← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#51383
Judul Kegiatan
Survei Kepuasaan Masyarakat terhadap pelayanan publik pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.6500.004
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara
Alamat Lengkap
Jl. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II
Telepon
(0552) 2020830
Faksimile
(0552) 2020830
Email
dkp.kaltara@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara
Nama PJ Teknis
Sri Atika, S.T.,M.Si
Jabatan
Sekretaris
Alamat
Gedung Gabungan Dinas II Dinas Kelautan dan Perikanan Lt.3 Jalan Rambutan
Telepon
05522020830
Faksimile
05522020830
Email
dkp.kaltara@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan yang cepat, mudah dan terjangkau, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan.
Pelayanan Publik berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan. Masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik berhak mengetahui standar kebenaran isi standar pelayanan dan berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan yang diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik
Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik
adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan
dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuatitatif dan kualitatif atas pendapat dalam mempeoleh layanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Survei Kepuasan Masyarkat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara diharapkan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur penilaian yang masih perlu diperbaiki dan menjadi pendorong setiap penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya, sehingga pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kalimantan Utara dapat berjalan efektif dan bertanggungjawab.
Tujuan Kegiatan
1. Mendapatkan data tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Utara 2. Mendapatkan feedback/umpan balik atas kualitas pelayanan yang diberikan kepada pengguna layanan (masyarakat) guna meningkatkan kualitas pelayanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Utara.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
14 Februari 2023 - 31 Maret 2023
Desain
1 April 2023 - 30 April 2023
Pengumpulan Data
1 April 2023 - 31 Mei 2023
Pengolahan Data
1 Juni 2023 - 31 Juli 2023
Analisis
1 Agustus 2023 - 23 September 2023
Diseminasi
26 September 2023 - 30 September 2023
Evaluasi
1 Oktober 2023 - 26 Oktober 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Kepuasan terhadap PersyaratanPersyaratanPersyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.Selama Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Kepuasan terhadap prosedur pelayananProsedurProsedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.Selama Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Kepuasan terhadap kecepatan waktu penyelesaianWaktu PenyelesaianWaktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.Selama Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Kepuasan terhadap biaya/tarifBiaya/TarifBiaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. Selama Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Kepuasan terhadap kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan yang diberikanStandar pelayanan yang diberikanStandar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukurSelama Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Kepuasan terhadap Kompetensi/Kemampuan petugasKompetensi/Kemampuan Petugas Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. Selama Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Kepuasan terhadap perilaku tekait kesopanan dan keramahan petugasPerilakuPerilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.Selama Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Kepuasan terhadap kualitas sarana dan prasaranaSarana dan PrasranaSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). Selama Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Kepuasan terhadap penaganan pengaduan, saran dan masukan pengguna layananPenanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPenanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Selama Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. KALIMANTAN UTARA MALINAU
2. KALIMANTAN UTARA BULUNGAN
3. KALIMANTAN UTARA TANA TIDUNG
4. KALIMANTAN UTARA NUNUKAN
5. KALIMANTAN UTARA KOTA TARAKAN
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Dinas Kelautan dan Perikanan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 November 2023
Digital (Softcopy) Ya 1 Desember 2023
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #129309
Kepuasan terhadap penaganan pengaduan, saran dan masukan pengguna layanan
Integer • -
"Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut."
["\"Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan\"\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
ID Variabel Indah: #129307
Kepuasan terhadap kualitas sarana dan prasarana
Integer • -
"Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suat
["Sarana dan Prasrana\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
ID Variabel Indah: #129305
Kepuasan terhadap Kompetensi/Kemampuan petugas
Integer • -
"Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman."
["\"Kompetensi/ Kemampuan Petugas \"\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
ID Variabel Indah: #129303
Kepuasan terhadap kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan yang diberikan
Integer • -
"Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara k
["\"Standar pelayanan yang diberikan\"\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
ID Variabel Indah: #129301
Kepuasan terhadap prosedur pelayanan
Integer • -
"Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan."
["Prosedur\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
ID Variabel Indah: #129299
Kepuasan terhadap Persyaratan
Integer • -
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
["Persyaratan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
ID Variabel Indah: #129295
Kepuasan terhadap perilaku tekait kesopanan dan keramahan petugas
Integer • -
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
["Perilaku"]Lihat →
ID Variabel Indah: #129294
Kepuasan terhadap kecepatan waktu penyelesaian
Integer • -
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
["Waktu Penyelesaian "]Lihat →
ID Variabel Indah: #129293
Kepuasan terhadap biaya/tarif
Integer • -
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan an
["Biaya/Tarif"]Lihat →