← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#61529
Judul Kegiatan
Survey Kepuasan Masyarakat RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo
Alamat Lengkap
Jl. Mojopahit No 667 Sidowayah, Celep, Kec, Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa TImur, 61215
Telepon
0318961649
Faksimile
0318961649
Email
rsudsda@yahoo.co.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
dr. Atok Irawan, Sp.p., M.kes
Eselon 2
dr. Atok Irawan, Sp.p., M.kes
Nama PJ Teknis
dr. Atok Irawan, Sp.p., M.kes
Jabatan
Plt. Direktur Rsud R.T. Notopuro Sidoarjo
Alamat
Jl. Mojopahit No 667 Sidowayah, Celep, Kec, Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 61215
Telepon
0318961649
Faksimile
0318961649
Email
rsudsda@yahoo.co.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek yang sangat luas, memiliki fungsi
memberikan berbagai pelayanan yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam
bentuk pengaturan ataupun pelayanan lain yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi
kebutuhan masyarakat. Penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara
negara, korporasi, lembaga independen, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata
untuk kegiatan pelayanan publik, berkewajiban mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan
publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, serta
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan
publik yang baik ini berlaku untuk seluruh kegiatan pelayanan publik, baik pelayanan barang
publik, jasa publik, maupun pelayanan administratif. Kaidah pelayanan publik oleh pemerintah
kepada masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, antara lain pertama mengatur tanggung jawab pemerintah dan korporasi pelayanan
publik untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan
asas-asas umum unit pelayanan publik yang baik, serta kedua mempertegas hak, kewajiban dan
perlindungan setiap warga negara dalam mendapatkan pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
1. Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik dimaksudkan untuk mendapatkan data dan informasi mengenai seberapa besar tingkat kepuasan masyarakat melalui pelayanan yang diberikan oleh RSUD Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo;2. Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik bertujuan untuk mendapatkan feedback/umpan balik atas kinerja pelayanan yang diberikan kepada masyarakat guna perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan secara berkesinambungan;3. Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat untuk mengukur secara berkala sejauh mana penyelenggaraan pelayanan publik yang telah dilaksanakan oleh RSUD Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo;4. Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat menjadi bahan perbaikan kinerja layanan pada periode berikutnya, dan penetapan kebijakan terkait peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
25 Mei 2024 - 31 Mei 2024
Desain
25 Mei 2024 - 31 Mei 2024
Pengumpulan Data
1 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Januari 2025 - 10 Januari 2025
Diseminasi
11 Januari 2025 - 17 Januari 2025
Evaluasi
18 Januari 2025 - 25 Januari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 7 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Persyaratansyarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrativesyarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrativesemesteran
Sistem, Mekanisme, dan Prosedurtata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduantata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduansemesteran
Waktu Penyelesaianjangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayananjangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanansemesteran
Biaya/Tarifongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakatongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakatsemesteran
Produk Spesifikasi Jenis Pelayananhasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayananhasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanansemesteran
Kompetensi Pelaksanakemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalamankemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalamansemesteran
Perilaku Pelaksanasikap petugas dalam memberikan pelayanansikap petugas dalam memberikan pelayanansemesteran
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukantata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjuttata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutsemesteran
Sarana dan prasaranadimana Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Sementara Prasarana adalah segala sesuatu yang meru-pakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasa-rana untuk benda yang tidak bergerak (gedung)dimana Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Sementara Prasarana adalah segala sesuatu yang meru-pakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasa-rana untuk benda yang tidak bergerak (gedung)semesteran
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TIMUR SIDOARJO
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, mesin touchscreen IKM di masing-masing unit pelayanan
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, seluruh unit pelayanan di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Pasien yang berkunjung ke RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo
Unit Observasi
Pasien yang berkunjung ke RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Subbag Hubungan Pemasyarakatan dan Pemasaran RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 Februari 2025
Digital (Softcopy) Ya 1 Februari 2025
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
7 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #171103
Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan
Ordinal • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberika
["Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan "]Lihat →
ID Variabel Indah: #171100
Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan
Ordinal • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan
["Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan", "Kecepatan Pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #171072
Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana
ordinal • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sec
["Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana"]Lihat →
ID Variabel Indah: #171068
Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan
ordinal • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi d
["Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #171062
Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan
ordinal • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
["Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #171054
Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan
ordina; • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus
["Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #171044
Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan
ordinal • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu
["Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan", "Persyaratan Pelayanan"]Lihat →