≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Korban Penyalahgunaan Narkoba yang telah Direhabilitasi
Dinas Sosial Pengendalian Penduduk KB PP PA Kabupaten Purbalingga
Korban Penyalahgunaan Narkoba yang telah Direhabilitasi
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Korban Penyalahgunaan Narkoba yang telah Direhabilitasi
Definisi Variabel
Orang yang sebelumnya menggunakan atau mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya secara tidak sah atau di luar ketentuan medis, dan telah menjalani program pemulihan (rehabilitasi) melalui layanan kesehatan, sosial, atau lembaga khusus, baik secara sukarela maupun berdasarkan putusan hukum, untuk kembali menjadi bagian masyarakat yang sehat dan produktif.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Berapa jumlah Korban Penyalahgunaan Narkoba yang telah Direhabilitasi?"
Referensi Pemilihan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang
Aturan Validasi
Korban Penyalahgunaan Narkoba yang telah Direhabilitasi wajib diisi;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
| Kode | Nilai / Kategori |
|---|---|
| - | - |
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Integer
Satuan
orang
Ukuran
Jumlah
Referensi Waktu
31 Desember 2024
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Produk Administrasi Profil Gender dan Anak Kabupaten Purbalingga.
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Sosial Pengendalian Penduduk KB PP PA Kabupaten Purbalingga
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
16 April 2025
Diperbarui Pada
29 Oktober 2025