Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kepulauan Riau dan Banten 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kepulauan Riau dan Banten
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKementerian Kelautan dan Perikanan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
| Telepon: | (021) 3519133 |
| Faksimile: | (021) 3519133 |
| Email: | statistik@kkp.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut |
| Eselon 2: | Direktorat Jasa Kelautan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Ketua Tim Kerja Reklamasi |
| Alamat: | Gd. Mina Bahari II lt. 2 KKP, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta 10110 Kotak Pos 4130 JKP 10041 |
| Telepon: | 3519070 |
| Faksimile: | 3864293 |
| Email: | reklasedimen@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKompilasi Data Reklamasi Di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia disusun dalam rangka menetapkan peta reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terstandar serta menyusun data indikator statistik berupa luas dan jumlah lokasi reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia
Tujuan Kegiatan
- Melakukan Inventarisasi Reklamasi - Menghasilkan data indikator statistik berupa luas dan jumlah lokasi reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-05-31
Desain
2024-06-01 s.d. 2024-09-23
Pengumpulan Data
2024-09-24 s.d. 2024-12-11
Pengolahan Data
2024-09-25 s.d. 2024-12-15
Analisis
2024-12-16 s.d. 2024-12-25
Diseminasi Hasil
2024-12-26 s.d. 2024-12-30
Evaluasi
2024-12-30 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Provinsi | Provinsi | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi. | Selama tahun 2024 |
| Kabupaten/Kota | Kabupaten/Kota | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota. | Selama tahun 2024 |
| Kecamatan | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui Sekretaris Daerah. | Selama tahun 2024 |
| Desa/Kelurahan | Desa/Kelurahan | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat. | Selama tahun 2024 |
| Status Hak Atas Tanah | Status; Hak; Tanah | Jenis dan bentuk kepemilikan atau penguasaan atas tanah sesuai dengan hukum yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia, status hak atas tanah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yang paling utama adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) | Selama tahun 2024 |
| Pemegang Hak Atas Tanah | Hak; Tanah | Individu atau badan hukum yang memiliki atau menguasai hak atas tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di Indonesia, pemegang hak atas tanah bisa berasal dari berbagai jenis hak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) | Selama tahun 2024 |
| Teknik Reklamasi | Teknik; Reklamasi | Teknik yang digunakan dalam kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase | Selama tahun 2024 |
| Pemilik Izin Reklamasi | Pemilik; Izin; Reklamasi | Pihak yang telah diberikan izin oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk melakukan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil | Selama tahun 2024 |
| Tahun Penerbitan Izin Reklamasi | Tahun; Terbit; Reklamasi | Tahun penerbitan izin kegiatan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil | Selama tahun 2024 |
| Pengelola Reklamasi | Pengelola; Reklamasi | Pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan reklamasi, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan teknis, hingga pemantauan dampak lingkungan setelah reklamasi selesai. Pengelola reklamasi ini bisa berupa individu, perusahaan, badan hukum, atau instansi pemerintah yang memiliki izin untuk melakukan reklamasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku | Selama tahun 2024 |
| Penerbit Izin Reklamasi | Penerbit; Izin; Reklamasi | Lembaga atau instansi pemerintah yang berwenang untuk memberikan izin bagi pelaksanaan reklamasi | Selama tahun 2024 |
| Peruntukan Reklamasi | Reklamasi | Penggunaan lahan hasil reklamasi setelah proses reklamasi selesai. Lahan hasil reklamasi umumnya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan yang memiliki nilai ekonomi, sosial, atau lingkungan. Peruntukan reklamasi ini harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah dan kebijakan pembangunan yang berlaku agar dapat memberikan manfaat maksimal tanpa merusak lingkungan. | Selama tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KARIMUN |
| KEPULAUAN RIAU | BINTAN |
| KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
| KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
| KEPULAUAN RIAU | KEPULAUAN ANAMBAS |
| KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
| BANTEN | PANDEGLANG |
| BANTEN | LEBAK |
| BANTEN | TANGERANG |
| BANTEN | SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
| BANTEN | KOTA CILEGON |
| BANTEN | KOTA SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Foto Udara menggunakan Drone dan Software ArcGis
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Lokasi Reklamasi dengan sumber informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Lokasi Reklamasi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Lembaga atau instansi pemerintah yang berwenang untuk memberikan izin bagi pelaksanaan reklamasi
-
Tahun penerbitan izin kegiatan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota.
-
Jenis dan bentuk kepemilikan atau penguasaan atas tanah sesuai dengan hukum yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia, status hak atas tanah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan
-
Penggunaan lahan hasil reklamasi setelah proses reklamasi selesai. Lahan hasil reklamasi umumnya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan yang memiliki nilai ekonomi, sosial, atau lingkungan. Peruntukan reklamasi ini harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah dan kebijakan pembangunan yang berlaku....
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
Individu atau badan hukum yang memiliki atau menguasai hak atas tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di Indonesia, pemegang hak atas tanah bisa berasal dari berbagai jenis hak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
-
Teknik yang digunakan dalam kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.
-
Bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat
-
Pihak yang telah diberikan izin oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk melakukan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
-
Pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan reklamasi, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan teknis, hingga pemantauan dampak lingkungan setelah reklamasi selesai. Pengelola reklamasi ini bisa berupa individu, perusahaan, badan hukum, atau instansi pemerintah yang memiliki....
Indikator Kegiatan
-
Jumlah kegiatan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
-
Luas lahan yang dilakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil