Metadata Indikator
Cari Indikator
Menampilkan 251-260 dari 1633 hasil
Ib (Indeks Harga yang Dibayar Petani) Subsektor Peternakan 
Indeks yang disusun berdasarkan pengeluaran petani di subsektor peternakan untuk menghasilkan produksi pertanian termasuk didalamnya konsumsi rumah tangga.
Indeks yang disusun berdasarkan pengeluaran petani di subsektor peternakan untuk menghasilkan produksi pertanian termasuk didalamnya konsumsi rumah tangga.
Ib (Indeks Harga yang Dibayar Petani) Subsektor Tanaman Pangan 
Indeks yang disusun berdasarkan pengeluaran petani di subsektor tanaman pangan untuk menghasilkan produksi pertanian termasuk didalamnya konsumsi rumah tangga.
Indeks yang disusun berdasarkan pengeluaran petani di subsektor tanaman pangan untuk menghasilkan produksi pertanian termasuk didalamnya konsumsi rumah tangga.
Ib (Indeks Harga yang Dibayar Petani) Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat 
Indeks yang disusun berdasarkan pengeluaran petani di subsektor tanaman perkebunan rakyat untuk menghasilkan produksi pertanian termasuk didalamnya konsumsi rumah tangga.
Indeks yang disusun berdasarkan pengeluaran petani di subsektor tanaman perkebunan rakyat untuk menghasilkan produksi pertanian termasuk didalamnya konsumsi rumah tangga.
IKG (Indeks Ketimpangan Gender) 
GII (Gender Innequality Indeks atau IKG (Indeks Ketimpangan Gender) merupakan Indeks yang menjelaskan sejauh mana kehilangan pencapaian keberhasilan pembangunan dalam tiga aspek pembangunan manusia (kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan partisipasi ekonomi) sebagai akibat adanya ketimpangan gender.
GII (Gender Innequality Indeks atau IKG (Indeks Ketimpangan Gender) merupakan Indeks yang menjelaskan sejauh mana kehilangan pencapaian keberhasilan pembangunan dalam tiga aspek pembangunan manusia (kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan partisipasi ekonomi) sebagai akibat adanya ketimpangan gender.
Incremental Capital Output Ratio (ICOR)  
Parameter ekonomi makro yang menggambarkan rasio investasi kapital/modal terhadap hasil yang diperoleh (output), dengan menggunakan investasi tersebut. ICOR juga bisa diartikan sebagai dampak penambahan kapital terhadap penambahan sejumlah output (keluaran).
Parameter ekonomi makro yang menggambarkan rasio investasi kapital/modal terhadap hasil yang diperoleh (output), dengan menggunakan investasi tersebut. ICOR juga bisa diartikan sebagai dampak penambahan kapital terhadap penambahan sejumlah output (keluaran).
Indeks Aspek Kebebasan 
Indeks Aspek Kebebasan merupakan aspek pertama yang membentuk Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Indeks ini mengukur kebebasan setiap individu sebagai warga negara yang dijamin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap warga negara harus dijamin kebebasannya untuk dapat beraktivitas dan mengekspresikan sikap dan gagasannya serta berdaulat untuk terbebas dari ancaman kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi dalam bidang politik, ekonomi dan sosial. Di dalam konteks IDI, prinsip atau variabel Kebebasan terdapat 7 (tujuh) indikator, yaitu: 1. Terbebas dari ancaman/kekerasan yang terkait kebebasan berkumpul, berekspresi, dan berpendapat oleh aparat negara. Signifikansi indikator ini menunjukkan bahwa kekerasan yang mengancam kebebasan dan kedaulatan warga negara untuk berkumpul, berekspresi, dan berpendapat adalah indikator kunci dalam pengukuran demokrasi. Kekerasan mengurangi dan menekan aksi sipil demokratis yang dilakukan oleh waga negara, yang dapat mengarah pada kemunduran demokrasi mengarah pada otoritarianisme. 2. Terbebas dari Ancaman/kekerasan yang terkait kebebasan berkumpul, berekspresi, dan berpendapat oleh masyarakat. 3. Terbebas dari ancaman/penggunaan kekerasan yang menghambat kebebasan berkeyakinan. Signifikansi dari indikator ini khususnya sebagai upaya untuk melindungi kebebasan berkeyakinan. Saat indidivu, kelompok dan komunitas diizinkan untuk berpikir secara bebas, mengekspresikan dan membagikan gagasan-gagasan mereka pada ssaat yang sama juga memiliki hak untuk berkeyakinan dan beribadah, maka dapat dikatakan landasan sejati dari demokrasi telah terbentuk. 4. Pemenuhan hak-hak pekerja yang bebas dari diskriminasi terkait pembentukan serikat pekerja, upah, jam kerja dan pemenuhan cuti bagi perempuan. Signifikansi dari indikator ini terkait dengan hak untuk mengorganisir serikat pekerja sebagai hak mendasar bagi kelompok yang rentan secara ekonomi untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya yang layak dan menghindari eksploitasi. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja dalam hal ini terkait upah bermakna bahwa para pekerja dijamin kondisi dasarnya sehingga mereka dapat bertindak sebagai entitas ekonomi. Masalah pekerja perempuan masih sering diabaikan meski sudah diatur dalam regulasi ketengakerjaan. 5. Terbebas dari hambatan/gangguan dalam penggunaan hak pilih dalam pemilu. Signifikansi dari indikator ini menjelaskan hak pilih sebagai hak mendasar warga negara dalam masyarakat demokratis. Ini adalah hak untuk memilih perwakilan politik dan untuk mengawasi para wakil. Hanya saat hak pilih universal ini dijamin secara penuh maka pemilu dapat disebut demokratis. 6. Terbebas dari aturan tertulis yang diskriminatif dan menghambat kebebasan berekspresi, berpendapat, berkumpul, dan berkeyakinan. Signifikansi indikator ini sebagai perwujudan supremasi hukum agar negara untuk bertindak berdasarkan hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Melindungi kebebasan sipil adalah indikator kunci suatu masyarakat modern dan titik awal dari demokrasi. Saat indidivu, kelompok dan komunitas diizinkan untuk berpikir secara bebas, mengekspresikan dan membagikan gagasan-gagasan mereka pada sesama warga negara, maka dapat dikatakan landasan sejati dari demokrasi telah terbentuk. 7. Pers yang merdeka dari segala bentuk kekerasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Indeks Aspek Kebebasan merupakan aspek pertama yang membentuk Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Indeks ini mengukur kebebasan setiap individu sebagai warga negara yang dijamin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap warga negara harus dijamin kebebasannya untuk dapat beraktivitas dan mengekspresikan sikap dan gagasannya serta berdaulat untuk terbebas dari ancaman kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi dalam bidang politik, ekonomi dan sosial. Di dalam konteks IDI, prinsip atau variabel Kebebasan terdapat 7 (tujuh) indikator, yaitu: 1. Terbebas dari ancaman/kekerasan yang terkait kebebasan berkumpul, berekspresi, dan berpendapat oleh aparat negara. Signifikansi indikator ini menunjukkan bahwa kekerasan yang mengancam kebebasan dan kedaulatan warga negara untuk berkumpul, berekspresi, dan berpendapat adalah indikator kunci dalam pengukuran demokrasi. Kekerasan mengurangi dan menekan aksi sipil demokratis yang dilakukan oleh waga negara, yang dapat mengarah pada kemunduran demokrasi mengarah pada otoritarianisme. 2. Terbebas dari Ancaman/kekerasan yang terkait kebebasan berkumpul, berekspresi, dan berpendapat oleh masyarakat. 3. Terbebas dari ancaman/penggunaan kekerasan yang menghambat kebebasan berkeyakinan. Signifikansi dari indikator ini khususnya sebagai upaya untuk melindungi kebebasan berkeyakinan. Saat indidivu, kelompok dan komunitas diizinkan untuk berpikir secara bebas, mengekspresikan dan membagikan gagasan-gagasan mereka pada ssaat yang sama juga memiliki hak untuk berkeyakinan dan beribadah, maka dapat dikatakan landasan sejati dari demokrasi telah terbentuk. 4. Pemenuhan hak-hak pekerja yang bebas dari diskriminasi terkait pembentukan serikat pekerja, upah, jam kerja dan pemenuhan cuti bagi perempuan. Signifikansi dari indikator ini terkait dengan hak untuk mengorganisir serikat pekerja sebagai hak mendasar bagi kelompok yang rentan secara ekonomi untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya yang layak dan menghindari eksploitasi. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja dalam hal ini terkait upah bermakna bahwa para pekerja dijamin kondisi dasarnya sehingga mereka dapat bertindak sebagai entitas ekonomi. Masalah pekerja perempuan masih sering diabaikan meski sudah diatur dalam regulasi ketengakerjaan. 5. Terbebas dari hambatan/gangguan dalam penggunaan hak pilih dalam pemilu. Signifikansi dari indikator ini menjelaskan hak pilih sebagai hak mendasar warga negara dalam masyarakat demokratis. Ini adalah hak untuk memilih perwakilan politik dan untuk mengawasi para wakil. Hanya saat hak pilih universal ini dijamin secara penuh maka pemilu dapat disebut demokratis. 6. Terbebas dari aturan tertulis yang diskriminatif dan menghambat kebebasan berekspresi, berpendapat, berkumpul, dan berkeyakinan. Signifikansi indikator ini sebagai perwujudan supremasi hukum agar negara untuk bertindak berdasarkan hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Melindungi kebebasan sipil adalah indikator kunci suatu masyarakat modern dan titik awal dari demokrasi. Saat indidivu, kelompok dan komunitas diizinkan untuk berpikir secara bebas, mengekspresikan dan membagikan gagasan-gagasan mereka pada sesama warga negara, maka dapat dikatakan landasan sejati dari demokrasi telah terbentuk. 7. Pers yang merdeka dari segala bentuk kekerasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Indeks Balas Jasa dan Upah 
Balas Jasa pekerja adalah balas jasa kepada semua pekerja yang ikut dalam kegiatan usaha, baik dalam bentuk uang maupun barang/jasa (natura). Balas jasa pekerja yang berbentuk barang/jasa dinilai atas dasar harga pasar pada saat penyerahan barang tersebut. a. Upah/gaji adalah balas jasa perusahaan untuk pekerja, sebelum dikurangi pajak baik dalam bentuk uang maupun barang. Perkiraan sewa rumah dinas, fasilitas kendaraan dan sejenisnya dimasukkan dalam upah dan gaji walaupun tidak tertulis dalam neraca (catatan) perusahaan. b. Upah lembur adalah upah yang diberikan/dibayarkan kepada pekerja yang bekerja di luar jam kerja biasa. c. Hadiah, bonus dan sejenisnya adalah pengeluaran perusahaan/usaha berupa uang dan atau barang yang diberikan kepada pekerja karena prestasi pekerja kepada perusahaan. d. Hadiah adalah pengeluaran perusahaan berupa uang atau barang yang diberikan kepada pekerja karena prestasi pekerja. e. Bonus adalah hadiah yang diberikan perusahaan/usaha kepada pekerja dalam bnetuk uang atau barang karena perusahaan mengalami kemajuan atau peningkatan keuntungan yang biasanya dibayarkan setahun sekali. f. Asuransi pekerja yang dimaksud adalah pengeluaran perusaha-an/usaha yang dibayarkan secara teratur kepada yayasan/lembaga penyelenggara asuransi atas nama pekerja, yang terdiri dari: asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, dan asuransi jiwa. g. Upah pekerja harian lepas adalah nilai upah yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja harian lepas yang bekerja pada proyek konstruksi
Balas Jasa pekerja adalah balas jasa kepada semua pekerja yang ikut dalam kegiatan usaha, baik dalam bentuk uang maupun barang/jasa (natura). Balas jasa pekerja yang berbentuk barang/jasa dinilai atas dasar harga pasar pada saat penyerahan barang tersebut. a. Upah/gaji adalah balas jasa perusahaan untuk pekerja, sebelum dikurangi pajak baik dalam bentuk uang maupun barang. Perkiraan sewa rumah dinas, fasilitas kendaraan dan sejenisnya dimasukkan dalam upah dan gaji walaupun tidak tertulis dalam neraca (catatan) perusahaan. b. Upah lembur adalah upah yang diberikan/dibayarkan kepada pekerja yang bekerja di luar jam kerja biasa. c. Hadiah, bonus dan sejenisnya adalah pengeluaran perusahaan/usaha berupa uang dan atau barang yang diberikan kepada pekerja karena prestasi pekerja kepada perusahaan. d. Hadiah adalah pengeluaran perusahaan berupa uang atau barang yang diberikan kepada pekerja karena prestasi pekerja. e. Bonus adalah hadiah yang diberikan perusahaan/usaha kepada pekerja dalam bnetuk uang atau barang karena perusahaan mengalami kemajuan atau peningkatan keuntungan yang biasanya dibayarkan setahun sekali. f. Asuransi pekerja yang dimaksud adalah pengeluaran perusaha-an/usaha yang dibayarkan secara teratur kepada yayasan/lembaga penyelenggara asuransi atas nama pekerja, yang terdiri dari: asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, dan asuransi jiwa. g. Upah pekerja harian lepas adalah nilai upah yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja harian lepas yang bekerja pada proyek konstruksi
Pergi ke halaman:

