Indeks Balas Jasa dan Upah

Nama Indikator Indeks Balas Jasa dan Upah
Konsep Definisi Balas Jasa pekerja adalah balas jasa kepada semua pekerja yang ikut dalam kegiatan usaha, baik dalam bentuk uang maupun barang/jasa (natura). Balas jasa pekerja yang berbentuk barang/jasa dinilai atas dasar harga pasar pada saat penyerahan barang tersebut. a. Upah/gaji adalah balas jasa perusahaan untuk pekerja, sebelum dikurangi pajak baik dalam bentuk uang maupun barang. Perkiraan sewa rumah dinas, fasilitas kendaraan dan sejenisnya dimasukkan dalam upah dan gaji walaupun tidak tertulis dalam neraca (catatan) perusahaan. b. Upah lembur adalah upah yang diberikan/dibayarkan kepada pekerja yang bekerja di luar jam kerja biasa. c. Hadiah, bonus dan sejenisnya adalah pengeluaran perusahaan/usaha berupa uang dan atau barang yang diberikan kepada pekerja karena prestasi pekerja kepada perusahaan. d. Hadiah adalah pengeluaran perusahaan berupa uang atau barang yang diberikan kepada pekerja karena prestasi pekerja. e. Bonus adalah hadiah yang diberikan perusahaan/usaha kepada pekerja dalam bnetuk uang atau barang karena perusahaan mengalami kemajuan atau peningkatan keuntungan yang biasanya dibayarkan setahun sekali. f. Asuransi pekerja yang dimaksud adalah pengeluaran perusaha-an/usaha yang dibayarkan secara teratur kepada yayasan/lembaga penyelenggara asuransi atas nama pekerja, yang terdiri dari: asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, dan asuransi jiwa. g. Upah pekerja harian lepas adalah nilai upah yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja harian lepas yang bekerja pada proyek konstruksi
Kegunaan

-

Interpretasi

Pertumbuhan indeks Balas jasa dan upah biasanya terjadi pada triwulan 2, 3, dan 4. Penurunan indeks nilai konstruksi biasanya pada triwulan 1.

Dihasilkan Oleh
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.