📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Kabupaten Lebak 2024
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN LEBAK
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
36 Var
3 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#78315
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Kabupaten Lebak
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN LEBAK
Alamat Lengkap
Jl Abdi Negara No 1 Rangkasbitung
Telepon
-
Faksimile
-
Email
polpplebakkab@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dartim, S.Sos.,M.Si
Nama PJ Teknis
AZIS ALI ROSYID Amd,LLAJ,S.Sos.,M.Si
Jabatan
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Alamat
Jl. Abdi Negara No.1 Rangkasbitung
Telepon
+62 877-7277-7707
Faksimile
-
Email
tibumdantranmas1950@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Lebak, bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat adalah Penindakan Atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda Dan Perkada Melalui Penertiban dan Penanganan Unjuk Rasa Dan Kerusuhan Massa.
Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, yaitu menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat khususnya diwilayah Kabupaten Lebak.
Satpol PP dan Damkar Kab. Lebak mempunyai kewenangan antara lain :
1. Melakukan tindakan penertiban non- yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati,
2. Menindak warga masyarakat yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,
3. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan Pelanggaran Peraturan daerah atau Peraturan Kepala Daerah,
Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah
Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, yaitu menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat khususnya diwilayah Kabupaten Lebak.
Satpol PP dan Damkar Kab. Lebak mempunyai kewenangan antara lain :
1. Melakukan tindakan penertiban non- yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati,
2. Menindak warga masyarakat yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,
3. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan Pelanggaran Peraturan daerah atau Peraturan Kepala Daerah,
Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Penindakan Atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda Dan Perkada Melalui Penertiban dan Penanganan Unjuk Rasa Dan Kerusuhan Massa, dalam rangka terciptanya kesadaran masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dan terselenggaranya Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Daerah di Kabupaten Lebak.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Desain
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Pengumpulan Data
1 Februari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
10 Februari 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
2 Februari 2025 - 28 Februari 2025
Diseminasi
10 Februari 2025 - 28 Februari 2025
Evaluasi
1 Maret 2025 - 31 Maret 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 36 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Perjudian | Banyaknya Kejadian Perjudian | tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih (KUHP Pasal 303 ayat (3)) | 1 Tahun |
| Pencurian | Banyaknya Kejadian Pencurian | tindakan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dan dengan sengaja (KUHP Pasal 362 - 365) | 1 Tahun |
| Perampokan | Banyaknya Kejadian Perampokan | pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencur (KUHP Pasal 365) | 1 Tahun |
| Narkotika | Banyaknya Kejadian Narkotika | zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (PERMENKES NO 5 TAHUN 2023) | 1 Tahun |
| Psikotropika | Banyaknya Kejadian Psikotropika | zat/bahan baku atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (PERMENKES NO 5 TAHUN 2023) | 1 Tahun |
| Minuman Beralkohol | Banyaknya Kejadian Minuman Beralkohol | minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dan bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi (PERMENDAG NO 97 TAHUN 2020) | 1 Tahun |
| Kerusuhan massa | Banyaknya Kejadian Kerusuhan Massa | situasi kacau, rusuh dan kekacauan, yang dilakukan oleh seorang maupun kelompik massa berupa tindakan anarki yang membahayakan keselamatan jiwa, harta, dan benda seperti tindakan kekerasan, pengeusakan fasilitas umum, aset daerah, dan rumah ibadan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PERMENDAGRI NO 26 TAHUN 2020) | 1 Tahun |
| Unjuk Rasa | Banyaknya Kejadian Unjuk Rasa | kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum yang berkaitan dengan Perda, Perkada, kebijakan Pemerintah, dan kebijakan lainnya yang terkait dengan Pemerintah. (PERMENDAGRI NO 26 TAHUN 2020) | 1 Tahun |
| Sengketa tanah | Banyaknya Kejadian Sengketa tanah | perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas (PERMEN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO 11 TAHUN 2016) | 1 Tahun |
| Hak Asasi Manusia | Banyaknya Kejadian Hak Asasi Manusia | seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU NO 39 TAHUN 1999) | 1 tahun |
| Kekerasan Dalam Rumah tangga | Banyaknya Kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga | setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. (UU NO 23 TAHUN 2024) | 1 Tahun |
| Pemerkosaan | Banyaknya Kejadian Pemerkosaan | tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. (KUHP Pasal 285 ) | 1 Tahun |
| Kekerasan Seksual | Banyaknya Kejadian Kekerasan Seksual | perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan= optimal. (PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2021) | 1 Tahun |
| Prostitusi | Banyaknya Kejadian Prostitusi | Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun (KUHP Pasal 506) | 1 Tahun |
| Perdagangan Orang | Banyaknya Kejadian Perdagangan Orang | tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (UU NO 21 TAHUN 2007) | 1 Tahun |
| Penganiayaan | Banyaknya Kejadian Penganiayaan | perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya (PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2024) | 1 Tahun |
| Penipuan | Banyaknya Kejadian Penipuan | tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak (KUHP Pasal 378) | 1 Tahun |
| Pembunuhan | Banyaknya Kejadian Pembunuhan | Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP Pasal 338) | 1 Tahun |
| Penculikan | Banyaknya Kejadian Penculikan | tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (UU NO 21 TAHUN 2007) | 1 Tahun |
| Kecelakaan | Banyaknya Kejadian Kecelakaan | Suatu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak direncanakan, dan tidak diinginkan, yang dapat menyebabkan cedera, kerusakan, atau kematian. | 1 Tahun |
| Sengketa Pekerja dan Pengusaha | Banyaknya Kejadian Sengketa Pekerja dan Pengusaha | Perselisihan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja dengan pengusaha yang berkaitan dengan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan serikat pekerja. | 1 Tahun |
| Pelanggaran Perda | Banyaknya Kejadian Pelanggaran Perda | Tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), baik oleh individu, kelompok, maupun badan usaha. | 1 Tahun |
| Pelanggaran Perkada | Banyaknya kejadian Pelanggaran Perkada | Tindakan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada), baik oleh perorangan maupun badan hukum. | 1 Tahun |
| Banjir | Banyaknya kejadian Banjir | Suatu peristiwa meluapnya air ke daratan yang biasanya kering, yang disebabkan oleh curah hujan tinggi, luapan sungai, atau gangguan sistem drainase. | 1 Tahun |
| Longsor | Banyaknya kejadian Longsor | Pergerakan massa tanah, batuan, atau material lainnya menuruni lereng karena pengaruh gaya gravitasi, yang dapat terjadi secara tiba-tiba atau perlahan. | 1 Tahun |
| Gempa Bumi | Banyaknya kejadian Gempa Bumi | Getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi akibat pelepasan energi dari dalam bumi secara tiba-tiba, biasanya disebabkan oleh pergeseran lempeng tektonik. | 1 Tahun |
| Pergeseran tanah | Banyaknya kejadian Pergeseran Tanah | Peristiwa pergerakan tanah secara perlahan maupun tiba-tiba dari posisi semula akibat gaya alami seperti gravitasi, tekanan tektonik, atau aktivitas manusia. | 1 Tahun |
| Tsunami | Banyaknya kejadian Tsunami | Gelombang laut besar yang terjadi akibat gangguan bawah laut seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, atau longsor bawah laut, yang mencapai daratan dengan kecepatan dan kekuatan besar. | 1 Tahun |
| Putting Beliung | Banyaknya kejadian Puting Beliung | Fenomena angin kencang yang berputar dengan kecepatan tinggi dan membentuk pusaran (mirip tornado), biasanya terjadi secara tiba-tiba dan berlangsung singkat. | 1 Tahun |
| Tersambar Petir | Banyaknya kejadian Tersambar Petir | Kejadian ketika arus listrik dari sambaran petir secara langsung atau tidak langsung mengenai tubuh seseorang atau objek tertentu. | 1 Tahun |
| Wabah Penyakit / Epidemi | Banyaknya kejadian Wabah Penyakit / Epidemi | Kejadian meningkatnya jumlah kasus suatu penyakit menular secara signifikan dalam waktu singkat dan di wilayah tertentu, melebihi jumlah normal yang diharapkan. | 1 Tahun |
| Kebakaran Rumah | Banyaknya kejadian Kebakaran Rumah | Peristiwa terbakarnya bangunan tempat tinggal akibat api yang tidak terkendali, yang dapat menyebabkan kerusakan material, korban jiwa, atau luka-luka. | 1 Tahun |
| Kebakaran Hutan / Lahan | Banyaknya kejadian Kebakaran Hutan / Lahan | Peristiwa terbakarnya wilayah hutan atau lahan (termasuk semak belukar, padang rumput, dan perkebunan) yang terjadi secara alami atau akibat ulah manusia, dan menyebabkan kerusakan ekosistem serta gangguan lingkungan. | 1 Tahun |
| Kegagalan Teknologi | Banyaknya kejadian Kegagalan Teknologi | Suatu kondisi di mana sistem, perangkat, atau produk teknologi tidak berfungsi sebagaimana mestinya atau berhenti bekerja, yang dapat menyebabkan kerugian atau gangguan. | 1 Tahun |
| Tersengat aliran listrik | Banyaknya kejadian Tersengat aliran listrik | Kejadian ketika tubuh manusia menjadi bagian dari jalur aliran listrik, sehingga arus listrik mengalir melalui tubuh dan dapat menyebabkan cedera atau kematian. | 1 Tahun |
| Kecelakaan Industri | Banyaknya kejadian Kecelakaan Industri | Kejadian tidak terduga yang terjadi di lingkungan kerja industri yang mengakibatkan cedera pada pekerja, kerusakan peralatan, gangguan proses produksi, atau bahkan kematian. | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | BANTEN | LEBAK |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Kejadian
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, konfirmasi Ulang
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Kejadian atau Jumlah Kejadian
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
36 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #232586
Kecelakaan Industri
integer • kejadian
["peristiwa tidak terduga yang terjadi di lingkungan kerja industri, baik akibat kelalaian manusia maupun kegagalan teknologi, yang menyebabkan cedera, kerusakan aset, gangguan operasional, bahkan kematian."]Lihat →
ID Variabel Indah: #232585
Tersengat aliran listrik
integer • Kejadian
["kejadian seseorang atau sekelompok orang mengalami kontak langsung maupun tidak langsung dengan aliran listrik yang menyebabkan cidera fisik, luka bakar, kehilangan fungsi organ, hingga kematian."]Lihat →
ID Variabel Indah: #232584
Kegagalan Teknologi
integer • kejadian
["kejadian yang disebabkan oleh kerusakan atau kegagalan fungsi sistem, peralatan, atau infrastruktur teknologi (termasuk industri, transportasi, energi, atau teknologi informasi) yang mengakibatkan gangguan besar terhadap aktivitas masyarakat dan/atau menimbulkan korban jiwa, luka, maupun kerugian materiil."]Lihat →
ID Variabel Indah: #232583
Kebakaran Hutan / Lahan
integer • Kejadian
["peristiwa terbakarnya area hutan atau lahan, baik secara alami maupun akibat ulah manusia, yang menyebabkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, serta terganggunya aktivitas masyarakat."]Lihat →
ID Variabel Indah: #232582
Kebakaran Rumah
integer • Kejadian
["peristiwa terbakarnya bangunan tempat tinggal (rumah) secara sengaja maupun tidak sengaja yang menimbulkan kerusakan fisik, kerugian harta benda, hingga korban jiwa."]Lihat →
ID Variabel Indah: #232581
wabah Penyakit / Epidemi
integer • kejadian
["meningkatnya jumlah kasus suatu penyakit menular dalam suatu populasi, wilayah, atau waktu tertentu yang melebihi ambang normal atau batas endemik."]Lihat →
ID Variabel Indah: #232580
Tersambar Petir
integer • kejadian
["kejadian alam berupa hantaman aliran listrik bertegangan tinggi dari langit ke bumi (petir) yang mengenai manusia, hewan, bangunan, atau benda lainnya, yang dapat menyebabkan kematian, luka-luka, atau kerusakan fisik."]Lihat →
ID Variabel Indah: #232579
Puting Beliung
integer • Kejadian
["fenomena alam berupa angin kencang yang berputar dengan kecepatan tinggi dan berlangsung singkat, sering disertai hujan deras dan petir, yang dapat menyebabkan kerusakan pada permukiman, pepohonan, dan fasilitas umum."]Lihat →
ID Variabel Indah: #232578
Tsunami
integer • Kejadian
["serangkaian gelombang laut besar yang terjadi akibat gangguan bawah laut seperti gempa bumi, letusan gunung api bawah laut, atau longsor bawah laut yang menyebabkan permukaan laut naik dan menimbulkan gelombang tinggi yang menghantam daratan."]Lihat →
ID Variabel Indah: #232577
Pergeseran Tanah
integer • Kejadian
["\tPergeseran tanah atau gerakan tanah adalah peristiwa pergerakan massa tanah dan/atau batuan secara alami di lereng atau daerah landai akibat perubahan kestabilan tanah, curah hujan tinggi, gempa bumi, atau gangguan aktivitas manusia."]Lihat →
ID Variabel Indah: #232576
Gempa Bumi
integer • Kejadian
["getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi akibat pelepasan energi dari dalam bumi secara tiba-tiba yang biasanya disebabkan oleh pergerakan lempeng tektonik, aktivitas vulkanik, atau runtuhan batuan."]Lihat →
ID Variabel Indah: #232575
Longsor
integer • Kejadian
["Longsor atau gerakan tanah adalah peristiwa geologis berupa pergerakan massa tanah atau batuan, baik secara lambat maupun cepat, dari lereng ke bawah akibat gaya gravitasi dan/atau dipicu oleh curah hujan tinggi, gempa bumi, atau ulah manusia."]Lihat →
ID Variabel Indah: #232574
Banjir
integer • Kejadian
["Banjir adalah peristiwa meluapnya air ke daratan yang biasanya kering, disebabkan oleh curah hujan tinggi, aliran sungai yang melebihi kapasitas, pasang air laut, atau kerusakan infrastruktur pengendalian air."]Lihat →
ID Variabel Indah: #232573
Pelanggaran Peraturan kepala Daerah
integer • Kejadian
["Tindakan atau perbuatan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada), baik berupa larangan, kewajiban, atau norma teknis administratif yang ditetapkan untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda)."]Lihat →
ID Variabel Indah: #232572
Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda)
integer • Kejadian
["Tindakan atau perbuatan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah, yang dikenai sanksi administratif, perdata, atau pidana ringan."]Lihat →
ID Variabel Indah: #232571
Sengketa Pekerja dan Pengusaha
Integer • Kejadian
["Perselisihan atau pertentangan antara pekerja/buruh dan pengusaha yang berkaitan dengan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan/atau perbedaan penafsiran atas peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama."]Lihat →
ID Variabel Indah: #232570
Kecelakaan
Integer • Kejadian
["Suatu peristiwa yang tidak disengaja dan tidak direncanakan yang menyebabkan kerugian, baik berupa luka, kehilangan nyawa, atau kerusakan harta benda."]Lihat →
ID Variabel Indah: #229584
Unjuk Rasa
integer • Kejadian
["Sekumpulan Orang / Kelompok / Organisasi Masyarakat yang Melaksanakan Aksi Unjuk Rasa"]Lihat →
ID Variabel Indah: #229425
Penculikan
integer • Kejadian
["Tindakan melawan hukum berupa membawa pergi atau menahan seseorang dengan paksa atau tipu daya, tanpa persetujuan orang tersebut atau walinya."]Lihat →
ID Variabel Indah: #229424
Pembunuhan
Integer • Kejadian
["Pembunuhan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #229422
Penipuan
Integer • Kejadian
["tindakan yang dilakukan dengan tipu muslihat, kebohongan, atau pemalsuan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #229421
Penganiayaan
Integer • Kejadian
["Penganiayaan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #229420
Jenis Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Integer • -
["Perdagangan Orang"]Lihat →
ID Variabel Indah: #229418
Prostitusi
Integer • Kejadian
["aktivitas memberikan layanan seksual kepada seseorang dengan imbalan materi atau uang"]Lihat →
ID Variabel Indah: #229417
Kekerasan Seksual
integer • Kejadian
["Kekerasan Seksual"]Lihat →
ID Variabel Indah: #229416
Pemerkosaan
Integer • Kejadian
["Perkosaan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #229415
Kekerasan Dalam Rumah tangga
Integer • Kejadian
["Kekerasan dalam Rumah Tangga"]Lihat →
ID Variabel Indah: #229414
Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Integer • -
["Hak Asasi Manusia (HAM)"]Lihat →
ID Variabel Indah: #229413
Sengketa tanah
Integer • Kejadian
["perselisihan atau konflik antara dua pihak atau lebih mengenai kepemilikan, penguasaan, batas, hak, atau penggunaan tanah."]Lihat →
ID Variabel Indah: #229412
Kerusuhan massa
Integer • Kejadian
["kegiatan menyampaikan pendapat secara terbuka di muka umum, baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tujuan menyuarakan pendapat, tuntutan, atau protes terhadap suatu kebijakan, tindakan, atau situasi tertentu."]Lihat →
ID Variabel Indah: #229411
Minuman Beralkohol
Integer • Kejadian
["Alkohol"]Lihat →
ID Variabel Indah: #229408
Psikotropika
Integer • -
["Psikotropika"]Lihat →
ID Variabel Indah: #229407
Narkotika
Integer • -
["Narkotika"]Lihat →
ID Variabel Indah: #229406
perampokan
Integer • Kejadian
["tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang untuk mempermudah pencurian atau melarikan diri setelah pencurian dilakukan."]Lihat →
ID Variabel Indah: #229405
Pencurian
Integer • Kejadian
["Pencurian dengan Kekerasan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #229404
perjudian
integer • Kejadian
["aktivitas mempertaruhkan uang atau sesuatu yang bernilai pada suatu peristiwa yang hasilnya tidak pasti"]Lihat →
Indikator Kegiatan
3 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #104755
Jumlah kejadian Bencana Non Alam
Kejadian • kabupaten / Kota
["Kegagalan teknologi (ledakan pabrik, kecelakaan nuklir, kebakaran pipa gas, dll.) Konflik sosial besar (kerusuhan, bentrokan massal, dll.)"]Lihat →
ID Indikator Indah: #104754
Jumlah Kejadian Bencana
kejadian • Kabupaten
["Bencana"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103252
Jumlah Kejadian Gangguan Ketertiban Umum
Kejadian • Kabupaten
["Ketertiban umum sebagai kondisi sosial yang stabil dan terkendali"]Lihat →