| Definisi | Klasifikasi bentuk badan usaha atau entitas hukum yang digunakan oleh pelaku usaha saat mendaftarkan kegiatan usahanya dalam sistem OSS RBA. Konsep ini digunakan untuk mengidentifikasi struktur kelembagaan pelaku usaha yang berpengaruh terhadap jenis perizinan, kewajiban perpajakan, dan ketentuan hukum lainnya.
Informasi mengenai bentuk atau status hukum perusahaan sebagaimana dipilih oleh pelaku usaha dalam OSS RBA, seperti PT, CV, Firma, koperasi, atau usaha perorangan. |