisata su
["Pengelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis)"]Lihat →
Jumlah Pramuwisata
orang • Kabupaten
Banyaknya profesi yang bertugas mendampingi wisatawan, memberikan informasi, dan bimbingan
["Pramuwisata"]Lihat →
Jumlah Tenaga Kerja di Obyek Wisata
orang • Kabupaten
Banyaknya orang yang bekerja dan berperan langsung dalam operasional, pelayanan, pengelolaan, serta pengembangan sebuah destinasi wisata.
["Obyek Wisata"]Lihat →
Jumlah Tenaga Kerja di Warung Makan
orang • Kabupaten
Banyaknya orang yang bekerja secara langsung dalam kegiatan operasional warung makan, baik sebagai pemilik usaha, juru masak, pelayan, kasir, pencuci peralatan, maupun tenaga lainn
["Warung Makan"]Lihat →
Jumlah Pengelola Desa Wisata
orang • Kabupaten
Banyaknya individu, kelompok, atau lembaga yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pengembangan, serta pengelolaan destinasi wisata berbasis desa untuk meningkatkan daya tarik wi
["Desa Wisata"]Lihat →
Jumlah Pemilik Warung Makan
orang • Kabupaten
Banyaknya individu atau badan usaha yang memiliki dan mengelola suatu usaha kuliner dalam bentuk warung makan, baik skala kecil maupun menengah, dengan tujuan menyediakan makanan d
["Warung Makan"]Lihat →
Jumlah Pemilik Hotel
orang • Kabupaten
Banyaknya individu, kelompok, atau badan usaha yang memiliki kepemilikan sah atas sebuah hotel, baik dalam bentuk properti maupun operasional bisnis perhotelan.
["Hotel"]Lihat →
Jumlah Desa Wisata
desa • Kabupaten
Banyaknya bentuk integrasi antara potensi daya tarik wisata alam, wisata buatan dan wisata budaya dalam satu kawasan tertentu dengan didukung atraksi, akomodasi dan fasilitas lainn
["Desa Wisata"]Lihat →
Jumlah Penyerapan Tenaga Kerja UMKM
Jumlah • Kabupaten
Banyaknya tenaga kerja yang dipekerjaan dan dimanfaatkan dalam operasional usaha UMKM
["UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)"]Lihat →
Jumlah UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)
unit • Kabupaten
Banyaknya usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha, dengan kriteria jumlah tenaga kerja kurang dari 10 orang dan memiliki
["UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)"]Lihat →
Jumlah Penyerapan Tenaga Kerja Koperasi
orang • Kabupaten
Banyaknya tenaga kerja yang dipekerjaan dan dimanfaatkan dalam operasional usaha koperasi
["Koperasi"]Lihat →
Jumlah Koperasi Wanita/Perempuan
unit • Kabupaten
Banyaknya koperasi yang beranggotakan dan dikelola oleh para wanita.
["Koperasi"]Lihat →
Jumlah Koperasi Aktif
unit • Kabupaten
Jumlah koperasi dengan beberapa kriteria seperti masih melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan), masih menyetorkan laporan bulanan dan ada aktivitas ekonomi di dalamnya serta masih
["Koperasi"]Lihat →
Jumlah Anggota Kelompok Budidaya Ikan
orang • Kabupaten
Banyaknya orang yang tergabung dalam suatu kelompok budidaya ikan dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan budidaya perikanan untuk meningkatkan produksi, keterampilan, serta kes
["Kelompok Budidaya Ikan"]Lihat →
Jumlah Pengurus Kelompok Tani
orang • Kabupaten
Banyaknya orang yang diberi tanggung jawab untuk mengelola, mengkoordinasikan, dan memimpin suatu kelompok tani dalam upaya meningkatkan produktivitas, kesejahteraan anggota, serta
["Kelompok Tani"]Lihat →
Jumlah Kelompok Tani
orang • Kabupaten
Banyaknya kumpulan petani / peternak / pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan
["Kelompok Tani"]Lihat →
Jumlah Pencari Kerja yang Ditempatkan
orang • Kabupaten
Jumlah pencari kerja yang sudah diterima dan bekerja
["Pencari Kerja yang Ditempatkan"]Lihat →
Jumlah Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas yang Bekerja Selama Seminggu yang Lalu
orang • Kabupaten
Jumlah penduduk berusia 15 tahun ke atas yang dalam tujuh hari terakhir sebelum pendataan telah melakukan pekerjaan, baik secara penuh waktu maupun paruh waktu, dengan tujuan mempe
["Penduduk"]Lihat →
Jumlah Penduduk Usia 10 Tahun ke atas
orang • Kabupaten
Jumlah penduduk yang telah mencapai usia 10 tahun
["Penduduk"]Lihat →
Jumlah Bina Keluarga Remaja (BKR)
kelompok • Kabupaten
Banyaknya wadah untuk melaksanakan bimbingan, pembinaan, dan memberikan pengetahuan kepada keluarga yang mempunyai remaja berusia 10-24 tahun.
["Bina Keluarga Remaja (BKR)"]Lihat →
Jumlah Bina Keluarga Balita (BKB)
kelompok • Kabupaten
Banyaknya upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran ibu serta anggota Keluarga lain dalam membina tumbuh kembang melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan, sosi
["Bina Keluarga Balita (BKB)"]Lihat →
Jumlah Murid Taman Kanak-kanak (TK)
orang • Kecamatan
Banyaknya anak usia pra-sekolah yang terdaftar dan bersekolah di tingkat Taman Kanak-kanak (TK)
["Taman Kanak-kanak (TK)"]Lihat →
Jumlah RA/BA (Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal)
unit • Kecamatan
Banyaknya jenjang pendidikan anak usia dini (usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal yang dikelola oleh Kementrian Agama
["RA/BA (Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal)"]Lihat →
Jumlah Taman Kanak-kanak (TK)
unit • Kecamatan
Banyaknya jenjang pendidikan anak usia dini (usia 6 tahun atau dibawahnya) dalam bentuk pendidikan formal
["Taman Kanak-kanak (TK)"]Lihat →
Jumlah Anak Usia Wajib Belajar 9 Tahun (Usia 7-15 tahun)
orang • Kabupaten
Jumlah anak yang berada dalam rentang usia yang diwajibkan untuk menempuh pendidikan dasar selama sembilan tahun, yaitu enam tahun di sekolah dasar (SD) dan tiga tahun di sekolah m
["Wajib Belajar"]Lihat →
Jumlah Anggota Keluarga
orang • Kabupaten
Banyaknya anggota dalam keluarga termasuk kepala keluarga
["Anggota Keluarga"]Lihat →
Jumlah Kepala Keluarga
ribu orang • Kabupaten
Jumlah orang yang baik secara langsung maupun tidak langsung berstatus sebagai penanggung jawab suatu keluarga, dimana keluarga dibentuk dari sekelompok orang yang terkait dan empu
["Kepala keluarga"]Lihat →
Jumlah Keluarga
keluarga • Kabupaten
Banyaknya unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam gari
["Keluarga"]Lihat →
Jumlah Kasus kematian neonatal
orang • Kabupaten
Jumlah kematian bayi usia 0-28 hari dalam periode 1 (satu) tahun
["Kematian Neonatal"]Lihat →
Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap
% • Kabupaten
Persentase jumlah bayi yang telah menerima seluruh jenis imunisasi dasar lengkap sesuai standar yang ditetapkan, dalam kurun waktu tertentu (biasanya dalam satu tahun), dibandingka
["Imunisasi Dasar Lengkap"]Lihat →
Jumlah Penanganan Neonatal
orang • Kabupaten
Banyaknya penanganan fase neonatal dengan komplikasi di satu wilayah pada kurun waktu tertentu yang ditangani sesuai standar oleh tenaga kesehatan terlatih di seluruh sarana pelaya
["Penanganan Neonatal"]Lihat →
Jumlah Perkiraan Penanganan Neonatal
orang • Kabupaten
Banyaknya perkiraan penanganan fase neonatal dengan komplikasi di satu wilayah pada kurun waktu tertentu yang ditangani sesuai standar oleh tenaga kesehatan terlatih di seluruh sar
["Penanganan Neonatal"]Lihat →
Jumlah Bayi diberi Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif
orang • Kabupaten
Jumlah bayi yang hanya diberikan Air Susu Ibu (ASI) tanpa tambahan makanan atau minuman lain, termasuk air putih, sejak lahir hingga usia enam bulan.
["ASI Ekslusif"]Lihat →
Jumlah Bayi Baru Lahir
orang • Kabupaten
Jumlah bayi yang baru mengalami proses kelahiran, berusia 0-28 hari.
["Bayi Baru Lahir"]Lihat →
Jumlah Bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR)
orang • Kabupaten
Jumlah bayi yang lahir dengan berat badan lahir rendah yakni kurang dari 2.500 gram
["Berat Badan Lahir Rendah (BBLR)"]Lihat →
Jumlah Ibu Nifas Mendapatkan Vitamin A
orang • Kabupaten
Jumlah ibu nifas yang mendapatkan kapsul vitamin A untuk menanggulangi kekurangan vitamin A
["Ibu nifas", "Vitamin A"]Lihat →
Jumlah Persalinan
orang • Kabupaten
Jumlah proses pengeluaran hasil konsepsi (janin dan plasenta) yang telah cukup bulan atau dapat hidup di luar kandungan melalui jalan lahir atau melalui jalan lain, dengan bantuan
["Persalinan"]Lihat →
Jumlah Ibu Nifas Mendapatkan Pelayanan sampai dengan KF3
orang • Kabupaten
Jumlah ibu nifas yang mendapatkan pelayanan paska persalinan 6 jam-48 jam (KF-1), 4 hari - 28 hari (KF2), 29 hari - 42 hari (KF3)
["Nifas", "KF-1", "KF-2", "KF-3"]Lihat →
Jumlah Persalinan Ditolong Tenaga Kesehatan
orang • Kabupaten
Jumlah Persalinan yang ditolong oleh bidan atau tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan
["Persalinan", "Tenaga kesehatan"]Lihat →
Jumlah Kunjungan Ibu Hamil
orang • Kabupaten
Jumlah kunjungan ibu hamil ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pelayanan antenatal
["Ibu Hamil"]Lihat →
Angka Kematian Ibu (AKI)/Maternal Mortality Ratio (MMR)
kematian perseratus ribu kelahiran hidup • Kabupaten
Angka yang menggambarkan banyaknya perempuan yang meninggal dari suatu penyebab kematian terkait dengan gangguan kehamilan atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan, bunuh diri
["Kematian Ibu/Maternal Mortality", "Kelahiran Hidup"]Lihat →
Jumlah Anak Wajib Kartu Identitas Anak (KIA)
orang • Kecamatan
Jumlah anak yang berusia kurang dari sama dengan 17 tahun dan belum menikah
["Kartu Identitas Anak (KIA)"]Lihat →
Rasio ketergantungan
Tidak ada • Kabupaten
Rasio ketergantungan atau rasio beban tanggungan (dependency ratio) adalah angka yang menyatakan perbandingan antara banyaknya penduduk usia non produktif (penduduk usia di bawah 1
["Data Kependudukan", "Administrasi Kependudukan"]Lihat →