≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Pelanggaran Peraturan kepala Daerah
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN LEBAK
Pelanggaran Peraturan kepala Daerah
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Tindakan atau perbuatan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada), baik berupa larangan, kewajiban, atau norma teknis administratif yang ditetapkan untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda).
Definisi Variabel
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan teknis yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah (misalnya Peraturan Bupati/Walikota/Gubernur) yang merupakan turunan dan penjabaran dari Perda, baik oleh individu, badan usaha, maupun instansi.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"-"
Referensi Pemilihan
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022)
Aturan Validasi
Jumlah Nilai Bilangan Bulat Positif;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
-
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
integer
Satuan
Kejadian
Ukuran
Kejadian
Referensi Waktu
Tahunan
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Data Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Kabupaten Lebak
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Variabel Indah
#232573
Produsen Data
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN LEBAK
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
26 Juli 2025
Diperbarui Pada
05 Agustus 2025