| Definisi | Individu atau badan hukum yang memiliki atau menguasai hak atas tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di Indonesia, pemegang hak atas tanah bisa berasal dari berbagai jenis hak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) |