≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda)
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN LEBAK
Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda)
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Tindakan atau perbuatan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah, yang dikenai sanksi administratif, perdata, atau pidana ringan.
Definisi Variabel
Suatu bentuk pelanggaran hukum oleh individu, kelompok, atau badan hukum terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam Perda yang berlaku di suatu daerah, baik berupa larangan, kewajiban, maupun ketentuan teknis tertentu.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"-"
Referensi Pemilihan
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Aturan Validasi
Jumlah Nilai Bilangan Bulat Positif;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
-
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
integer
Satuan
Kejadian
Ukuran
Kejadian
Referensi Waktu
Tahunan
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Data Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Kabupaten Lebak
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Variabel Indah
#232572
Produsen Data
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN LEBAK
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
26 Juli 2025
Diperbarui Pada
05 Agustus 2025