Metadata Variabel

Cari Variabel
Kata Kunci
Menampilkan 1131-1140 dari 8364 hasil
Persentase perempuan dalam kepengurusan parpol tingkat provinsi 
Kepengurusan Parpol yang dicatat adalah kepengurusan selama periode tahun 2017. Cakupan dari indikator ini adalah kepengurusan partai politik yang menjadi TIGA TERBESAR di DPRD provinsi dalam hal perolehan kursi (memiliki anggota/wakil terbanyak).
Kegiatan kaderisasi yang dilakukan parpol peserta pemilu 
Kaderisasi, adalah proses pendidikan jangka panjang untuk menanamkan nilai-nilai tertentu (yang diyakini bersama sebagai pembentuk watak dan karakter organisasi) kepada seorang kader (anggota) sebagai calon penerus organisasi, baik sifatnya berkala maupun insidental.
Rekomendasi DPRD kepada eksekutif 
Rekomendasi DPRD, adalah saran dan masukan yang disampaikan secara resmi dan tertulis oleh pimpinan, komisi, fraksi DPRD kepada Pemerintah Daerah terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan yang dibuat berdasarkan aspirasi rakyat di daerah pemilihan mereka masing-masing.
Persentase jumlah perda yang berasal dari hak inisiatif DPRD terhadap jumlah total perda yang dihasilkan 
Perda inisiatif, adalah peraturan daerah yang rancangannya berasal dari inisitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perda inisiatif yang dicatat dalam indikator ini adalah seluruh perda yang diterbitkan pada tahun 2017.
Persentase alokasi anggaran pendidikan dan kesehatan terhadap total APBD 
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. - Alokasi anggaran pendidikan, adalah alokasi APBD pada urusan wajib pendidikan (Kode 1.01). Alokasi anggaran yang dicatat adalah besaran angka yang dianggarkan (Alokasi), bukan besaran angka realisasi. - Alokasi anggaran kesehatan, adalah alokasi APBD pada urusan wajib kesehatan (Kode 1.02). Alokasi anggaran yang dicatat adalah besaran angka yang dianggarkan (Alokasi), bukan besaran angka realisasi.
Demonstrasi/mogok yang bersifat kekerasan 
- Demonstrasi/mogok adalah tindakan massa yang mendukung, menolak, atau mengoreksi kebijakan pemerintah pusat atau daerah. Demo yang dimaksud adalah demo yang memprotes kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah dan bahkan kebijakan di luar negeri/internasional. - Kekerasan adalah merusak secara fisik (bangunan, fasilitas umum), jatuh korban, digunaknnya benda-benda fisik (batu, kayu, pentungan, water cannon, bom asap, dll) yang dilakukan oleh pendemo maupun apparat. Dorong mendorong tidak masuk.
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.