≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Jenis Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN LEBAK
Jenis Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Perdagangan Orang
Definisi Variabel
Cara untuk melakukan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"-"
Referensi Pemilihan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Aturan Validasi
Jumlah Bilangan Bulat Positif;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
| Kode | Nilai / Kategori |
|---|---|
| PK1 | Pekerja Migran |
| PK2 | Pembantu Rumah Tangga |
| PK3 | Pekerja Seks Komersial |
| PK4 | Anak Buah Kapal |
| PK5 | Eksploitasi Anak |
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Integer
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
Tahunan
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Data Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Kabupaten Lebak
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Variabel Indah
#229420
Produsen Data
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN LEBAK
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
02 Juli 2025
Diperbarui Pada
05 Agustus 2025