Metadata Variabel

Cari Variabel
Kata Kunci
Menampilkan 1141-1150 dari 8364 hasil
Kualitas daftar pemilih tetap (DPT) 
Kualitas daftar pemilih diukur dari keakuratan daftar tersebut, yaitu seluruh penduduk yang berhak memilih (telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi telah menikah) tercatat dalam daftar pemilih. DPT kurang baik bila: 1. Bila ada penduduk yang berhak memilih tetapi namanya tidak terdaftar. 2. Bila terdapat penduduk yang tidak berhak memilih tetapi tercatat di daftar pemilih.
Kejadian yang menunjukkan ketiadaan/kekurangan fasilitas sehingga kelompok penyandang cacat tidak dapat menggunakan hak pilih 
Dalam melaksanakan pemilihan umum, pasal 142 UU no. 10 tentang pemilihan umum anggota DPR, mengamanatkan penyediaan perlengkapan pemungutun suara yang terdiri dari kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberikan tanda pilihan dan tempat pemungutan suara.
Kejadian di mana hak memilih atau dipilih masyarakat terhambat 
- Hak memilih adalah hak setiap individu untuk secara bebas memberikan suara dalam pemilihan pejabat publik. - Hak dipilih adalah hak setiap individu untuk memperebutkan suara secara bebas dalam suatu pemilihan pejabat publik.
Tindakan atau pernyataan perjabat pemerintah daerah yang diskriminatif dalam hal gender, etnis, atau terhadap kelompok rentan lainnyaAncaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat karena alasan gender, etnis, atau terhadap kelompok rentan lainnya 
- Ancaman kekerasan suatu usaha yang dilakukan secara konsepsional yang diperkirakan akan menimbulkan kesulitan atau bahaya yang disampaikan baik secara lisan di hadapan khalayak, secara lisan melalui telepon, SMS, atau melalui tulisan. Bentuk ancaman dapat berupa verbal (kata-kata) maupun bahasa tubuh (gesture). Ancaman tidak harus berupa ucapan yang mengancam, bahkan tindakan pelarangan sudah termasuk kategori ancaman. - Penggunaan kekerasan adalah suatu aktifitas yang merusak secara fisik terhadap tubuh/anggota badan, bangunan, atau fasilitas umum. Kekerasan termasuk kekerasan yang dilakukan aparat kepada sesama aparat serta kekerasan yang dilakukan masyarakat kepada aparat.
Tindakan atau pernyataan perjabat pemerintah daerah yang diskriminatif dalam hal gender, etnis, atau terhadap kelompok rentan lainnya 
- Tindakan pejabat pemerintah, adalah perbuatan pejabat pemerintah dalam bentuk penangkapan, penggerebekan, atau penutupan. - Pernyataan pejabat, adalah semua ucapan yang dikutip di dalam surat kabar. - Secara garis besar, diskriminasi adalah perlakuan yang membedakan individu warga negara dalam hak dan kewajiban yang dimiliki, dimana perbedaan tersebut didasarkan pada alasan gender, agama, suku/ras, umur, status kerentanan semisal ODHA, orientasi seksual maupun hambatan fisik. Sedangkan dalam pengertian spesifiknya, diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan atas pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Aturan tertulis yang diskriminatif dalam hal gender, etnis, atau terhadap kelompok rentan lainnya 
- Yang dicakup dalam indikator IDI adalah seluruh aturan tertulis yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di bawah wilayah provinsi yang bersangkutan. Aturan tertulis dapat berbentuk Perda, Pergub, Perbup, Perwako, Surat keputusan, Surat edaran, Surat perintah, atau surat-surat yang sifatnya formal/resmi lainnya. Aturan tertulis yang dimasukkan adalah seluruh aturan tertulis yang masih berlaku pada tahun 2016. TIDAK TERMASUK dalam indikator ini adalah aturan tertulis yang pada tahun 2016 masih dalam proses penyelesaian (belum disahkan). - Secara garis besar, diskriminasi adalah perlakuan yang membedakan individu warga negara dalam hak dan kewajiban yang dimiliki, dimana perbedaan tersebut didasarkan pada alasan gender, agama, suku/ras, umur, status kerentanan semisal ODHA, orientasi seksual maupun hambatan fisik. Sedangkan dalam pengertian spesifiknya, diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan atas pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan dari suatu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat lain terkait dengan ajaran agama 
- Ancaman kekerasan suatu usaha yang dilakukan secara konsepsional yang diperkirakan akan menimbulkan kesulitan atau bahaya yang disampaikan baik secara lisan di hadapan khalayak, secara lisan melalui telepon, SMS, atau melalui tulisan. Bentuk ancaman dapat berupa verbal (kata-kata) maupun bahasa tubuh (gesture). Ancaman tidak harus berupa ucapan yang mengancam, bahkan tindakan pelarangan sudah termasuk kategori ancaman. - Penggunaan kekerasan adalah suatu aktifitas yang merusak secara fisik terhadap tubuh/anggota badan, bangunan, atau fasilitas umum. Kekerasan termasuk kekerasan yang dilakukan aparat kepada sesama aparat serta kekerasan yang dilakukan masyarakat kepada aparat.
Tindakan atau pernyataan pejabat pemerintah yang membatasi kebebasan atau mengharuskan masyarakat menjalankan agamanya 
- Tindakan pejabat pemerintah, adalah perbuatan pejabat pemerintah dalam bentuk penangkapan, penggerebekan, atau penutupan. - Pernyataan pejabat, adalah semua ucapan yang dikutip di dalam surat kabar. - Pejabat, adalah semua aparat pemerintahan baik sipil maupun militer, seperti: kepala/wakil kepala daerah, kepala/wakil kepala dinas, camat, lurah/kades, Kapolda, Kapolres.
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.