Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Produk Ekonomi Kreatif Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Produk Ekonomi Kreatif Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3204.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kebudayaan dan Pariwisata
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Pemda 40911, Jalan Raya Soreang KM. 17, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disbudpar@bandungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | H.wawan Ahmad Ridwan, S.stp, M.si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Imaduddin, S.Ip |
| Jabatan: | Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pemasaran dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bandung |
| Alamat: | Komplek Pemda Jl. Raya Soreang Km. 17 - Soreang |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | imaduddinapep176@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerkembangan teknologi digital dan multimedia telah membawa perubahan signifikan di berbagai sektor kehidupan, termasuk dunia bisnis, hiburan, dan komunikasi. Salah satu profesi yang semakin mendapat sorotan dalam perkembangan ini adalah video editor. Di era digital yang didominasi oleh konten visual, profesi ini menjadi kunci dalam menghasilkan karya berkualitas yang mampu menarik perhatian audiens dan menyampaikan pesan dengan cara yang kreatif dan efektif. Melalui visi yang kuat, kepedulian terhadap potensi daerah, serta kemampuan teknis yang mumpuni, seorang video editor diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak dalam mengangkat Kabupaten Bandung ke panggung nasional dan internasional. Karya-karya yang dihasilkan dapat menjadi jembatan untuk menghubungkan kearifan lokal dengan dunia luar, serta mendukung terciptanya ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
1. Meningkatkan promosi potensi wisata, budaya, dan produk lokal. 2. Mendukung perkembangan UMKM dan memperluas pasar produk lokal. 3. Mengangkat citra positif Kabupaten Bandung di kancah nasional dan internasional. 4. Mendukung program pembangunan daerah yang berkelanjutan. 5. Mengedukasi masyarakat tentang kearifan lokal melalui konten visual. 6. Menciptakan peluang baru dalam ekonomi kreatif di era digital. 7. Mendorong partisipasi pemuda dalam bidang ekonomi kreatif dan video editing.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-10-14 s.d. 2025-10-31
Desain
2025-11-01 s.d. 2025-11-30
Pengumpulan Data
2025-12-02 s.d. 2026-01-06
Pengolahan Data
2026-01-07 s.d. 2026-01-17
Analisis
2026-01-20 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-02-03 s.d. 2026-03-31
Evaluasi
2026-04-01 s.d. 2026-04-03
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| ID Proyek | ID Proyek | Identitas unik yang diberikan oleh sistem OSS RBA kepada setiap kegiatan atau proyek usaha yang didaftarkan oleh pelaku usaha. ID ini mewakili satu entitas kegiatan usaha dan digunakan sebagai referensi utama dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko. Konsep ini memungkinkan satu pelaku usaha memiliki beberapa proyek usaha yang berbeda dan tercatat secara terpisah. Kode unik yang dihasilkan oleh sistem OSS RBA untuk mengidentifikasi setiap proyek/kegiatan usaha yang didaftarkan oleh pelaku usaha. | Satu Tahun |
| Uraian Jenis Proyek | Uraian Jenis Proyek | Deskripsi singkat mengenai bentuk atau kegiatan usaha yang akan dilakukan dalam satu proyek oleh pelaku usaha, sebagaimana diisikan dalam sistem OSS RBA. Konsep ini digunakan untuk menjelaskan karakteristik umum proyek, seperti jenis layanan, aktivitas produksi, atau bentuk usaha lainnya, yang menjadi dasar perizinan berusaha berbasis risiko. Deskripsi naratif dari jenis kegiatan atau usaha yang dijalankan dalam satu proyek usaha yang didaftarkan ke OSS RBA. Informasi ini menjelaskan ruang lingkup dan sifat kegiatan proyek tersebut. | Satu Tahun |
| NIB | 1. Berusaha Sendiri 2. Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap/Pekerja Keluarga 3. Berusaha Dibantu Buruh Tetap/Buruh Dibayar | Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. | Satu Tahun |
| Nama Perusahaan | Perusahaan | Sebutan bagi perusahaan sesuai akta pengesahannya. | Satu Tahun |
| Tanggal Terbit OSS | Tanggal Terbit OSS | Tanggal resmi yang dicatat oleh sistem OSS RBA sebagai waktu diterbitkannya perizinan berusaha, seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) atau izin lainnya, kepada pelaku usaha berdasarkan pengajuan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai tingkat risiko usahanya. Tanggal ini menunjukkan mulainya keabsahan izin usaha. | Satu Tahun |
| Uraian Status Penanaman Modal | Penanaman Modal | Status penanaman modal sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. | Satu Tahun |
| Uraian Jenis Perusahaan | Uraian Jenis Perusahaan | Klasifikasi bentuk badan usaha atau entitas hukum yang digunakan oleh pelaku usaha saat mendaftarkan kegiatan usahanya dalam sistem OSS RBA. Konsep ini digunakan untuk mengidentifikasi struktur kelembagaan pelaku usaha yang berpengaruh terhadap jenis perizinan, kewajiban perpajakan, dan ketentuan hukum lainnya. Informasi mengenai bentuk atau status hukum perusahaan sebagaimana dipilih oleh pelaku usaha dalam OSS RBA, seperti PT, CV, Firma, koperasi, atau usaha perorangan. | Satu Tahun |
| Uraian Resiko Proyek | Uraian Resiko Proyek | Klasifikasi tingkat risiko dari suatu kegiatan usaha atau proyek yang ditetapkan berdasarkan jenis kegiatan dan skala usaha, sebagaimana diatur dalam sistem OSS RBA. Risiko proyek menentukan jenis perizinan berusaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha, serta intensitas pengawasan dari instansi pemerintah. | Satu Tahun |
| Nama Proyek | Nama Proyek | Penamaan atau identifikasi naratif dari suatu kegiatan usaha atau investasi tertentu yang didaftarkan oleh pelaku usaha di sistem OSS RBA. Nama ini digunakan sebagai penanda utama proyek dalam sistem, dan biasanya mencerminkan jenis kegiatan, lokasi, atau nama komersial proyek yang bersangkutan. | Satu Tahun |
| Uraian Skala Usaha | Skala Usaha | Pengkategorian usaha berdasarkan kemampuan usaha dalam mengelola usahanya ditinjau dari kriteria total asset yang dimiliki perusahaan, jumlah karyawan, dan/atau jumlah pendapatan yang diperoleh perusahaan dalam satu periode akuntansi, dan/atau kriteria lain sesuai sektor usaha. | Satu Tahun |
| Alamat Usaha | Alamat Usaha | Lokasi domisili kegiatan usaha sebagaimana didaftarkan oleh pelaku usaha dalam sistem OSS RBA. Konsep ini mencakup informasi administratif wilayah tempat kegiatan usaha berlangsung, yang menjadi dasar lokasi perizinan dan pengawasan. Alamat usaha bisa berbeda dengan alamat kantor pusat pelaku usaha. | Satu Tahun |
| Kab/Kota Usaha | 1. Kabupaten 2. Kota | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota. | Satu Tahun |
| Kecamatan Usaha | Kecamatan Usaha | Nama atau kode kecamatan sesuai dengan pembagian administratif wilayah Indonesia, tempat usaha melakukan aktivitas usaha. Data ini diinput oleh pelaku usaha saat registrasi proyek dalam OSS RBA. | Satu Tahun |
| Kelurahan Usaha | 1. Desa 2. Kelurahan | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat. | Satu Tahun |
| Longitude | Longitude | Koordinat geografis yang menunjukkan posisi horizontal suatu lokasi usaha di permukaan bumi, berupa garis bujur yang dinyatakan dalam derajat (°), menit ('), dan detik (") atau dalam format desimal. Data ini digunakan untuk pemetaan dan analisis spasial proyek atau usaha yang terdaftar dalam sistem OSS RBA. | Satu Tahun |
| Latitude | Latitude | Koordinat geografis yang menunjukkan posisi vertikal (utara–selatan) suatu lokasi usaha di permukaan bumi, berupa garis lintang yang dinyatakan dalam derajat (°), menit ('), dan detik (") atau dalam format desimal. Dalam OSS RBA, data ini digunakan untuk memetakan lokasi proyek secara presisi. | Satu Tahun |
| Day Of Tanggal Pengajuan Proyek | Day Of Tanggal Pengajuan Proyek | Waktu atau tanggal resmi ketika pelaku usaha mengajukan atau mendaftarkan rencana proyek usaha melalui sistem OSS RBA. Tanggal ini menjadi penanda awal proses perizinan dan menjadi acuan dalam monitoring tahapan proses perizinan berusaha. | Satu Tahun |
| KBLI | KBLI | Sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi atau jenis usaha di Indonesia berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik dan digunakan dalam sistem OSS RBA sebagai dasar klasifikasi kegiatan usaha pelaku usaha. | Satu Tahun |
| Judul KBLI | Judul KBLI | Deskripsi atau nama kegiatan usaha sesuai dengan kode KBLI yang telah ditetapkan, digunakan untuk mengidentifikasi aktivitas usaha pelaku usaha di OSS RBA. | Satu Tahun |
| Sub Sektor Ekraf | Ekonomi Kreatif | Bagian-bagian dari sektor ekonomi kreatif yang mencakup berbagai jenis kegiatan yang menghasilkan nilai tambah dari hasil daya kreasi, pengembangan, dan pemanfaatan kreativitas, keterampilan, dan potensi individu atau kelompok masyarakat. | Satu Tahun |
| KL/Sektor Pembina | KL/Sektor Pembina | Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha tertentu sesuai dengan sektor atau bidangnya, sebagaimana ditetapkan dalam OSS RBA. | Satu Tahun |
| Nama User | Nama User | Identitas nama pribadi atau badan usaha yang melakukan registrasi dan/atau login ke dalam sistem OSS RBA untuk mengurus perizinan usaha. Nama ini mewakili penanggung jawab utama dari proses pengajuan perizinan proyek atau usaha. | Satu Tahun |
| alamat surat elektronik yang digunakan oleh pengguna (perorangan atau badan usaha) dalam sistem OSS RBA sebagai media komunikasi resmi terkait proses perizinan usaha. | Satu Tahun | ||
| Nomor Telp | Nomor Telepon | Nomor telepon aktif dari usaha/perusahaan. | Satu Tahun |
| Luas Tanah | Luas Tanah | Ukuran luas fisik lahan (dalam satuan meter persegi) yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku usaha untuk keperluan pembangunan, pengembangan, atau operasional usaha. Luas Total area lahan yang digunakan atau direncanakan untuk kegiatan proyek usaha sebagaimana tercantum dalam permohonan perizinan di OSS RBA. | Satu Tahun |
| Satuan Tanah | Satuan Tanah | satuan ukuran yang digunakan untuk menyatakan besarnya luas tanah atau lahan proyek usaha yang dicatat dalam sistem OSS RBA, yang di gunakan oleh pelaku usaha saat mengisi data lahan pengajuan perizinan OSS, sesuai dengan standar nasional. | Satu Tahun |
| Tenaga Kerja Indonesia | Tenaga Kerja Indonesia | Jumlah tenaga kerja berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan dipekerjakan dalam proyek usaha sebagaimana tercantum dalam pengajuan perizinan OSS. TKI dalam konteks OSS RBA merujuk pada jumlah tenaga kerja warga negara Indonesia yang terlibat dalam kegiatan operasional proyek usaha yang diajukan. | Satu Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Excel dan Spreadsheet
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Lainnya : Pemeriksaan Data BNBA
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan, Lainnya : Komunitas
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-02-03;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Satuan ukuran yang digunakan untuk menyatakan besarnya luas tanah atau lahan proyek usaha yang dicatat dalam sistem OSS RBA, yang di gunakan oleh pelaku usaha saat mengisi data lahan pengajuan perizinan OSS, sesuai dengan standar nasional.
-
Penamaan atau identifikasi naratif dari suatu kegiatan usaha atau investasi tertentu yang didaftarkan oleh pelaku usaha di sistem OSS RBA. Nama ini digunakan sebagai penanda utama proyek dalam sistem, dan biasanya mencerminkan jenis kegiatan, lokasi, atau nama komersial proyek yang bersangkutan.
-
Nomor telepon aktif dari usaha/perusahaan.
-
Tanggal resmi yang dicatat oleh sistem OSS RBA sebagai waktu diterbitkannya perizinan berusaha, seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) atau izin lainnya, kepada pelaku usaha berdasarkan pengajuan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai tingkat risiko usahanya. Tanggal ini menunjukkan....
-
Koordinat geografis yang menunjukkan posisi horizontal suatu lokasi usaha di permukaan bumi, berupa garis bujur yang dinyatakan dalam derajat (°), menit ('), dan detik (") atau dalam format desimal. Data ini digunakan untuk pemetaan dan analisis spasial proyek atau usaha yang terdaftar dalam sistem OSS RBA.
-
Deskripsi atau nama kegiatan usaha sesuai dengan kode KBLI yang telah ditetapkan, digunakan untuk mengidentifikasi aktivitas usaha pelaku usaha di OSS RBA.
-
Identitas unik yang diberikan oleh sistem OSS RBA kepada setiap kegiatan atau proyek usaha yang didaftarkan oleh pelaku usaha. ID ini mewakili satu entitas kegiatan usaha dan digunakan sebagai referensi utama dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko. Konsep ini memungkinkan satu pelaku usaha memiliki....
-
Sebutan bagi perusahaan sesuai akta pengesahannya.
-
Nama atau kode kecamatan sesuai dengan pembagian administratif wilayah Indonesia, tempat usaha melakukan aktivitas usaha. Data ini diinput oleh pelaku usaha saat registrasi proyek dalam OSS RBA.
-
Pengkategorian usaha berdasarkan kemampuan usaha dalam mengelola usahanya ditinjau dari kriteria total asset yang dimiliki perusahaan, jumlah karyawan, dan/atau jumlah pendapatan yang diperoleh perusahaan dalam satu periode akuntansi, dan/atau kriteria lain sesuai sektor usaha.
-
Bagian-bagian dari sektor ekonomi kreatif yang mencakup berbagai jenis kegiatan yang menghasilkan nilai tambah dari hasil daya kreasi, pengembangan, dan pemanfaatan kreativitas, keterampilan, dan potensi individu atau kelompok masyarakat.
-
Koordinat geografis yang menunjukkan posisi vertikal (utara–selatan) suatu lokasi usaha di permukaan bumi, berupa garis lintang yang dinyatakan dalam derajat (°), menit ('), dan detik (") atau dalam format desimal. Dalam OSS RBA, data ini digunakan untuk memetakan lokasi proyek secara presisi.
-
Jumlah tenaga kerja berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan dipekerjakan dalam proyek usaha sebagaimana tercantum dalam pengajuan perizinan OSS. TKI dalam konteks OSS RBA merujuk pada jumlah tenaga kerja warga negara Indonesia yang terlibat dalam kegiatan operasional proyek usaha yang diajukan.
-
Klasifikasi tingkat risiko dari suatu kegiatan usaha atau proyek yang ditetapkan berdasarkan jenis kegiatan dan skala usaha, sebagaimana diatur dalam sistem OSS RBA. Risiko proyek menentukan jenis perizinan berusaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha, serta intensitas pengawasan dari instansi pemerintah.
-
Identitas nama pribadi atau badan usaha yang melakukan registrasi dan/atau login ke dalam sistem OSS RBA untuk mengurus perizinan usaha. Nama ini mewakili penanggung jawab utama dari proses pengajuan perizinan proyek atau usaha.
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota.
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
Sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi atau jenis usaha di Indonesia berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik dan digunakan dalam sistem OSS RBA sebagai dasar klasifikasi kegiatan usaha pelaku usaha.
-
Waktu atau tanggal resmi ketika pelaku usaha mengajukan atau mendaftarkan rencana proyek usaha melalui sistem OSS RBA. Tanggal ini menjadi penanda awal proses perizinan dan menjadi acuan dalam monitoring tahapan proses perizinan berusaha.
-
Lokasi domisili kegiatan usaha sebagaimana didaftarkan oleh pelaku usaha dalam sistem OSS RBA. Konsep ini mencakup informasi administratif wilayah tempat kegiatan usaha berlangsung, yang menjadi dasar lokasi perizinan dan pengawasan. Alamat usaha bisa berbeda dengan alamat kantor pusat pelaku usaha.
-
Deskripsi singkat mengenai bentuk atau kegiatan usaha yang akan dilakukan dalam satu proyek oleh pelaku usaha, sebagaimana diisikan dalam sistem OSS RBA. Konsep ini digunakan untuk menjelaskan karakteristik umum proyek, seperti jenis layanan, aktivitas produksi, atau bentuk usaha lainnya, yang menjadi....
-
Status penanaman modal sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
-
Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha tertentu sesuai dengan sektor atau bidangnya, sebagaimana ditetapkan dalam OSS RBA.
-
Klasifikasi bentuk badan usaha atau entitas hukum yang digunakan oleh pelaku usaha saat mendaftarkan kegiatan usahanya dalam sistem OSS RBA. Konsep ini digunakan untuk mengidentifikasi struktur kelembagaan pelaku usaha yang berpengaruh terhadap jenis perizinan, kewajiban perpajakan, dan ketentuan hukum....
-
Alamat Surat Elektronik Yang Digunakan Oleh Pengguna (perorangan atau badan usaha) Dalam Sistem OSS RBA Sebagai Media Komunikasi Resmi Terkait Proses Perizinan Usaha.
-
Ukuran luas fisik lahan (dalam satuan meter persegi) yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku usaha untuk keperluan pembangunan, pengembangan, atau operasional usaha. Luas Total area lahan yang digunakan atau direncanakan untuk kegiatan proyek usaha sebagaimana tercantum dalam permohonan perizinan di OSS RBA.
-
Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Indikator Kegiatan
-
Jaringan hubungan antarindividu maupun kelompok yang bergerak dalam bidang ekonomi kreatif, yang saling terhubung untuk berbagi informasi, berkolaborasi, dan mengembangkan usaha berbasis kreativitas dan inovasi (KBBI)
-
Jumlah orang yang melakukan kegiatan produksi dan distribusi barang serta jasa di dalamnya yang membutuhkan gagasan dan ide kreatif serta kemampuan intelektual dalam membangunnya
-
Banyaknya usaha di bidang ekonomi kreatif yang telah terstandardisasi dan/atau tersertifikasi.